Solusi Nama Pengguna Tidak Ditemukan Login Gagal di Coretax, Clear Cache dan Lupa Kata Sandi Tak Bisa

24 April 2025 10:00
Bagikan :
Cara Atasi Login Coretax Gagal: Nama Pengguna Tidak Ditemukan. (x.com)

DOYANDUIT – Peluncuran Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025 menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.

Sayangnya, tak sedikit pengguna yang mengalami masalah saat login, terutama saat mencoba mereset kata sandi. Salah satu pesan yang sering muncul adalah “nama pengguna tidak ditemukan”.

Kalau Anda sedang mengalami hal serupa, tenang dulu. Artikel ini akan membahas penyebab umum, solusi praktis, dan bahkan tanggapan resmi dari DJP melalui media sosial X (dulu Twitter).

Penyebab Umum Gagal Login di Coretax

1. Salah Memasukkan NIK atau NPWP

Pesan “nama pengguna tidak ditemukan” biasanya disebabkan karena Anda salah mengetik NIK atau NPWP saat proses reset password. DJP sendiri melalui akun resminya @kring_pajak memberikan klarifikasi:

“Hai, Kak. Apabila terdapat pesan gagal login nama pengguna tidak ditemukan pada saat lupa password, silakan pastikan pada saat melakukan reset password Coretax Kakak menginputkan NIK/NPWP 16 digit, untuk WNA silakan gunakan NPWP 15 digit dengan menambahkan angka 0 di depan.” – @kring_pajak

Jadi, pastikan Anda memasukkan NIK atau NPWP 16 digit dengan benar. Untuk WNA, NPWP 15 digit perlu ditambahkan angka 0 di depan agar menjadi 16 digit.

2. Kesalahan Format Kata Sandi

Ketika mereset kata sandi, Anda juga harus memperhatikan formatnya. DJP menyampaikan ketentuan sebagai berikut:

“Untuk kata sandi (password) silakan isikan dengan ketentuan minimal 8 karakter, 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka dan 1 karakter khusus.” – @kring_pajak

Jadi, hindari kata sandi sederhana seperti “12345678” atau “password”, karena akan ditolak oleh sistem.

3. Cache dan Cookies Browser

Data sementara di browser seperti cache dan cookies bisa mengganggu proses login. Ini sering terjadi jika Anda sudah lama tidak membersihkan browser.

4. Pemadanan NIK-NPWP Belum Beres

Kalau akun Anda belum dilakukan pemadanan antara NIK dan NPWP, sistem Coretax akan gagal mengidentifikasi identitas pengguna.

Solusi Praktis Atasi Gagal Login Coretax

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda coba:

1. Coba Reset Password Ulang

  • Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Klik Lupa Kata Sandi
  • Masukkan NIK/NPWP 16 digit (untuk WNA: NPWP 15 digit + 0 di depan)
  • Pilih metode verifikasi: email atau nomor HP
  • Masukkan kode CAPTCHA, klik Kirim
  • Buka email/SMS dan klik tautan reset
  • Buat kata sandi sesuai ketentuan: min. 8 karakter, ada huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol

2. Bersihkan Cache dan Cookies

  • Buka pengaturan browser Anda
  • Cari bagian Clear browsing data
  • Centang cache dan cookies, lalu klik hapus
  • Restart browser dan coba login ulang

3. Gunakan Mode Incognito

Coba buka situs Coretax melalui mode penyamaran agar tidak terganggu oleh ekstensi atau setting browser lama.

4. Ganti Browser atau Perangkat

Jika masih gagal, coba akses lewat browser lain seperti Chrome, Firefox, atau Edge. Anda juga bisa mencoba dari perangkat berbeda.

Jika Semua Cara Gagal, Hubungi DJP

Berikut beberapa opsi bantuan resmi:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Live Chat: di www.pajak.go.id
  • Twitter/X Resmi: @kring_pajak
  • KPP Terdekat: Kunjungi dengan membawa KTP, NPWP, dan KK

Tips Tambahan

  • Jangan membuat akun baru jika sudah punya NPWP
  • Pastikan data email dan HP aktif sesuai data DJP
  • Gunakan password yang memenuhi standar keamanan agar tidak ditolak

Dengan berbagai solusi di atas, Anda kini tidak perlu lagi panik saat menghadapi masalah login di Coretax, baik itu karena “nama pengguna tidak ditemukan” maupun gagal reset kata sandi.

Kunci utamanya adalah memastikan data yang Anda masukkan benar, mengikuti format kata sandi sesuai ketentuan, dan menjaga kebersihan cache browser.

Jika semua cara sudah dicoba namun masih gagal, jangan ragu untuk menghubungi bantuan resmi DJP agar akun Anda bisa segera kembali diakses.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050