Solusi NIK/NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid CounterpartTin di Coretax, Mengatasi Error XML Monitoring Faktur Pajak

11 Mei 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Menyelesaikan Masalah CounterpartTin di Coretax. (Ist)

DOYANDUIT – Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak wajib pajak menghadapi kendala teknis, terutama terkait validasi data identitas seperti NIK dan NPWP.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah error “NIK/NPWP Lawan Transaksi Tidak Valid” atau “CounterpartTin Tidak Valid” saat melakukan monitoring faktur pajak.

Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi dari permasalahan tersebut.

Penyebab Error NIK/NPWP Tidak Valid di Coretax

Error ini umumnya terjadi karena:

  • Belum Dilakukan Pemadanan NIK dan NPWP: Data NIK dan NPWP belum terintegrasi dalam sistem Coretax.
  • Data Tidak Sinkron dengan Dukcapil: Informasi yang tercatat di DJP tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • NIK Belum Terdaftar di Coretax: NIK yang digunakan belum didaftarkan atau diaktivasi dalam sistem Coretax

Menurut panduan dari DJP, Wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax DJP.

Solusi Mengatasi Error CounterpartTin di Coretax

1. Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Langkah pertama adalah memastikan bahwa NIK dan NPWP Anda telah dipadankan. Proses ini dapat dilakukan melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat: Datang langsung untuk melakukan pemadanan data.
  • Layanan Kring Pajak: Hubungi 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

2. Gunakan NPWP Sementara

Jika proses pemadanan belum selesai dan Anda perlu segera melakukan transaksi, DJP menyediakan solusi sementara dengan menggunakan NPWP khusus:

  • NPWP: 9990000000999000
  • Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
  • NITKU: 9990000000999000 000000

Langkah ini memungkinkan Anda untuk tetap melanjutkan proses pelaporan pajak sambil menunggu pemadanan selesai.

3. Periksa Format dan Data pada XML

Kesalahan dalam format atau data pada file XML juga dapat menyebabkan error. Pastikan:

  • Format Tanggal: Menggunakan format yang sesuai dengan standar DJP.
  • NIK/NPWP/NITKU: Telah diisi dengan benar dan sesuai.
  • Tidak Ada Karakter Khusus: Hindari penggunaan karakter yang tidak diperbolehkan.

Panduan Mengecek Validitas NIK/NPWP di Coretax

Untuk memastikan NIK atau NPWP Anda valid di sistem Coretax, ikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke aplikasi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”.
  4. Masukkan NIK atau NPWP Anda, lalu klik “Cari”.
  5. Jika nama Anda muncul, data Anda valid. Jika tidak, Anda perlu melakukan registrasi atau pemadanan data.

Pastikan selalu untuk memeriksa dan memverifikasi data Anda secara berkala, serta jangan ragu untuk menghubungi layanan DJP jika memerlukan bantuan lebih lanjut.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050