Solusi Tanda Tangan Bukti Potong PPh 21 Tidak Bisa Ditambahkan di Coretax, Ini Cara Konfirmasi Tanda Tangan

17 April 2025 10:00
Bagikan :
Cara Mengatasi Kendala Tanda Tangan Bukti Potong PPh 21 di Coretax. (YouTube/Sahabat Pajak Channel)

DOYANDUIT – Jika Anda mengalami kendala saat menambahkan tanda tangan pada bukti potong PPh 21 di Coretax, kemungkinan besar disebabkan oleh belum terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan dalam sistem Coretax. Hal ini menjadi hambatan dalam proses pembuatan bukti potong.

Penyebab Umum:

  • NIK Belum Terdaftar di Coretax: Penerima penghasilan yang NIK-nya belum terdaftar tidak dapat diproses dalam sistem.
  • Belum Terpadannya NIK dengan NPWP: Untuk wajib pajak yang sebelumnya memiliki NPWP, perlu memastikan bahwa NIK telah dipadankan dengan NPWP.
  • Belum Masuk dalam Family Tax Unit (FTU): Untuk wanita kawin, NIK harus masuk dalam FTU Coretax kepala keluarga.
  • Belum Melakukan Registrasi ‘Register Only’: Bagi orang pribadi yang tidak diwajibkan memiliki NPWP, perlu melakukan registrasi akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP.

Sebagai solusi sementara, pemberi kerja dapat menggunakan NPWP dengan format 9990000000999000 untuk penerima penghasilan yang NIK-nya belum terdaftar.

Cara Konfirmasi Tanda Tangan Elektronik di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk mendukung proses digitalisasi. Terdapat dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan:

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh penyelenggara sertel yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Penyelenggara sertel yang tersedia dalam Coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Langkah-langkah:

  1. Ajukan permohonan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertel.
  2. Daftarkan sertifikat tersebut pada menu My Portal, submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital di Coretax.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi (Kode Otorisasi DJP)

Merupakan tanda tangan elektronik yang menggunakan kode otorisasi dari DJP.

Langkah-langkah:

  1. Masuk ke akun Coretax Anda.
  2. Akses menu My Portal > Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
  3. Isi data identitas Anda dengan lengkap.
  4. Pilih jenis sertifikat elektronik “Kode Otorisasi DJP”.
  5. Buat passphrase dengan ketentuan minimal 8 karakter, terdiri dari huruf besar, angka, dan karakter khusus.
  6. Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto.
  7. Centang pernyataan kepatuhan dan klik “Simpan”.

Setelah proses ini, Anda akan menerima notifikasi bahwa kode otorisasi telah berhasil diterbitkan.

Tips Tambahan

  • Pastikan Data Sesuai: Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data identitas Anda sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Coretax.
  • Gunakan Foto yang Jelas: Saat melakukan verifikasi identitas, gunakan foto yang jelas dan sesuai dengan foto di KTP.
  • Perbarui Data Secara Berkala: Pastikan untuk memperbarui data Anda secara berkala untuk menghindari kendala dalam proses perpajakan.

Penutup

Menghadapi kendala dalam menambahkan tanda tangan pada bukti potong PPh 21 di Coretax memang bisa menjadi tantangan.

Namun, dengan memahami penyebab dan solusi yang tersedia, Anda dapat mengatasi masalah ini dengan lebih mudah. Pastikan untuk selalu memperbarui data dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050