
DOYANDUIT – Saat ini, banyak pengguna sistem Coretax mengalami kendala saat mengimpor bukti potong unifikasi (BPPU). Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah peringatan “NPWP harus NPWP Pemerintah.”
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak, terutama bagi mereka yang sebelumnya tidak mengalami masalah serupa.
Penyebab Munculnya Peringatan “NPWP Harus NPWP Pemerintah”
Beberapa pengguna telah menghubungi layanan Kring Pajak melalui media sosial untuk mencari solusi. Mereka melaporkan bahwa meskipun NPWP yang digunakan sudah sesuai dan tidak ada masalah di bulan sebelumnya, tiba-tiba muncul peringatan tersebut saat mencoba mengimpor bukti potong unifikasi.
Salah satu contoh aduan dari pengguna adalah:
- “Mimin @kring_pajak, tolong ini maksudnya Coretax kenapa ya? Padahal NPWP sudah sesuai dan bulan lalu tidak ada masalah, tapi sekarang malah muncul peringatan ‘NPWP harus NPWP Pemerintah’. Apakah ada format baru, Min?”
- “Halo Min, kenapa saat mau impor bukti potong BPPU (unifikasi) muncul peringatan ini? Kok harus diisi NPWP pemerintah?”
Dari beberapa keluhan serupa, terlihat bahwa masalah ini terjadi secara luas dan bukan hanya dialami oleh satu atau dua pengguna saja.
Tanggapan Resmi dari Kring Pajak

Menanggapi berbagai aduan tersebut, Kring Pajak memberikan klarifikasi melalui akun Twitter resminya. Mereka menyatakan bahwa kendala ini sedang dalam proses perbaikan oleh tim IT terkait. Berikut adalah pernyataan resminya:
“Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait hal tersebut, pihak IT terkait sedang melakukan proses perbaikan. Mohon menunggu dan mencoba kembali secara berkala.”
Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan agar wajib pajak yang mengalami kendala ini dapat menghubungi layanan pengaduan melalui:
- Telepon: 1500200
- Email: [email protected]
Solusi yang Bisa Dilakukan oleh Wajib Pajak
Sambil menunggu perbaikan dari pihak Coretax, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pengguna untuk mengatasi masalah ini:
- Coba Ulang Secara Berkala
Mengingat pihak IT sedang melakukan perbaikan, pengguna disarankan untuk mencoba kembali secara berkala. - Pastikan Format NPWP Sesuai
Periksa kembali apakah format NPWP yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru. Jika ada perubahan format dari DJP, pengguna perlu memperbarui datanya. - Gunakan NPWP Pemerintah Jika Diperlukan
Jika sistem tetap meminta NPWP Pemerintah, coba gunakan NPWP yang sesuai dengan format yang telah ditetapkan untuk transaksi tertentu. - Laporkan ke Kring Pajak
Jika kendala masih berlanjut, segera laporkan ke Kring Pajak melalui telepon atau email untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Kesimpulan
Masalah peringatan “NPWP harus NPWP Pemerintah” di Coretax bukanlah kesalahan pengguna, melainkan adanya kendala teknis yang sedang diperbaiki oleh tim IT terkait. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk bersabar dan mencoba kembali secara berkala.
Jika kendala tetap berlanjut, pengguna dapat menghubungi Kring Pajak untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dan proses impor bukti potong unifikasi dapat berjalan lancar kembali.***