Solusi tbs_doc_mgmt Muncul saat Membuat Faktur Pajak Keluaran Pengganti di Coretax

6 Mei 2025 09:00
Bagikan :
Panduan membuat Faktur Pajak Keluaran Pengganti tanpa error tbs_doc_mgmt di Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, terkadang diperlukan penggantian atas faktur pajak keluaran yang sudah dibuat, baik karena adanya kesalahan nominal, data lawan transaksi, maupun kesalahan kode transaksi.

Sayangnya, proses ini tidak selalu berjalan mulus. Salah satu error teknis yang sering muncul di aplikasi Coretax saat membuat faktur pengganti adalah tbs_doc_mgmt.

Error ini biasanya membingungkan pengguna karena tidak secara eksplisit menjelaskan letak kesalahan.

Artikel ini akan membahas penyebab umum munculnya error tersebut dan memberikan langkah-langkah preventif agar Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran dengan lancar.

Kendala Umum Saat Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Beberapa kendala yang sering dihadapi pengguna saat menggunakan Coretax antara lain:

1. Error tbs_doc_mgmt

Error ini biasanya muncul saat pengguna mencoba menyimpan atau mengunggah Faktur Pajak Keluaran Pengganti. Penyebab umum meliputi:

  • Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai format.

  • Masalah pada koneksi internet.

  • Gangguan pada server Coretax.

2. Error “Save Invalid”

Error ini terjadi saat menyimpan Faktur Pajak. Solusi yang disarankan oleh Klikpajak meliputi:

  • Memastikan semua data Faktur Pajak sudah lengkap.

  • Menyimpan terlebih dahulu sebagai draft.

  • Membaca pesan error yang muncul.

  • Jika perlu, hapus dan isi ulang faktur secara manual.

  • Memastikan NIK Anda sudah terdaftar dengan benar di Coretax.

3. Faktur Pajak Tidak Muncul Setelah Disetujui

Terkadang, Faktur Pajak yang sudah disetujui tidak muncul di daftar. Hal ini bisa disebabkan oleh gangguan pada sistem atau kesalahan saat proses unggah.

Solusinya adalah dengan memeriksa kembali status faktur dan menghubungi layanan bantuan jika diperlukan.

4. Error ETAX-22002, ETAX-20017, dan ETAXSERVICE-20027

  • ETAX-22002: Terjadi karena faktur pajak pengganti menggunakan nomor yang sudah pernah digunakan, atau faktur aslinya belum diunggah.

  • ETAX-20017: Tanggal faktur pengganti lebih awal dari faktur asli. Harus selalu lebih baru.

  • ETAXSERVICE-20027: NPWP dalam faktur pengganti tidak cocok dengan faktur asli.

5. Salah Pilih Jenis Transaksi

Faktur pajak pengganti harus mengikuti jenis transaksi yang sama dengan faktur aslinya. Jika faktur asli menggunakan kode 01 (penyerahan dalam negeri), maka pengganti pun harus sama. Kesalahan ini sering menyebabkan penolakan saat upload.

6. Tidak Menyimpan Dokumen Pendukung

Dokumen seperti surat pembatalan atau dokumen pembetulan transaksi seringkali diperlukan sebagai arsip untuk justifikasi pembuatan faktur pengganti. Tanpa ini, DJP bisa menganggap faktur pengganti sebagai tindakan yang tidak sah.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran Pengganti yang Benar

Agar proses pembuatan faktur pengganti tidak mengalami error, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Cek Status Faktur Asli

  • Pastikan faktur yang ingin diganti sudah berstatus “approved” atau “disetujui” di sistem e-Faktur.

  • Jika faktur belum disetujui, upload terlebih dahulu sebelum membuat penggantinya.

2. Login ke Coretax

  • Buka aplikasi Coretax versi terbaru dan login menggunakan akun Anda.

  • Gunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari kegagalan komunikasi dengan server DJP.

3. Akses Modul Faktur Pajak Keluaran

  • Masuk ke menu Pajak Keluaran → Faktur Pajak.

  • Cari faktur yang ingin diganti menggunakan filter tanggal atau nomor faktur.

  • Klik pada faktur tersebut dan pilih tombol Ganti / Pengganti.

4. Isi Faktur Pajak Pengganti

  • Sistem akan otomatis menyalin data dari faktur asli. Anda hanya perlu memperbaiki bagian yang salah.

  • Perhatikan:

    • Tanggal harus lebih baru dari faktur asli.

    • NPWP dan Nama Lawan Transaksi tidak boleh diubah, harus sama dengan faktur yang diganti.

    • Jika mengganti nilai transaksi, pastikan nilai pengganti tidak menimbulkan kejanggalan terhadap transaksi sebenarnya.

5. Simpan dan Upload

  • Setelah selesai, klik Simpan, lalu Upload Faktur.

  • Jika berhasil, status akan berubah menjadi Approve.

  • Bila masih muncul error tbs_doc-mgmt, ulangi proses dari awal dan pastikan tidak ada kolom yang kosong atau tidak sesuai.

6. Backup dan Catatan

  • Simpan file faktur pengganti dalam format PDF sebagai arsip.

  • Buat catatan internal mengapa faktur diganti, dan lampirkan dokumen pendukung seperti nota retur, email konfirmasi pelanggan, atau surat pernyataan.

Solusi Jika Error tbs_doc_mgmt Tetap Muncul

Jika kamu sudah mengikuti prosedur dengan benar namun error tbs_doc_mgmt tetap muncul, lakukan beberapa langkah berikut:

1. Cek Koneksi Internet

Coretax sangat sensitif terhadap kestabilan koneksi. Pastikan jaringan kamu stabil saat membuat faktur.

2. Gunakan Browser yang Direkomendasikan

DJP merekomendasikan menggunakan browser Mozilla Firefox atau Google Chrome versi terbaru untuk menghindari bug tampilan.

3. Hapus Cache dan Cookies

Terkadang error muncul karena data lama yang tersimpan di browser. Coba hapus cache dan cookies, lalu login ulang ke Coretax.

4. Logout dan Login Ulang

Sistem terkadang mengalami timeout session. Keluar dari akun kamu, tunggu beberapa saat, lalu login ulang.

5. Hubungi Layanan Bantuan DJP

Jika semua cara sudah dilakukan tapi error tetap terjadi, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau kirim pesan melalui Twitter resmi @kring_pajak.

Dikutip dari akun Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), mereka menyarankan pengguna untuk segera menghubungi petugas bantuan jika mengalami kendala saat membuat faktur, terutama bila menyangkut kendala sistem seperti tbs_doc_mgmt.

Error tbs_doc_mgmt memang cukup mengganggu, namun dapat dihindari jika kamu memahami penyebab dan prosedur pembuatan Faktur Pajak Keluaran yang benar di Coretax.

Jika kamu merasa butuh panduan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari bantuan melalui fitur live chat di situs DJP atau bertanya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050