Solusi Sudah Bayar Billing PPh 21 dan PPh 23 tapi Status di Coretax SPT Menunggu Pembayaran

25 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Mengatasi SPT Menunggu Pembayaran di Coretax Setelah Pembayaran PPh 21 dan PPh 23. (YouTube/Sahabat Pajak Channel)

DOYANDUIT – Bagi Anda yang sering menggunakan aplikasi Coretax untuk pelaporan pajak, masalah status SPT yang masih menunjukkan “menunggu pembayaran” meskipun sudah melakukan pembayaran PPh 21 atau PPh 23 bisa sangat membingungkan.

Jangan khawatir, Anda bukan satu-satunya yang mengalaminya. Masalah ini dapat terjadi, tetapi ada cara untuk mengatasinya.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan tentang penyebab masalah ini serta langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menyelesaikannya.

Apa yang Dimaksud dengan Status “Menunggu Pembayaran” di Coretax?

Sebagian besar pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh 21 dan PPh 23 melalui Coretax dilakukan dengan menggunakan kode billing yang dihasilkan oleh aplikasi ini.

Setelah Anda membuat kode billing dan melakukan pembayaran, Anda berharap status SPT berubah menjadi “dilaporkan.” Namun, sering kali status ini tetap bertahan di “menunggu pembayaran” meskipun pembayaran telah dilakukan.

Hal ini terjadi karena pembayaran yang Anda lakukan belum tercatat atau diproses oleh sistem.

Biasanya, pembayaran Anda belum tercatat dengan benar dalam sistem Coretax atau masa berlaku kode billing yang Anda buat telah habis sebelum Anda melakukan pembayaran.

Mengapa Status SPT Tidak Berubah Meskipun Sudah Bayar?

Ada beberapa alasan mengapa status SPT Anda tetap menunjukkan “menunggu pembayaran”:

  1. Kode Billing Sudah Kedaluwarsa
    Setelah Anda membuat kode billing, masa aktifnya terbatas. Biasanya, masa aktif kode billing adalah 7 hari. Jika Anda tidak segera melakukan pembayaran, kode billing tersebut akan kedaluwarsa, dan status SPT tetap “menunggu pembayaran.”
  2. Pembayaran Tidak Terdaftar dengan Benar
    Meskipun Anda telah melakukan pembayaran, terkadang sistem Coretax membutuhkan waktu untuk mencatat pembayaran tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh gangguan teknis atau keterlambatan pembaruan data di sistem.
  3. Kesalahan Dalam Pengisian Data SPT
    Jika Anda melakukan kesalahan dalam pengisian data SPT atau kode billing yang tidak sesuai, status SPT juga bisa tetap menunggu pembayaran meskipun pembayaran telah dilakukan.

Solusi untuk Mengatasi Status SPT Menunggu Pembayaran

Ada dua solusi utama yang bisa Anda pilih untuk mengatasi masalah ini:

  1. Menunggu Sampai Kode Billing Kedaluwarsa
    Jika Anda memilih untuk tidak segera melakukan pembayaran, Anda harus menunggu hingga masa berlaku kode billing habis. Kode billing biasanya memiliki masa aktif 7 hari.

    Setelah masa aktif berakhir, status SPT Anda secara otomatis akan kembali ke menu “Konsep SPT,” di mana Anda dapat mengubah, menghapus, atau membuat ulang SPT sesuai kebutuhan.

  2. Melakukan Pembayaran dan Melaporkan SPT
    Jika Anda ingin segera menyelesaikan pelaporan pajak, Anda dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang ada.

    Setelah pembayaran selesai, status SPT akan berubah dari “menunggu pembayaran” menjadi “dilaporkan.” Untuk memperbaiki atau mengubah data dalam SPT yang sudah dilaporkan, Anda bisa membuat SPT pembetulan.

    Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa melanjutkan dengan membuat SPT pembetulan jika diperlukan. SPT pembetulan memungkinkan Anda untuk memperbaiki data yang salah dalam SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Langkah-Langkah Menghapus atau Mengubah SPT Menunggu Pembayaran di Coretax

Jika Anda memilih opsi pertama dan ingin mengubah atau menghapus SPT yang masih berstatus “menunggu pembayaran,” berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Tunggu 7 Hari
    Seperti yang sudah disebutkan, jika kode billing Anda telah kedaluwarsa, status SPT akan kembali ke menu “Konsep SPT,” yang memungkinkan Anda untuk melakukan perubahan.
  2. Melakukan Pembayaran dan Lapor
    Jika Anda ingin langsung menuntaskan proses ini, lakukan pembayaran atas kode billing yang sudah terbit.

    Setelah pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi “dilaporkan,” dan Anda akan bisa melanjutkan proses pelaporan.

  3. Menghapus SPT
    Jika Anda merasa bahwa SPT yang sudah dibuat masih belum sesuai, Anda dapat menghapusnya dan membuat ulang SPT baru.

    Namun, pastikan Anda sudah mengikuti prosedur dengan benar sebelum menghapus SPT untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Kesimpulan

Masalah status SPT yang masih “menunggu pembayaran” meskipun Anda sudah melakukan pembayaran PPh 21 dan PPh 23 memang cukup umum dihadapi oleh para wajib pajak.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena masalah ini bisa diselesaikan dengan dua cara utama: menunggu masa aktif kode billing habis atau langsung melakukan pembayaran dan melaporkan SPT.

Pilihlah solusi yang paling sesuai dengan kondisi Anda dan pastikan Anda mengikuti prosedur yang tepat agar pelaporan pajak Anda berjalan lancar.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050