Solusi Tidak Bisa Membuat SPT karena Ada Saldo Minus di Debit Tersisa

1 September 2025 09:00
Bagikan :
Cara Mengatasi Saldo Minus di Coretax agar Bisa Membuat SPT

DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan pajak, khususnya melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak terkadang menemui kendala teknis yang cukup membingungkan.

Salah satu masalah yang muncul adalah adanya saldo minus di bagian debit tersisa pada buku besar. Kondisi ini menyebabkan sistem tidak mengizinkan wajib pajak untuk melanjutkan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT).

Masalah ini dibagikan channel YouTube Tongbos dalam video berjudul “Solusi Tidak Bisa Membuat SPT karena Ada Saldo Minus di Debit Tersisa”.

Ia menceritakan pengalamannya ketika tidak bisa membuat SPT karena saldo debit menunjukkan angka minus sebesar Rp49.125, meskipun pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Ketika membuat SPT nanti tidak bisa melakukan pemindahbukuan, langsung muncul buat kode billing,” ungkapnya dalam video tersebut.

Penyebab Munculnya Saldo Minus

Saldo minus di debit tersisa ini bukanlah cerminan kesalahan wajib pajak dalam menghitung atau melaporkan, melainkan akibat adanya error sistem Coretax. Berdasarkan pengalaman di lapangan, kondisi ini biasanya terjadi karena data transaksi tidak terbaca dengan sempurna pada buku besar.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan dan perbaikan berkelanjutan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan, yang menyebutkan bahwa penguatan infrastruktur digital perpajakan menjadi salah satu fokus anggaran tahun 2025.

Dengan demikian, saldo minus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai gangguan teknis, bukan pelanggaran administrasi wajib pajak.

 

Solusi Praktis di Lapangan

Dalam kasus yang dibagikan, solusi ditemukan setelah melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Petugas memberikan arahan agar pengguna membuka buku besar Coretax dan menerapkan filter tertentu sehingga saldo debit kembali menjadi nol.

Langkah praktis yang berhasil dilakukan adalah:

  1. Membuka tab pertama untuk mengakses buku besar, kemudian menerapkan filter.
  2. Membuka tab kedua untuk melanjutkan proses pembuatan SPT.
  3. Setelah saldo debit tersisa terbaca nol, sistem kembali mengizinkan wajib pajak membuat dan memposting SPT.

Hasilnya, pelaporan SPT dapat selesai tanpa kendala, termasuk munculnya opsi pemindahbukuan deposit yang sebelumnya tidak tersedia.

Ketentuan Hukum Terkait SPT

Dalam konteks hukum, kewajiban pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya ke DJP.

Namun, jika terjadi kendala teknis dalam sistem, DJP memiliki kewenangan untuk memberikan solusi administrasi agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya.

Hal ini sejalan dengan prinsip “self assessment system” yang berlaku di Indonesia, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Kesimpulan

Permasalahan saldo minus di debit tersisa saat membuat SPT merupakan contoh nyata bagaimana gangguan teknis dapat menghambat kewajiban perpajakan. Untungnya, masalah ini tidak bersumber dari kesalahan wajib pajak, melainkan bug pada sistem Coretax.

Dengan menerapkan solusi sederhana seperti memfilter buku besar dan membuka tab ganda di browser, proses pelaporan dapat kembali berjalan normal. Jika masih terkendala, langkah terbaik adalah segera menghubungi KPP setempat agar mendapat panduan resmi.

Pelaporan pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari, namun dengan pemahaman dan dukungan teknis yang tepat, kendala seperti saldo minus bukan lagi hambatan serius.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050