
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan di Indonesia, setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) umumnya harus disertai dengan pembuatan faktur pajak.
Namun, terdapat ketentuan khusus yang memberikan pengecualian untuk transaksi dengan nilai tertentu.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, transaksi dengan nilai di bawah Rp2.000.000 tidak wajib disertai faktur pajak, kecuali jika diminta oleh pembeli atau terdapat ketentuan khusus lainnya .
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun tidak wajib membuat faktur pajak, PPN tetap terutang atas transaksi tersebut.
Apakah Ada Batas Belanja Kena PPN 11%?
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul di kalangan pelaku usaha dan konsumen adalah: apakah ada batas nilai transaksi agar suatu pembelian dikenakan PPN 11%?
Jawabannya, tidak ada batas minimal nominal transaksi untuk pengenaan PPN, selama penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPN dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP, terlepas dari berapa pun nilai transaksinya. Dengan demikian, tidak terdapat ambang batas belanja minimum agar PPN 11% diberlakukan.
Mengutip penjelasan DJP melalui kanal edukasi resminya:
“Sepanjang penjual adalah PKP dan melakukan penyerahan BKP/JKP, maka PPN tetap harus dipungut dan disetorkan, tanpa memperhatikan jumlah nilai transaksinya.”
Artinya, meskipun kamu hanya membeli barang seharga Rp50.000 dari toko yang telah berstatus PKP, transaksi tersebut tetap dikenai PPN sebesar 11%.
Beda Halnya Bila Penjual Bukan PKP
Pengecualian hanya berlaku jika penjual bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP). Dalam hal ini, penjual tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN, sehingga harga jual yang dibayarkan pembeli tidak mengandung PPN 11%.
Namun, penting diketahui bahwa hanya usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta yang diwajibkan menjadi PKP.
Dengan demikian, yang menjadi penentu apakah transaksi dikenai PPN atau tidak bukan nilai transaksinya, tetapi status PKP dari penjual. Untuk itu, konsumen dan pelaku usaha perlu memahami konsep ini agar tidak salah persepsi dalam praktik sehari-hari.
Jika diperlukan, Anda juga bisa menambahkan penjelasan ini sebagai bagian dari edukasi konsumen pada nota atau invoice, terutama dalam transaksi business-to-business (B2B).
Contoh Perhitungan PPN 11% untuk Transaksi di Bawah Satu Juta
Misalnya, sebuah PKP menjual barang senilai Rp900.000 (sudah termasuk PPN). Untuk menghitung besaran PPN yang terutang, digunakan rumus:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Harga jual / 1,11
- PPN = DPP x 11%
Dengan demikian:
- DPP = Rp900.000 / 1,11 ≈ Rp810.810
- PPN = Rp810.810 x 11% ≈ Rp89.190
Meskipun nilai transaksinya di bawah satu juta rupiah, PKP tetap wajib menyetorkan PPN sebesar Rp89.190 ke kas negara.
Kapan Faktur Pajak Wajib Dibuat?
Meskipun terdapat pengecualian untuk transaksi di bawah Rp2.000.000, faktur pajak tetap wajib dibuat dalam kondisi berikut:
- Permintaan dari Pembeli: Jika pembeli meminta faktur pajak, PKP wajib menyediakannya, tanpa memandang nilai transaksi.
- Transaksi dengan Instansi Pemerintah: Transaksi dengan instansi pemerintah umumnya memerlukan faktur pajak sebagai dokumen pendukung administrasi.
- Ketentuan Khusus Lainnya: Beberapa sektor atau jenis transaksi mungkin memiliki ketentuan khusus yang mewajibkan pembuatan faktur pajak, meskipun nilai transaksinya kecil.
Tagihan di bawah satu juta rupiah tetap dikenakan PPN 11% jika dilakukan oleh PKP.

Barang Apa Saja yang Dikenakan Pajak 11 Persen?
Setelah mengetahui bahwa PPN 11% dikenakan tanpa batas minimum nilai transaksi, penting juga untuk memahami jenis barang atau jasa apa saja yang termasuk dalam kategori kena pajak.
Daftar Barang Kena Pajak (BKP)
Secara umum, Barang Kena Pajak (BKP) mencakup hampir semua barang berwujud yang diperdagangkan, baik dalam bentuk produk konsumsi maupun barang kebutuhan industri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut beberapa contoh BKP yang wajib dikenai PPN 11% jika dijual oleh PKP:
-
Barang elektronik (smartphone, laptop, televisi, dll)
-
Pakaian jadi dan tekstil
-
Perabot rumah tangga
-
Produk makanan dan minuman kemasan (bukan yang dijual langsung oleh pelaku usaha mikro)
-
Kosmetik dan produk perawatan diri
-
Kendaraan bermotor
-
Barang bangunan seperti semen, cat, keramik
-
Peralatan kantor
Selain itu, barang digital seperti software, aplikasi, dan langganan layanan streaming digital dari luar negeri juga dikenai PPN, sesuai aturan PMK No. 60/PMK.03/2022.
Barang yang Tidak Dikenai PPN
Meskipun PPN bersifat luas, ada beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN (Non-BKP), di antaranya:
-
Makanan pokok (beras, jagung, sagu, daging segar, telur, susu)
-
Barang hasil pertambangan yang belum diolah (seperti batu bara dan bijih)
-
Barang hasil perikanan dan pertanian tertentu
-
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Dikutip dari laman resmi DJP:
“Barang yang bersifat kebutuhan dasar masyarakat dan strategis untuk pembangunan nasional dikecualikan dari pengenaan PPN.”
Dengan memahami daftar barang yang termasuk BKP dan non-BKP, pelaku usaha dapat lebih tepat dalam memungut dan menyetorkan PPN, sementara konsumen pun bisa lebih bijak dalam mengelola pengeluaran serta menelusuri komponen pajak dalam setiap transaksi.
Meskipun tidak selalu wajib membuat faktur pajak untuk transaksi kecil, PKP tetap bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.
Pembuatan faktur pajak menjadi wajib jika diminta oleh pembeli atau jika terdapat ketentuan khusus yang mengaturnya.
Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memahami kewajiban perpajakan mereka, termasuk dalam transaksi dengan nilai kecil.