
DOYANDUIT – Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah identitas resmi bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, NISN diberikan satu kali dan berlaku sepanjang jenjang pendidikan.
Namun, dalam praktiknya sering terjadi permasalahan NISN ganda tidak aktif yang kerap membingungkan operator sekolah.
Kasus NISN ganda biasanya muncul akibat input manual ketika menarik data siswa baru atau siswa mutasi. Sayangnya, cara tersebut justru berpotensi menimbulkan duplikasi data di server pusat.
Penyebab Terjadinya NISN Ganda
Setidaknya ada tiga penyebab utama terjadinya NISN ganda tidak aktif:
- Input manual pada siswa baru
Saat siswa lulus dari TK, SD, atau SMP, operator terkadang langsung memasukkan data secara manual tanpa melakukan penarikan data resmi dari sistem Dapodik. - Input manual pada siswa mutasi
Proses perpindahan sekolah mestinya dilakukan melalui fitur tarik data. Namun, ketidaksabaran operator atau kendala teknis pada server membuat sebagian memilih jalan pintas dengan menginput manual. - Kesalahan data dari sistem lain
Misalnya siswa dari madrasah yang datanya bersumber dari EMIS. Jika tidak sinkron dengan Dapodik, operator bisa saja tergoda untuk membuat NISN baru, padahal siswa tersebut sudah memiliki NISN aktif di server pusat.
Apakah NISN Ganda Tidak Aktif Berbahaya?
Banyak operator sekolah yang khawatir jika NISN ganda akan berdampak buruk, terutama terkait pencairan dana BOS. Kekhawatiran ini cukup wajar, mengingat BOS didasarkan pada jumlah siswa aktif di sekolah.
Meski demikian, sebenarnya tidak ada efek serius. Hanya terdapat dalam residu di verval PD. Bahkan, siswa dengan NISN ganda tetap dihitung dalam dana BOS.
Dengan kata lain, meskipun secara administratif terlihat tidak rapi, kasus ini tidak mengurangi hak sekolah untuk mendapatkan BOS.
Solusi Mengatasi NISN Ganda Tidak Aktif
Ada dua langkah yang dapat ditempuh oleh sekolah:
1. Mengajukan Merger Data ke Dinas Pendidikan
Operator dapat melaporkan kasus NISN ganda kepada dinas kota atau kabupaten untuk dilakukan merger. Proses ini bertujuan menghapus data yang tidak aktif sehingga hanya tersisa NISN yang valid.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, sekolah memang diwajibkan menjaga keakuratan data melalui mekanisme verval (verifikasi dan validasi).
Oleh karena itu, pelaporan ke dinas adalah langkah paling tepat secara administratif.
2. Membiarkan Sistem Melakukan Perbaikan Otomatis
Beberapa dinas pendidikan secara rutin melakukan merger otomatis, terutama menjelang batas waktu pelaporan data. Artinya, jika kasus tidak terlalu mendesak, operator bisa menunggu proses sinkronisasi otomatis dari dinas.

Pentingnya Menarik Data Resmi
Untuk mencegah kasus serupa, sekolah dianjurkan tidak lagi melakukan input manual. Prosedur resmi melalui tarik data sudah disediakan agar setiap siswa terhubung dengan identitas tunggal di server pusat.
Hal ini juga sesuai dengan regulasi Kemdikbudristek tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis perencanaan pendidikan nasional.
Selain itu, jika terdapat perbedaan data siswa antara Dapodik dan EMIS (untuk madrasah), operator sekolah dapat melakukan koordinasi lintas sistem melalui dinas atau kantor Kemenag setempat.
Kesimpulan
Permasalahan NISN ganda tidak aktif memang kerap muncul akibat input manual, baik pada siswa baru maupun siswa mutasi. Meski begitu, kasus ini tidak memengaruhi hak siswa maupun sekolah dalam pencairan dana BOS, karena sistem tetap menghitung jumlah siswa aktif di sekolah.
Solusi yang paling aman adalah dengan mengajukan merger ke dinas pendidikan. Namun, dalam banyak kasus, sistem juga dapat memperbaiki data secara otomatis.
Agar masalah serupa tidak terulang, operator disarankan menggunakan mekanisme resmi tarik data dan rutin melakukan verval.
Dengan pemahaman ini, operator sekolah dapat lebih tenang menghadapi notifikasi NISN ganda sekaligus menjaga kualitas data pendidikan yang akurat dan valid.