Solusi Unduh Kartu NPWP Tombol ‘Hasilkan Dokumen’ Tidak Muncul di Coretax 2025

19 Mei 2025 14:00
Bagikan :
Solusi tombol unduh Hasilkan Dokumen tidak muncul saat mendaftar NPWP di Coretax. (DJP)

DOYANDUIT – Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara daring, termasuk mengunduh dokumen penting seperti kartu NPWP.

Namun, tidak sedikit pengguna yang mengalami kendala, salah satunya tombol “Hasilkan Dokumen” yang tidak muncul saat ingin mengunduh kartu NPWP.

Masalah ini tentu saja dapat mengganggu proses pelaporan dan administrasi pajak Anda. Melansir dari video tutorial di kanal YouTube Kelor Pajak, kendala ini paling sering terjadi bagi pengguna yang mengakses Coretax melalui perangkat handphone (HP).

Artikel ini akan membahas secara lengkap penyebab munculnya masalah tersebut serta berbagai solusi yang dapat Anda praktikkan agar proses unduh kartu NPWP berjalan mulus.

Penyebab Tombol “Hasilkan Dokumen” Tidak Muncul di Coretax 2025

Masalah utama yang menyebabkan tombol “Hasilkan Dokumen” tidak muncul atau daftar dokumen yang seharusnya tersedia menjadi kosong, umumnya berkaitan dengan perangkat yang digunakan saat mengakses portal Coretax.

Beberapa poin penyebab yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan perangkat HP: Ketika akses Coretax menggunakan smartphone, tombol untuk menghasilkan dokumen terkadang tidak muncul. Ini disebabkan karena tampilan mobile tidak selalu kompatibel dengan seluruh fitur portal yang dirancang optimal untuk tampilan desktop atau laptop.
  • Perbedaan browser dan versi: Browser yang digunakan di HP mungkin kurang kompatibel atau belum diperbarui sehingga fitur tertentu tidak dapat berjalan sempurna.
  • Cache atau data browser yang menumpuk: Kadang data lama yang tersimpan dalam browser menyebabkan tampilan portal tidak sempurna, sehingga tombol penting tidak muncul.
  • Bug pada aplikasi atau portal Coretax: Meskipun jarang, namun ada kemungkinan portal mengalami gangguan teknis yang memengaruhi fungsi tombol hasilkan dokumen.

Solusi Mengatasi Tombol “Hasilkan Dokumen” Tidak Muncul

Untuk mengatasi masalah tersebut, berikut beberapa solusi praktis yang dapat langsung Anda terapkan:

1. Gunakan Laptop atau Komputer

Solusi paling efektif dan disarankan adalah menggunakan laptop atau komputer saat mengakses portal Coretax. Dari pengalaman banyak pengguna, tombol “Hasilkan Dokumen” akan muncul dengan lancar di tampilan desktop.

Dengan perangkat ini, proses pengunduhan dokumen seperti kartu NPWP biasanya tidak mengalami hambatan.

2. Manfaatkan Tombol Refresh di Portal Coretax

Bagi yang tetap ingin menggunakan HP, ada trik yang dapat membantu:

  • Setelah login ke portal Coretax dan masuk ke menu Dokumen Saya, Anda akan melihat tabel daftar dokumen.
  • Pada pojok kiri atas tabel, terdapat ikon berbentuk lingkaran dengan panah (tombol refresh).
  • Klik tombol tersebut untuk memuat ulang daftar dokumen.
  • Biasanya, dengan memuat ulang, daftar dokumen, termasuk file kartu NPWP, akan muncul.

Namun, perlu diingat, dalam beberapa kasus tertentu walaupun sudah melakukan refresh, file kartu NPWP tetap tidak muncul.

3. Bersihkan Cache dan Gunakan Browser Terbaru

Masalah teknis sering kali dipicu oleh cache browser yang menumpuk. Oleh sebab itu, Anda dapat mencoba membersihkan cache dan history browser di HP Anda, kemudian akses ulang portal Coretax.

Pastikan juga browser yang digunakan sudah versi terbaru agar kompatibilitasnya lebih baik.

4. Hubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jika semua langkah di atas belum berhasil, Anda dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan bantuan teknis lebih lanjut. DJP menyediakan berbagai saluran layanan resmi yang dapat Anda manfaatkan:

  • Kring Pajak 1500200: Layanan contact center resmi DJP yang dapat dihubungi melalui telepon. Jika Anda menggunakan ponsel, tambahkan kode area menjadi (021) 1500200. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.

  • Live Chat di www.pajak.go.id: Fitur ini memungkinkan Anda untuk berkomunikasi langsung dengan petugas DJP melalui situs resmi mereka.

  • Email:

  • Media Sosial Resmi:

    • Twitter: @kring_pajak

    • Instagram: @ditjenpajakri

  • WhatsApp: DJP juga menyediakan layanan melalui WhatsApp masing-masing KPP dengan jam operasional sebagai berikut:

    • Pukul 08:00 – 12:00 WIB

    • Pukul 12:00 – 16:00 WIB

    • Pukul 16:00 – 20:00 WIB

Dengan memanfaatkan saluran-saluran resmi ini, Anda dapat memperoleh bantuan dan informasi yang akurat serta terpercaya terkait permasalahan perpajakan yang Anda hadapi.

Langkah Akses Coretax Lancar

Agar proses pelaporan dan pengunduhan dokumen pajak di Coretax berjalan lancar tanpa hambatan, simak beberapa tips berikut:

  • Selalu gunakan perangkat desktop atau laptop untuk akses utama Coretax. Jika hanya punya HP, coba akses portal lewat mode desktop browser.
  • Periksa koneksi internet Anda. Koneksi yang stabil dan cepat dapat membantu menghindari kegagalan memuat halaman.
  • Gunakan browser yang direkomendasikan, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Pastikan browser selalu diperbarui.
  • Jangan lupa membersihkan cache dan cookies browser secara rutin. Ini dapat memperbaiki tampilan portal jika mengalami error.
  • Selalu simpan bukti unduhan dan pelaporan sebagai arsip pribadi. Ini penting untuk kebutuhan administratif dan jika suatu saat diperlukan.

Kendala tombol “Hasilkan Dokumen” kartu NPWP yang tidak muncul di portal Coretax 2025 umumnya disebabkan oleh penggunaan perangkat HP yang kurang kompatibel dengan fitur lengkap portal.

Solusi terbaik adalah mengakses Coretax melalui laptop atau komputer. Jika harus menggunakan HP, pastikan klik tombol refresh pada halaman dokumen, serta gunakan browser terbaru dan bersihkan cache secara berkala.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050