
DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN melalui sistem Coretax, beberapa wajib pajak menghadapi kendala teknis, seperti data faktur keluaran yang tidak muncul atau ketidaksesuaian antara faktur masukan dan keluaran.
Masalah ini dapat menyebabkan perhitungan pajak yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Penyebab Umum Masalah
1. Status Faktur Belum “Approved”
Faktur pajak yang belum disetujui (approved) tidak akan ditarik ke dalam SPT Masa PPN. Pastikan semua faktur telah melalui proses persetujuan sebelum melanjutkan ke tahap pelaporan.
2. Penggunaan Tombol “Posting SPT”
Menurut panduan dari Coretax, tombol “Posting SPT” berfungsi untuk memperbarui data dalam konsep SPT Masa PPN. Jika data faktur belum muncul, penggunaan tombol ini dapat membantu sinkronisasi data.
3. Pengaturan Waktu dan Zona
Pastikan pengaturan waktu dan zona pada perangkat Anda sesuai dengan waktu Indonesia Barat (GMT+7). Ketidaksesuaian waktu dapat memengaruhi sinkronisasi data dengan server DJP.

Langkah-Langkah Mengatasi Masalah
1. Verifikasi Status Faktur
- Masuk ke sistem Coretax dan periksa daftar faktur pajak keluaran.
- Pastikan semua faktur memiliki status “Approved”.
2. Gunakan Fitur “Posting SPT”
- Akses menu Konsep SPT Masa PPN.
- Klik tombol “Posting SPT” untuk memperbarui data faktur dalam konsep SPT.
- Periksa kembali apakah data faktur telah muncul sesuai dengan yang diharapkan.
3. Periksa Pengaturan Waktu dan Zona
- Pastikan pengaturan waktu dan zona pada perangkat Anda sesuai dengan waktu Indonesia Barat (GMT+7).
- Periksa apakah tanggal dan waktu pada perangkat Anda sudah benar.
4. Lakukan Refresh Data Faktur Masukan
- Masuk ke menu e-Faktur > Faktur Masukan.
- Klik tombol “Refresh” untuk memperbarui data faktur masukan.
- Pastikan faktur yang ingin dikreditkan memiliki status “Approved”.
- Centang faktur yang sesuai dan klik “Kreditkan Faktur”.
5. Cek Draft SPT dan Tanggal “Last Update”
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih Draft SPT.
- Periksa apakah faktur masukan sudah muncul di bagian lampiran.
- Perhatikan tanggal “Last Update” atau “Previl”; jika belum sesuai dengan tanggal saat ini, ulangi proses posting beberapa jam kemudian.
Langkah Lainnya
- Gunakan mode incognito atau private window saat mengakses Coretax untuk menghindari cache yang dapat memengaruhi tampilan data.
- Bersihkan riwayat dan cache browser minimal 3 bulan terakhir sebelum mengakses sistem.
- Jika masalah berlanjut hingga batas waktu pelaporan, simpan tangkapan layar sebagai bukti kendala teknis untuk diajukan sebagai sanggahan jika diperlukan.