
DOYANDUIT – Menghadapi notifikasi “NPWP tidak ditemukan” saat menginput data di aplikasi Coretax 2025 bisa menjadi tantangan tersendiri.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Berikut ini beberapa langkah yang dapat Anda tempuh untuk mengatasi masalah tersebut.
Mari simak solusi jika NPWP tidak ditemukan atau tidak terbaca di Coretax berikut ini.
Penyebab Umum NPWP Tidak Terbaca di Coretax
Sebelum masuk ke solusi, penting untuk memahami beberapa penyebab umum mengapa NPWP atau NIK tidak terbaca di sistem Coretax:
- Pemadanan NIK-NPWP Belum Dilakukan: Banyak wajib pajak yang belum melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP mereka, sehingga data tidak sinkron dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Data Belum Terupdate di Sistem DJP: Meskipun pemadanan sudah dilakukan, ada kemungkinan data belum terupdate sepenuhnya di sistem DJP, menyebabkan NPWP atau NIK tidak dikenali.
- Kendala Teknis pada Aplikasi Coretax: Terkadang, masalah teknis atau pembaruan sistem pada aplikasi Coretax dapat menyebabkan gangguan sementara dalam pengenalan NPWP atau NIK.
Langkah-Langkah Mengatasi NPWP Tidak Ditemukan di Coretax
Berikut adalah beberapa solusi yang dapat Anda coba:
1. Verifikasi dan Pemadanan NIK-NPWP
Pastikan bahwa NIK dan NPWP Anda sudah terpadan dengan benar. Jika belum, lakukan pemadanan melalui langkah-langkah berikut:
- Akses Portal Coretax DJP: Kunjungi situs resmi Coretax DJP dan masuk ke akun Anda.
- Pilih Menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”: Pada dashboard utama, cari dan klik menu tersebut.
- Masukkan Data yang Diminta: Isi kolom dengan NIK atau NPWP Anda, lalu klik “Cari”.
- Ikuti Proses Verifikasi: Jika data Anda belum terpadan, sistem akan memandu Anda melalui proses pemadanan. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan cermat.
Pemadanan ini penting untuk memastikan bahwa data Anda sinkron dengan sistem DJP, sehingga meminimalkan kemungkinan munculnya notifikasi “NPWP tidak ditemukan”.
2. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Jika Anda belum mengaktivasi akun di Coretax, segera lakukan aktivasi dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke Akun Coretax: Unduh dan instal aplikasi Coretax melalui Google Play Store atau App Store jika belum memilikinya. Login ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang terdaftar. Jika lupa password, gunakan fitur “Forgot Password” untuk meresetnya.
- Pilih Menu “Aktivasi NPWP”: Setelah masuk, cari menu atau fitur “Aktivasi NPWP” di dashboard utama aplikasi. Biasanya, fitur ini berada di bagian pengaturan akun atau layanan wajib pajak.
- Masukkan Data NPWP: Masukkan nomor NPWP yang ingin diaktifkan ulang. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen pajak Anda.
- Verifikasi Identitas: Aplikasi akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi identitas. Anda perlu mengunggah dokumen pendukung seperti KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA).
Aktivasi ini memastikan bahwa akun Anda aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan di Coretax.
3. Penggunaan NPWP Sementara (Temporary TIN)
Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas masalah masih berlanjut, DJP menyediakan solusi sementara dengan menggunakan NPWP sementara atau Temporary Tax Identification Number (TIN).
NPWP sementara ini memiliki format khusus, seperti “9990000000999000”, yang dapat digunakan saat sistem tidak mengenali NPWP atau NIK Anda.
Namun, penggunaan NPWP sementara ini sebaiknya hanya sebagai solusi sementara sambil menunggu perbaikan atau pemadanan data yang lebih permanen.

4. Hubungi Layanan Bantuan DJP
Jika semua langkah di atas belum berhasil mengatasi masalah Anda, disarankan untuk menghubungi layanan bantuan resmi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.
Tim support DJP akan membantu Anda menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi terkait NPWP atau NIK yang tidak terbaca di sistem Coretax.
Tips Tambahan
- Periksa Koneksi Internet Anda: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengakses aplikasi Coretax untuk menghindari gangguan teknis.
- Gunakan Browser Terbaru: Jika Anda mengakses Coretax melalui browser, pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari browser tersebut untuk kompatibilitas yang lebih baik.
- Waktu Akses: Cobalah mengakses sistem di luar jam sibuk untuk menghindari kemungkinan server yang padat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat mengatasi masalah “NPWP tidak ditemukan” saat menginput data di aplikasi Coretax 2025.
Selalu pastikan data Anda terupdate dan sesuai dengan sistem DJP untuk kelancaran proses administrasi perpajakan Anda.***