
DOYANDUIT – Dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satu dokumen penting yang harus diverifikasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Surat Keterangan (Suket) terkait PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB).
Namun, belakangan muncul kasus di mana Suket yang sudah dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) dari sistem Coretax tidak ditemukan dalam sistem BPN.
Masalah ini cukup membingungkan, terutama bagi WP yang merasa telah menyelesaikan semua proses administrasi perpajakan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana solusinya?
Langkah Verifikasi Awal di Coretax
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, sebelum mencari penyebab lebih jauh, penting untuk terlebih dahulu memastikan bahwa Suket yang dimaksud sudah masuk ke dalam Daftar Fasilitas pada sistem Coretax.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengakses menu:
Layanan Wajib Pajak » Layanan Administrasi » Daftar Fasilitas Saya
Hanya Suket yang sudah masuk ke daftar fasilitas inilah yang dapat divalidasi oleh sistem BPN. Jika dokumen belum muncul di menu tersebut, berarti proses layanan pada sistem Coretax belum sepenuhnya selesai, meskipun dokumen Suket sudah tampak diunduh.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus, Suket bisa saja sudah tergenerasi, namun secara administratif layanan belum benar-benar ditutup. Oleh karena itu, Anda bisa mengecek menu Permohonan Sedang Diproses untuk melihat apakah layanan tersebut masih berada dalam antrean atau penanganan petugas.
Jika status masih menunjukkan proses, pastikan untuk menunggu hingga berubah menjadi salah satu dari dua status berikut:
- Kasus telah ditutup
- Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini
Status ini menandakan bahwa proses sudah mencapai tahapan akhir dan data fasilitas akan ditransfer ke sistem BPN.
Cermat dalam Menginput NPWP dan Nomor Suket
Masalah teknis juga sering terjadi pada tahap input data di aplikasi BPN, terutama karena kesalahan penulisan NPWP atau nomor Suket. Meskipun terlihat sepele, kesalahan kecil seperti spasi di awal atau akhir karakter bisa menyebabkan validasi gagal.
Berikut tips pengisian data dengan benar:
- Gunakan NPWP 16 digit, tanpa titik, garis miring, atau spasi.
- Salin dan tempel nomor Suket persis seperti yang tercantum di dokumen dari Coretax.
- Periksa kembali agar tidak ada spasi tambahan di depan atau belakang ketika copy-paste ke sistem BPN.
Langkah ini penting karena sistem validasi membaca data secara spesifik dan sensitif terhadap format input.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tetap Gagal?
Jika semua langkah di atas telah dilakukan dan Suket tetap tidak muncul di sistem BPN, langkah selanjutnya adalah menghubungi petugas pajak di KPP tempat Anda terdaftar.
Mereka dapat membantu memeriksa lebih lanjut status permohonan, apakah memang sudah terkirim ke BPN atau masih tertahan di sistem Coretax.
Daftar lengkap kontak dan unit kerja dapat diakses melalui situs pajak.go.id/unit-kerja.
Penutup
Permasalahan dokumen tidak terbaca di BPN padahal sudah memiliki Suket dari Coretax memang bisa memicu kekhawatiran. Namun, secara umum, masalah ini terjadi karena dua hal utama: proses layanan di Coretax belum sepenuhnya selesai atau kesalahan dalam input data saat validasi.
Pastikan untuk selalu mengecek status layanan hingga selesai, dan input data dengan benar sesuai format. Jika semua sudah dilakukan dengan tepat, proses validasi biasanya akan berjalan lancar.
Validasi PPhTB hanya dapat dilakukan jika Surat Keterangan sudah masuk dalam fasilitas dan alur layanan telah selesai.
Dengan mengikuti langkah yang tepat, Anda dapat memastikan proses perpajakan properti berjalan tanpa hambatan.