
DOYANDUIT – Jika Anda baru saja mencoba mendaftar di aplikasi Coretax dan mendapatkan pesan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi,” jangan panik!
Masalah ini cukup umum terjadi dan memiliki solusi yang bisa Anda lakukan sendiri. Pesan ini muncul karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artinya, Anda sudah memiliki status sebagai wajib pajak dan telah tercatat dalam database DJP.
Beberapa penyebab utama munculnya pesan ini antara lain:
- Anda sudah memiliki akun DJP Online, tetapi lupa detail login.
- Terjadi kesalahan pada pendaftaran sebelumnya, sehingga data Anda tersimpan ganda.
- NIK Anda digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Anda.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Mari kita bahas solusinya!
SolusiNomor Identitas Nasional Diduplikasi di Coretax
1. Login Menggunakan Akun DJP Online yang Sudah Ada
Jika Anda sebelumnya pernah mendaftar akun DJP Online, maka langkah pertama adalah mencoba login kembali ke sistem tersebut:
- Kunjungi situs DJP Online.
- Masukkan username dan password akun DJP Online Anda.
- Jika berhasil login, Anda bisa langsung mengakses Coretax menggunakan akun ini tanpa perlu mendaftar ulang.
2. Aktivasi Akun DJP Online Baru
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuatnya:
- Buka situs DJP Online.
- Klik “Daftar Akun Baru”.
- Masukkan NIK, NPWP, dan alamat email aktif untuk verifikasi.
- Ikuti instruksi pendaftaran hingga akun berhasil diaktifkan.
- Setelah akun aktif, gunakan informasi login ini untuk masuk ke Coretax.
3. Pastikan Data Sesuai dengan Database DJP dan Dukcapil
Untuk menghindari masalah lebih lanjut, pastikan informasi NIK dan NPWP Anda sesuai dengan data yang tersimpan di DJP dan Dukcapil.
Jika masih mengalami kendala, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan lebih lanjut.

Cara Login ke Coretax DJP 2025
Setelah berhasil mengatasi kendala Nomor Identitas Nasional yang diduplikasi, kini saatnya Anda login ke Coretax DJP. Ada dua metode login yang bisa digunakan: menggunakan akun DJP Online atau tanpa akun DJP Online.
1. Login Coretax akun DJP Online dengan NIK/NPWP
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, login ke Coretax bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Coretax DJP.
- Masukkan ID pengguna (NIK atau NPWP 16 digit) serta kata sandi akun DJP Online.
- Pilih bahasa dan masukkan captcha.
- Klik “Login”.
- Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan cara berikut:
- Pilih metode konfirmasi (email atau nomor ponsel).
- Masukkan kode captcha dan centang pernyataan persetujuan.
- Klik “Kirim” dan cek email/SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
- Pastikan email berasal dari domain “@pajak.go.id” atau SMS dari “DJP”.
- Klik tautan dan atur ulang kata sandi.
- Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta membuat frasa sandi (passphrase). Frasa sandi ini digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.
2. Login Coretax tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online, tetap bisa mengakses Coretax dengan mengajukan permintaan akses digital:
- Buka situs Coretax DJP.
- Pilih menu “Permintaan Akses Digital” di bagian bawah halaman.
- Centang pada bagian “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Isi identitas wajib pajak seperti nama, NIK, atau NPWP.
- Masukkan detail kontak berupa email dan nomor ponsel.
- Unggah foto untuk verifikasi identitas.
- Centang pernyataan wajib pajak dan klik “Simpan”.
Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang Anda masukkan aktif dan valid agar proses verifikasi berjalan lancar. Setelah permintaan disetujui, Anda bisa langsung mengakses layanan perpajakan melalui Coretax.
Kesimpulan
Munculnya pesan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” saat mendaftar di Coretax memang bisa menjadi kendala, tetapi tidak perlu khawatir.
Masalah ini biasanya terjadi karena NIK Anda sudah terdaftar dalam sistem DJP. Anda bisa mengatasinya dengan mencoba login menggunakan akun DJP Online yang sudah ada atau membuat akun baru.
Jika Anda mengalami kendala lebih lanjut, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan catatan di Dukcapil serta DJP. Jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Semoga artikel ini membantu Anda menyelesaikan kendala saat login ke Coretax. Selamat mencoba!***