
DOYANDUIT – Dalam beberapa waktu terakhir, masih banyak wajib pajak (WP) yang mengeluhkan Surat Keterangan (Suket) dari layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax tidak terdeteksi oleh pihak lawan transaksi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu kasus yang paling sering muncul adalah Suket Validasi SSP atas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang tidak bisa ditemukan dalam sistem ATR/BPN, padahal dokumen tersebut sudah diterbitkan.
Masalah ini juga dialami dalam permohonan layanan lain, seperti Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 untuk UMKM yang tidak muncul otomatis sebagai pilihan fasilitas saat digunakan oleh lawan transaksi untuk membuat bukti pemotongan PPh.
Penyebab Umum Suket Tidak Terdeteksi
1. Alur Kasus Belum Selesai di Sistem Coretax
Meski Suket sudah tercetak atau dapat diunduh, hal ini tidak otomatis berarti proses layanan telah selesai sepenuhnya. Dikutip dari channel Telegram FAQ Coretax, dijelaskan bahwa:
“PASTIKAN bahwa suatu kasus permohonan Layanan Administrasi yang disampaikan melalui Coretax, telah sukses diselesaikan apabila tampilan pada Alur Kasus laman permohonan menunjukkan status ‘Kasus telah ditutup’ atau ‘Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini’.”
Jika status tersebut belum muncul, maka proses belum rampung dan fasilitas seperti Suket belum muncul dalam daftar yang dapat digunakan oleh sistem pihak ketiga seperti BPN.
2. Suket Belum Masuk “Daftar Fasilitas Saya”
Dokumen Suket hanya bisa divalidasi BPN apabila sudah terdaftar dalam menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya di sistem Coretax. Apabila belum muncul di menu ini, maka artinya sistem belum mengakui dokumen tersebut sebagai fasilitas yang aktif.
3. Kesalahan Penulisan NPWP atau Nomor Suket
Kesalahan umum lainnya adalah ketidaksesuaian input saat memasukkan NPWP atau nomor Suket di sistem ATR/BPN.
“Gunakan NPWP 16 digit, bukan 15 digit seperti format lama,” jelas DJP dalam unggahan resmi di akun X @DitjenPajakRI.
Selain itu, pastikan nomor Suket diketik persis seperti yang tercantum dalam dokumen Coretax tanpa tambahan spasi di awal atau akhir. Kesalahan kecil ini bisa mengakibatkan sistem gagal melakukan validasi secara otomatis.

Langkah-Langkah Solusi yang Disarankan DJP
Untuk memastikan dokumen Anda bisa digunakan oleh pihak lawan transaksi seperti BPN, ikuti langkah berikut:
- Cek Alur Kasus di Coretax
Masuk ke laman permohonan dan perhatikan apakah sudah muncul status:- Kasus telah ditutup (untuk layanan otomatis seperti Suket PP 55, KSWP, SKDWPLN, dsb.)
- Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini (untuk layanan yang membutuhkan proses manual oleh petugas DJP).
- Periksa Daftar Fasilitas Saya
Pastikan dokumen sudah muncul di menu Daftar Fasilitas Saya. Jika belum, berarti kasus masih terbuka atau belum tersinkronisasi. - Periksa Format NPWP dan Nomor Suket
Gunakan NPWP dalam format 16 digit (tanpa titik, strip, atau spasi) dan salin nomor Suket persis seperti aslinya. - Hubungi Petugas Jika Tetap Bermasalah
Apabila seluruh langkah sudah dilakukan dan kendala masih terjadi, hubungi petugas pajak di KPP tempat WP terdaftar. Daftar kontak tersedia di situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id/unit-kerja
Kesimpulan
Permasalahan dokumen layanan administrasi yang tidak dikenali lawan transaksi, khususnya Suket Validasi SSP PPhTB, umumnya disebabkan oleh status alur kasus yang belum selesai atau kesalahan penulisan data. Berikut ringkasan solusinya:
| Masalah | Solusi |
|---|---|
| Alur kasus belum selesai | Pastikan status sudah “Kasus telah ditutup” atau “Kasus sedang dalam proses…” |
| Suket tidak muncul di Daftar Fasilitas | Tunggu proses selesai atau hubungi petugas pajak |
| Nomor Suket/NPWP tidak sesuai | Gunakan NPWP 16 digit dan salin Nomor Suket tanpa spasi |