
DOYANDUIT – Verifikasi dan validasi (verval) ijazah menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem Info GTK. Melalui verval, data pendidikan terakhir seorang guru dapat disinkronkan dengan sistem nasional pendidikan tinggi atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dengan kata lain, status verifikasi ijazah menentukan validitas seorang guru ketika mengikuti seleksi PPG, PPPK, hingga pemenuhan administrasi kepegawaian.
Permasalahan Umum: Nama Kampus Berubah
Salah satu kendala yang kerap muncul adalah perbedaan nama perguruan tinggi. Misalnya, ijazah diterbitkan oleh IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan), tetapi di PDDikti kini tercatat sebagai Universitas.
Kasus lain terjadi ketika data perguruan tinggi tidak muncul sama sekali. Kondisi ini membuat proses tarik data otomatis gagal, dan sistem Info GTK menampilkan keterangan “Data ijazah tidak ditemukan.”
Dua Mekanisme Verval Ijazah
Verval API
Jika data ijazah ditemukan di PDDikti, proses verval akan menggunakan metode API. Proses ini relatif cepat karena sistem langsung menarik data dari basis PDDikti. Setelah terhubung, status ijazah otomatis berubah menjadi terverifikasi.
Verval Berkas
Sebaliknya, jika nama perguruan tinggi berubah atau data tidak ditemukan, maka guru perlu melakukan verval berkas. Pada mekanisme ini, dokumen asli berupa ijazah harus diunggah ke aplikasi Info GTK.
Apabila nama perguruan tinggi pada ijazah tidak sesuai dengan data PDDikti, maka verval ijazah dilakukan dengan mengunggah dokumen asli dan mengisi formulir verval.
Prosedur Verval Berkas
- Login ke Info GTK menggunakan akun SIMPKB.
- Pilih menu verval ijazah lalu masukkan data sesuai ijazah (nama kampus, program studi, nomor ijazah, dan NIM).
- Jika data tidak ditemukan, pilih opsi unggah berkas.
- Unggah salinan ijazah asli (scan berwarna) sesuai format yang ditentukan.
- Isi formulir digital yang tersedia di aplikasi.
- Simpan dan tunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Setelah dinas melakukan validasi, status ijazah akan berubah menjadi terverifikasi. Tahap ini menjadi bukti sah bahwa ijazah diakui dalam sistem GTK, meskipun nama perguruan tinggi berbeda dengan yang tercatat di PDDikti.
Alasan Data Tidak Ditemukan
Selain perubahan nama kampus, ada beberapa penyebab lain ijazah tidak terbaca oleh sistem, di antaranya:
- Data belum diunggah oleh perguruan tinggi ke PDDikti.
- Format penulisan NIM atau nomor ijazah tidak sesuai. Misalnya adanya titik, koma, atau spasi tambahan.
- Lulusan lama sebelum integrasi PDDikti. Beberapa ijazah lama baru dimasukkan ke sistem setelah kampus melakukan pembaruan data.
Dalam kondisi ini, guru dapat meminta perguruan tinggi asal untuk memperbarui data di PDDikti sebelum mengulang proses verval.

Dampak Verval Ijazah Terhadap Karier Guru
Verval ijazah bukan hanya sekadar formalitas administratif. Status ijazah yang telah terverifikasi berpengaruh langsung pada:
- Kelayakan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan.
- Syarat administratif seleksi PPPK Guru.
- Pengakuan kualifikasi akademik di Dapodik dan Info GTK.
Dengan demikian, keberhasilan dalam verval ijazah menjadi salah satu penentu kelancaran perjalanan karier seorang guru.
Kesimpulan
Permasalahan nama kampus berubah atau data perguruan tinggi tidak ditemukan memang kerap membuat guru bingung ketika melakukan verval ijazah di Info GTK. Solusi resminya adalah dengan mengunggah dokumen ijazah asli melalui mekanisme verval berkas.
Proses ini membutuhkan ketelitian, tetapi begitu berhasil, status ijazah akan terverifikasi dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan kepegawaian maupun sertifikasi.