
DOYANDUIT – Dalam rangka mempermudah proses administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax.
Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah kemampuan untuk membuat kode billing secara mandiri, khususnya untuk belanja Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pembuatan kode billing pajak PPN dan PPh terkait belanja UP/TUP melalui aplikasi Coretax.
Apa Itu UP dan TUP dalam Pengelolaan Keuangan Negara?
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, terutama di satuan kerja (satker) pemerintahan seperti kementerian atau lembaga, istilah UP dan TUP merujuk pada dua jenis dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional secara langsung.
1. Uang Persediaan (UP)
UP adalah sejumlah dana yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional instansi dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini bersifat revolving, artinya dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan secara berulang-ulang.
UP biasanya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin seperti ATK, biaya transportasi, honorarium, dan belanja kebutuhan lainnya yang sifatnya mendesak dan berulang.
2. Tambahan Uang Persediaan (TUP)
TUP adalah tambahan dana yang diberikan di luar UP reguler, umumnya digunakan jika dana UP tidak mencukupi untuk kebutuhan mendesak.
TUP diberikan dengan alasan tertentu, misalnya untuk kegiatan mendadak atau bersifat strategis yang tidak dapat ditunda.
Pemberian TUP harus mendapat persetujuan dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat, dan penggunaannya wajib segera dipertanggungjawabkan.
Dikutip dari Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mekanisme UP dan TUP ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran di lapangan.
Oleh karena itu, pengelolaan pajak seperti PPN dan PPh yang timbul dari transaksi belanja UP atau TUP juga harus dilakukan secara tertib, termasuk pembuatan kode billing pajaknya melalui aplikasi Coretax DJP.
Langkah-Langkah Membuat Kode Billing di Coretax
1. Akses Portal Coretax DJP
Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan ID pengguna, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia. Pastikan Anda menggunakan akun pegawai sebagai PIC di lembaga Anda.
2. Pilih NPWP Badan atau Lembaga
Setelah berhasil masuk, klik pada nama pengguna di bagian atas halaman, lalu pilih NPWP badan atau lembaga yang Anda tangani. Pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan data lembaga Anda.
3. Akses Menu Pembayaran
Navigasikan ke menu “Pembayaran” dan pilih “Layanan Mandiri Kode Billing”. Sistem akan menampilkan informasi identitas wajib pajak secara otomatis, termasuk NPWP, nama, dan alamat.
4. Pilih Akun Pajak dan Periode
Dalam menu ini, pilih akun pajak yang sesuai dengan transaksi Anda. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025, untuk transaksi belanja UP/TUP, gunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya – Deposit).
Periode dan tahun pajak dapat disesuaikan, misalnya Januari hingga Desember 2025.
5. Masukkan Nilai Setoran
Masukkan jumlah nilai yang akan disetor sesuai dengan transaksi Anda. Pastikan nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tentukan Jenis Pajak dan Keterangan
Pilih jenis pajak yang relevan, misalnya “Pembayaran PPN Dalam Negeri” atau “Pembayaran PPh Pasal 21”. Tambahkan keterangan yang sesuai untuk memudahkan identifikasi transaksi.
7. Unduh Kode Billing
Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik “Unduh Kode Billing”. Sistem akan menghasilkan kode billing yang dapat Anda simpan dan gunakan untuk proses pembayaran.

Informasi Tambahan
- Masa Berlaku Kode Billing: Kode billing yang dihasilkan memiliki masa berlaku selama 7 hari kalender. Pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut kedaluwarsa.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem DJP. Pastikan untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyetoran Pajak: Penyetoran atas pajak yang dipotong atau dipungut dilakukan per jenis pajak per transaksi. Jika terdapat beberapa transaksi, buat kode billing terpisah untuk masing-masing transaksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat kode billing pajak PPN dan PPh terkait belanja UP/TUP melalui aplikasi Coretax DJP.
Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.