Solusi Status Kurang Bayar Padahal Sudah Bayar 2025, Ini Kode Billing Kurang Bayar PPh 21 DJP Online

21 Januari 2025 16:00
Bagikan :
Cara mengatasi status kurang bayar padahal sudah bayar, PPH 21 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, tidak jarang ada kebingungannya, terutama bagi Anda yang sudah merasa membayar pajak namun masih mendapati status “kurang bayar” di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Pertanyaan seperti ini sering muncul, “Kenapa saya sudah bayar, tapi status SPT saya masih kurang bayar?”

Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas tuntas kenapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana cara mengatasi status kurang bayar ini. Jadi, simak terus!

Apa Itu Status Kurang Bayar pada SPT?

Sebelum masuk lebih dalam, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan status “kurang bayar”.

Di sistem pajak, status ini muncul jika jumlah pajak yang Anda bayar melalui pemotongan atau setoran lainnya tidak mencukupi untuk menutupi total kewajiban pajak Anda selama satu tahun.

Pajak di Indonesia dihitung berdasarkan penghasilan tahunan, baik untuk pribadi maupun badan usaha.

Misalnya, dalam setahun Anda memiliki penghasilan total sebesar 500 juta rupiah, dan setelah dihitung, total pajak yang terutang adalah 20 juta rupiah.

Namun, jika sepanjang tahun Anda sudah dipotong pajaknya sebesar 12 juta rupiah oleh perusahaan tempat Anda bekerja, maka masih ada kekurangan sebesar 8 juta rupiah. Nah, itulah yang disebut “kurang bayar”.

Mengapa Bisa Terjadi Kurang Bayar?

Ada beberapa alasan mengapa status Anda bisa menunjukkan “kurang bayar” meskipun Anda merasa sudah membayar pajak.

Salah satunya adalah karena adanya penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama, seperti dari usaha sampingan atau freelance.

Penghasilan tambahan ini tidak dipotong pajaknya oleh pihak ketiga, sehingga Anda harus membayar kekurangannya sendiri saat melakukan pelaporan SPT.

Contoh lainnya adalah jika Anda bekerja di dua perusahaan berbeda dalam satu tahun, di mana masing-masing perusahaan memotong pajak sesuai dengan gaji yang diberikan.

Namun, ketika digabungkan di akhir tahun, total penghasilan dan potongan pajak mungkin belum mencakup kewajiban pajak yang sebenarnya. Maka, status “kurang bayar” pun muncul.

Kode Billing untuk Pembayaran Kekurangan Pajak PPh 21

Bagi Anda yang mendapati status “kurang bayar” setelah mengisi SPT, jangan khawatir! Anda masih bisa melakukan pembayaran kekurangan pajak melalui DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar kekurangan pajak PPh 21:

  1. Login ke DJP Online
    Masuklah ke website resmi DJP Online menggunakan NPWP dan password Anda.
  2. Pilih Menu e-Billing
    Di menu utama, pilih “e-Billing” untuk membuat kode billing baru.
  3. Pilih Jenis Pajak
    Pilih jenis pajak yang ingin Anda bayar, dalam hal ini adalah PPh 21.
  4. Isi Data yang Diperlukan
    Isi kolom-kolom yang diminta dengan benar, termasuk nominal kekurangan bayar yang tertera di SPT Anda.
  5. Generate Kode Billing
    Setelah data diisi, sistem akan menghasilkan kode billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
  6. Bayar melalui Bank
    Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank atau aplikasi perbankan yang sudah bekerjasama dengan DJP Online.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melunasi kekurangan pajak yang terutang dan menghindari sanksi atau denda dari Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa Status Kurang Bayar Tidak Langsung Menghilang?

Setelah Anda melakukan pembayaran kekurangan pajak, status “kurang bayar” tidak langsung hilang begitu saja. Status ini sebenarnya hanya menunjukkan bahwa ada selisih antara pajak yang terutang dan yang sudah dibayar.

Jika Anda sudah melunasi sisa kekurangan pajak, status “kurang bayar” akan diperbarui secara otomatis oleh sistem DJP Online.

Namun, jika setelah pembayaran Anda masih melihat status kurang bayar, bisa jadi pembayaran Anda belum tercatat dengan benar.

Dalam hal ini, Anda perlu memastikan bahwa pembayaran Anda telah diterima oleh sistem dan tercatat dengan benar. Jangan ragu untuk menghubungi petugas pajak jika ada kebingungannya.

Kenapa Anda Harus Peduli dengan Status Pajak?

Penting untuk Anda menyelesaikan status pajak ini sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan. Pasalnya, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara.

Dengan memastikan status pajak Anda sudah terbayar penuh, Anda dapat terhindar dari masalah hukum dan denda.

Selain itu, pelaporan SPT yang benar akan membantu Anda dalam perencanaan keuangan pribadi yang lebih baik.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050