
DOYANUIT – Sejak penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak wajib pajak mengalami kendala saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring.
Salah satu pesan kesalahan yang sering muncul adalah “Gagal dalam validasi pihak ketiga“, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data alamat yang diinput dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penyebab Umum Kegagalan Validasi Alamat
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kegagalan validasi alamat di Coretax antara lain:
- Perbedaan Format Penulisan Alamat: Penggunaan singkatan atau penulisan yang tidak konsisten antara KTP dan KK dapat menyebabkan sistem gagal memverifikasi data.
- Kesalahan Geolokasi: Penentuan titik lokasi pada peta yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP dapat mengakibatkan kegagalan validasi.
- Data Dukcapil Belum Diperbarui: Jika data alamat yang tersimpan di Dukcapil belum diperbarui atau tidak sinkron dengan dokumen yang dimiliki, sistem akan menolak validasi tersebut.
- Kesalahan Teknis pada Server Coretax: Gangguan teknis pada server Coretax dapat menyebabkan sistem tidak dapat membaca data yang dimasukkan.
Langkah-Langkah Mengatasi Kegagalan Validasi Alamat
Untuk mengatasi masalah validasi alamat di Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Alamat Sesuai dengan KTP dan KK
Periksa kembali penulisan alamat yang Anda input di Coretax dan pastikan sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK, termasuk penggunaan huruf besar/kecil, tanda baca, dan spasi. Hindari penggunaan singkatan yang tidak sesuai.
2. Verifikasi Data dengan Dukcapil
Jika alamat yang Anda input sudah benar namun masih mengalami kegagalan validasi, kemungkinan data yang tersimpan di Dukcapil berbeda dengan dokumen Anda. Hubungi Dukcapil setempat untuk memastikan kesesuaian data alamat Anda.
3. Periksa Geolokasi pada Peta
Saat mengisi alamat di Coretax, sistem meminta Anda untuk memilih titik lokasi alamat pada peta. Pastikan Anda memilih lokasi dengan akurat sesuai dengan domisili di KTP. Jika lokasi tidak tersedia secara otomatis, coba geser dan atur pin secara manual hingga cocok dengan alamat di dokumen resmi.
4. Coba Daftar di Waktu yang Berbeda
Terkadang, error terjadi karena gangguan teknis pada server Coretax. Jika semua data sudah benar tetapi tetap gagal, coba lakukan pendaftaran di jam yang berbeda, misalnya di luar jam sibuk seperti pagi hari atau malam hari.
5. Gunakan Browser yang Tepat dan Periksa Koneksi Internet
Untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, gunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. Hindari menggunakan browser yang terlalu lama atau tidak mendukung fitur terbaru dari website DJP Online.

Fitur Geotagging di Coretax
Coretax telah dilengkapi dengan fitur geotagging yang terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran wajib pajak.
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak yang mendaftarkan diri melalui Coretax tidak hanya diwajibkan untuk mengisikan data alamat secara lengkap, melainkan juga titik lokasi yang sesuai dengan alamat wajib pajak .
Kesimpulan
Menghadapi kegagalan validasi alamat di Coretax memang memerlukan ketelitian dan kesabaran.
Dengan memastikan kesesuaian data antara yang diinput dengan dokumen resmi, serta memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia di Coretax, proses pendaftaran NPWP dapat berjalan lebih lancar.
Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.***