
DOYANDUIT – Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, berbagai proses administrasi perpajakan mengalami transformasi digital yang signifikan.
Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah Pemindahbukuan (PBK), yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.
Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala ketika permohonan PBK atas PPh 23 dengan masa pajak yang salah harus diajukan melalui eCommerce. Artikel ini akan membahas solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Memahami PBK dalam Sistem Coretax
Pemindahbukuan (PBK) adalah proses administratif yang memungkinkan Wajib Pajak untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan ke akun atau masa pajak yang benar apabila terjadi kesalahan.
Dalam sistem Coretax, permohonan PBK dapat diajukan secara online melalui portal resmi DJP, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah-langkah pengajuan PBK dalam Coretax adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax Anda.
- Pilih menu “Pembayaran” dan submenu “Permohonan Pemindahbukuan”.
- Klik “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru”.
- Pilih data pembayaran yang akan dipindahbukukan.
- Isi kolom permohonan, termasuk jumlah yang akan dipindahbukukan.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP.
Proses ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pembayaran pajak.
Kendala: Permohonan PBK atas PPh 23 dengan Masa Pajak Salah
Meskipun sistem Coretax telah memberikan kemudahan dalam pengajuan PBK, terdapat kendala khusus ketika Wajib Pajak ingin mengajukan PBK atas PPh 23 dengan masa pajak salah.
Dalam beberapa kasus, sistem Coretax tidak menyediakan opsi langsung untuk mengoreksi masa pajak yang salah pada PPh 23. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses PBK melalui jalur yang biasa.

Solusi: Pengajuan Melalui eCommerce
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP menyarankan agar permohonan PBK atas PPh 23 dengan masa pajak yang salah diajukan melalui kanal eCommerce. Langkah-langkah yang dapat Anda lakukan adalah:
- Hubungi Layanan eCommerce DJP: Kunjungi situs resmi DJP atau hubungi layanan pelanggan untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur pengajuan PBK melalui eCommerce.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda memiliki dokumen yang menunjukkan kesalahan masa pajak pada PPh 23, seperti bukti pembayaran dan laporan pajak terkait.
- Ajukan Permohonan: Ikuti petunjuk yang diberikan oleh layanan eCommerce DJP untuk mengajukan permohonan PBK. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap.
- Pantau Status Permohonan: Setelah mengajukan permohonan, pantau statusnya melalui akun eCommerce Anda atau melalui komunikasi dengan layanan pelanggan DJP.
Pentingnya Ketelitian dalam Pengisian Data
Kesalahan dalam pengisian masa pajak dapat menimbulkan komplikasi dalam proses administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan sebelum menyelesaikan proses pembayaran atau pelaporan pajak.
Penggunaan sistem digital seperti Coretax memang memudahkan, namun tetap memerlukan ketelitian dari pengguna.
Kesimpulan
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan melalui sistem Coretax telah memberikan banyak kemudahan bagi Wajib Pajak.
Namun, dalam kasus tertentu seperti permohonan PBK atas PPh 23 dengan masa pajak yang salah, diperlukan langkah tambahan melalui kanal eCommerce.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memastikan ketelitian dalam pengisian data, Anda dapat mengatasi kendala tersebut dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lancar.***