
DOYANDUIT – Error L-10C pada saat submit SPT Tahunan PPh Badan sering membuat Wajib Pajak bingung, terutama ketika muncul notifikasi “Data Tidak Ditemukan… must have at least one entry”. Padahal, tidak semua kondisi mengharuskan pengisian lampiran tersebut.
Berdasarkan pengamatan pada pelaporan pajak tahun 2026 melalui sistem Coretax, error ini umumnya muncul saat sistem mendeteksi adanya potensi transaksi tertentu, tetapi tidak menemukan data yang sesuai di lampiran terkait.
Masalahnya, banyak pengguna mengira ini adalah error fatal yang menghambat pelaporan. Faktanya, tidak selalu demikian.
Kondisi yang Menyebabkan Error L-10C
Dikutip dari penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, error ini biasanya muncul dalam kondisi tertentu yang cukup spesifik. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Menjawab “YA” pada Pertanyaan Induk 21a
Pada bagian induk SPT, terdapat pertanyaan:
“Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?”
Jika Anda menjawab “YA”, maka sistem akan menganggap ada potensi transaksi khusus yang perlu dilaporkan lebih detail.
2. Memiliki Transaksi Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa dalam perpajakan merujuk pada transaksi antara pihak-pihak yang memiliki keterkaitan tertentu, seperti:
- Perusahaan induk dan anak perusahaan
- Perusahaan dengan pemegang saham yang sama
- Entitas yang memiliki kendali langsung atau tidak langsung
Transaksi ini memang wajib dilaporkan dalam SPT.
3. Tidak Ada Transaksi dengan Tax Haven Country
Di sinilah letak masalahnya.
Walaupun ada transaksi hubungan istimewa, tidak semua transaksi tersebut melibatkan pihak dari negara tax haven (negara dengan tarif pajak rendah atau nol).
Namun, sistem tetap memicu validasi terhadap Lampiran L-10C yang sebenarnya hanya relevan untuk transaksi dengan tax haven country.
Apa Itu Lampiran L-10C?
Lampiran L-10C adalah bagian dalam SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk melaporkan:
- Transaksi dengan pihak yang berdomisili di tax haven country
- Informasi tambahan terkait struktur transaksi lintas negara tertentu
Namun, perlu dipahami bahwa:
“Lampiran L-10C bersifat kondisional, bukan wajib diisi untuk semua Wajib Pajak.”
Artinya, jika tidak ada transaksi dengan tax haven country, maka lampiran ini secara substansi tidak perlu diisi.
Kenapa Muncul Notifikasi “Data Tidak Ditemukan”?
Notifikasi ini sebenarnya berasal dari sistem validasi otomatis.
Ketika Anda menjawab “YA” pada pertanyaan 21a, sistem menganggap bahwa:
- Ada transaksi khusus
- Dan kemungkinan membutuhkan data tambahan di L-10C
Namun, sistem tidak selalu mampu membedakan apakah transaksi tersebut benar-benar melibatkan tax haven country atau tidak.
Akibatnya, muncul notifikasi:
- “Data Tidak Ditemukan”
- “Must have at least one entry”
Padahal, dalam praktiknya, kondisi tersebut masih valid dan tidak melanggar ketentuan pelaporan.
Solusi Praktis Mengatasi Error L-10C
Jika Anda mengalami error ini, tidak perlu panik. Berikut langkah yang bisa langsung dilakukan:
1. Tutup Notifikasi Error
Notifikasi tersebut tidak selalu bersifat blocking error.
Anda bisa langsung menutup pop-up atau peringatan yang muncul.
2. Lanjutkan Proses Submit SPT
Setelah notifikasi ditutup:
- Klik kembali tombol submit
- Pastikan data utama sudah lengkap
- Lanjutkan hingga proses pengiriman selesai
3. Pastikan Tidak Ada Transaksi Tax Haven
Sebelum mengabaikan L-10C, pastikan:
- Tidak ada transaksi dengan negara tax haven
- Data hubungan istimewa sudah dilaporkan di lampiran lain
Jika memang tidak ada, maka langkah Anda sudah tepat.
Agar Tidak Bingungsaat Mengisi SPT Badan
Agar proses pelaporan lebih lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
🔎 Pahami Struktur SPT Secara Menyeluruh
Jangan hanya fokus pada error.
Pahami hubungan antar lampiran agar tidak salah interpretasi sistem.
📊 Bedakan Jenis Transaksi
Pastikan Anda bisa membedakan:
- Transaksi hubungan istimewa biasa
- Transaksi dengan tax haven country
Karena keduanya memiliki perlakuan pelaporan yang berbeda.
🧾 Cek Validasi Sistem Secara Kritis
Tidak semua notifikasi berarti kesalahan fatal.
Dalam banyak kasus, sistem hanya memberikan peringatan berbasis logika umum.
Jangan Terjebak “Over-Compliance”
Dalam praktik pelaporan pajak digital, sering terjadi fenomena “over-compliance”, yaitu:
- Mengisi semua lampiran tanpa mempertimbangkan relevansi
- Takut error sehingga memasukkan data yang tidak perlu
Padahal, pendekatan yang lebih tepat adalah:
Melaporkan sesuai substansi transaksi, bukan sekadar mengikuti semua validasi sistem.
Ini penting agar laporan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Error L-10C Bukan Penghalang Submit SPT
Error L-10C pada SPT Tahunan PPh Badan memang bisa membingungkan, terutama bagi pengguna baru sistem Coretax. Namun, dalam banyak kasus, error ini bukanlah kesalahan fatal.
Selama Anda:
- Tidak memiliki transaksi dengan tax haven country
- Sudah mengisi data hubungan istimewa dengan benar
Maka pelaporan tetap bisa dilanjutkan tanpa harus mengisi Lampiran L-10C.