Tak Lagi e-Filing, Begini Alur Baru Pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan Formulir Dinamis di Coretax

12 Oktober 2025 13:00
Bagikan :
Coretax Gantikan e-Filing, Begini Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2025

DOYANDUIT – Mulai tahun pajak 2025, sistem pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan mengalami perubahan besar.

Wajib pajak yang sebelumnya melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui menu e-Filing di DJP Online kini harus beralih ke platform baru bernama Coretax.

Sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional yang akan berlaku penuh pada tahun pajak 2025 dan mulai digunakan sejak awal 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025.

Langkah ini diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan proses pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data.

Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan pajak, tetapi juga sebagai sistem terpadu yang menghubungkan data wajib pajak secara otomatis, mulai dari identitas hingga pembayaran pajak.

Mario Gustovan, pegawai DJP, dalam laman resmi pajak.go.id menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online tetap bisa mengakses Coretax tanpa harus membuat akun baru.

“Cukup lakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi, maka tautan reset akan dikirim ke email atau SMS wajib pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, DJP mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar agar dapat digunakan untuk autentikasi sistem baru.

Kode Otorisasi DJP dan Penggunaan Sertifikat Digital

Untuk menandatangani SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP (KODJP) atau mendaftarkan sertifikat digital yang sudah dimiliki. Pengajuan KODJP dilakukan melalui menu “Portal Saya” kemudian “Permintaan Kode Otorisasi”.

KODJP ini berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Jika wajib pajak lupa passphrase atau kode aksesnya, mereka dapat mengajukan kembali sebelum masa berlaku berakhir.

Namun, fasilitas ini hanya tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, bukan untuk akun badan usaha maupun instansi pemerintah.

Kehadiran sistem ini menandai penerapan tanda tangan digital yang lebih terintegrasi dan aman. Dengan KODJP, setiap pelaporan SPT akan tervalidasi langsung oleh sistem tanpa perlu unggahan manual dokumen atau verifikasi tambahan.

Formulir Dinamis dan Perubahan Alur Pelaporan

Salah satu inovasi paling signifikan dari Coretax adalah pengenalan formulir SPT dinamis. Jika sebelumnya wajib pajak harus memilih antara tiga jenis formulir, yakni 1770SS, 1770S, dan 1770, kini seluruh pelaporan disatukan menjadi satu formulir: Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Formulir ini bersifat interaktif, menyesuaikan isian dengan kondisi wajib pajak. Pertanyaan “ya/tidak” pada bagian induk SPT menentukan kolom isian dan lampiran yang muncul selanjutnya. Sistem akan menampilkan hanya lampiran yang relevan, sehingga pengisian menjadi lebih efisien.

Alur pengisian pun kini dimulai dari formulir induk, bukan dari lampiran seperti sebelumnya. Ada lima lampiran utama dalam sistem baru ini, di antaranya:

  • Lampiran I: Data harta, utang, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Lampiran II: Penghasilan final, non-objek pajak, dan penghasilan luar negeri.
  • Lampiran III: Rekonsiliasi laporan keuangan dan perincian biaya usaha.
  • Lampiran IV: Penghitungan PPh terutang dan angsuran PPh Pasal 25.
  • Lampiran V: Kompensasi kerugian fiskal dan pengurang PPh terutang.

Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi lampiran yang tidak relevan. Proses menjadi lebih cepat, sistematis, dan minim kesalahan.

Data Terprepopulasi untuk Efisiensi Pengisian

Fitur prepopulated data menjadi keunggulan lain Coretax. Data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor telepon, hingga data keluarga akan otomatis terisi berdasarkan profil wajib pajak di DJP Online.

Selain itu, data keuangan seperti harta, bukti potong pajak, pembayaran PPh, serta angsuran Pasal 25 juga akan terisi otomatis sesuai catatan sebelumnya.

Wajib pajak tetap bisa menambahkan atau memperbarui data, termasuk melalui mekanisme impor data untuk bukti potong atau piutang. Fitur ini dirancang agar wajib pajak tidak perlu lagi mengetik ulang data yang sama setiap tahun.

Menurut DJP, prepopulasi ini tidak hanya mempercepat proses pengisian, tetapi juga meningkatkan ketepatan pelaporan. Dengan data yang sudah tervalidasi di sistem, potensi kesalahan input dapat ditekan seminimal mungkin.

Fitur Tambahan untuk Kemudahan Pelaporan

Selain formulir dinamis dan data terprepopulasi, Coretax juga menghadirkan sejumlah fitur baru. Salah satunya adalah menu pencatatan sederhana bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Melalui menu ini, pengguna dapat mengisi jumlah peredaran bruto dan PPh final terutang per bulan secara otomatis.

Ada pula fitur field pembetulan di formulir induk, memungkinkan wajib pajak mencantumkan jumlah PPh terutang dari SPT sebelumnya jika melakukan koreksi atau pembetulan data.

Yang tak kalah penting, bagi SPT dengan status kurang bayar, sistem Coretax akan langsung membuat kode billing otomatis.

Setelah pembayaran dilakukan, status pelaporan akan berubah menjadi “terlapor” dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan otomatis diterbitkan.

Transformasi Menuju Sistem Pajak yang Lebih Modern

Perubahan menuju Coretax menjadi langkah penting dalam digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan desain yang lebih ramah pengguna, sistem ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Fitur-fitur seperti formulir dinamis, prepopulated data, dan otomatisasi kode billing membuat proses pelaporan lebih efisien dan transparan.

Selain itu, integrasi data antarunit DJP juga memungkinkan pengawasan yang lebih baik tanpa harus membebani wajib pajak dengan proses administratif yang berulang.

Dengan sistem baru ini, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan bahwa pelaporan SPT Tahunan ke depan akan semakin cepat, mudah, dan akurat.

Perubahan menuju Coretax bukan sekadar pergantian sistem, tetapi langkah nyata menuju tata kelola perpajakan digital yang modern dan terpercaya.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah