
DOYANDUIT – Peluncuran Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025 menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.
Sayangnya, tak sedikit pengguna yang mengalami masalah saat login, terutama saat mencoba mereset kata sandi. Salah satu pesan yang sering muncul adalah “nama pengguna tidak ditemukan”.
Kalau Anda sedang mengalami hal serupa, tenang dulu. Artikel ini akan membahas penyebab umum, solusi praktis, dan bahkan tanggapan resmi dari DJP melalui media sosial X (dulu Twitter).
Penyebab Umum Gagal Login di Coretax
1. Salah Memasukkan NIK atau NPWP
Pesan “nama pengguna tidak ditemukan” biasanya disebabkan karena Anda salah mengetik NIK atau NPWP saat proses reset password. DJP sendiri melalui akun resminya @kring_pajak memberikan klarifikasi:
“Hai, Kak. Apabila terdapat pesan gagal login nama pengguna tidak ditemukan pada saat lupa password, silakan pastikan pada saat melakukan reset password Coretax Kakak menginputkan NIK/NPWP 16 digit, untuk WNA silakan gunakan NPWP 15 digit dengan menambahkan angka 0 di depan.” – @kring_pajak
Jadi, pastikan Anda memasukkan NIK atau NPWP 16 digit dengan benar. Untuk WNA, NPWP 15 digit perlu ditambahkan angka 0 di depan agar menjadi 16 digit.
2. Kesalahan Format Kata Sandi
Ketika mereset kata sandi, Anda juga harus memperhatikan formatnya. DJP menyampaikan ketentuan sebagai berikut:
“Untuk kata sandi (password) silakan isikan dengan ketentuan minimal 8 karakter, 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka dan 1 karakter khusus.” – @kring_pajak
Jadi, hindari kata sandi sederhana seperti “12345678” atau “password”, karena akan ditolak oleh sistem.
3. Cache dan Cookies Browser
Data sementara di browser seperti cache dan cookies bisa mengganggu proses login. Ini sering terjadi jika Anda sudah lama tidak membersihkan browser.
4. Pemadanan NIK-NPWP Belum Beres
Kalau akun Anda belum dilakukan pemadanan antara NIK dan NPWP, sistem Coretax akan gagal mengidentifikasi identitas pengguna.

Solusi Praktis Atasi Gagal Login Coretax
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda coba:
1. Coba Reset Password Ulang
- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Lupa Kata Sandi
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit (untuk WNA: NPWP 15 digit + 0 di depan)
- Pilih metode verifikasi: email atau nomor HP
- Masukkan kode CAPTCHA, klik Kirim
- Buka email/SMS dan klik tautan reset
- Buat kata sandi sesuai ketentuan: min. 8 karakter, ada huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
2. Bersihkan Cache dan Cookies
- Buka pengaturan browser Anda
- Cari bagian Clear browsing data
- Centang cache dan cookies, lalu klik hapus
- Restart browser dan coba login ulang
3. Gunakan Mode Incognito
Coba buka situs Coretax melalui mode penyamaran agar tidak terganggu oleh ekstensi atau setting browser lama.
4. Ganti Browser atau Perangkat
Jika masih gagal, coba akses lewat browser lain seperti Chrome, Firefox, atau Edge. Anda juga bisa mencoba dari perangkat berbeda.
Jika Semua Cara Gagal, Hubungi DJP
Berikut beberapa opsi bantuan resmi:
- Kring Pajak: 1500200
- Live Chat: di www.pajak.go.id
- Twitter/X Resmi: @kring_pajak
- KPP Terdekat: Kunjungi dengan membawa KTP, NPWP, dan KK
Tips Tambahan
- Jangan membuat akun baru jika sudah punya NPWP
- Pastikan data email dan HP aktif sesuai data DJP
- Gunakan password yang memenuhi standar keamanan agar tidak ditolak
Dengan berbagai solusi di atas, Anda kini tidak perlu lagi panik saat menghadapi masalah login di Coretax, baik itu karena “nama pengguna tidak ditemukan” maupun gagal reset kata sandi.
Kunci utamanya adalah memastikan data yang Anda masukkan benar, mengikuti format kata sandi sesuai ketentuan, dan menjaga kebersihan cache browser.
Jika semua cara sudah dicoba namun masih gagal, jangan ragu untuk menghubungi bantuan resmi DJP agar akun Anda bisa segera kembali diakses.***