
DOYANDUIT – WP badan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun tidak memiliki kebebasan memilih tarif pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif yang harus digunakan adalah Tarif Pasal 31E.
Aturan ini bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban yang sudah ditetapkan dalam regulasi perpajakan. Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax , WP dengan omzet tertentu wajib mengikuti skema tarif fasilitas tersebut.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Fasilitas tarif Pasal 31E berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar per tahun.”
Artinya, selama omzet masih dalam batas tersebut, penggunaan tarif ini bersifat mandatory.
Kenapa Tidak Boleh Memilih Tarif Lain?
Masih banyak WP badan yang keliru mengira bisa memilih tarif lain demi efisiensi. Padahal, secara aturan hal ini tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan tiap opsi tarif yang sering disalahpahami:
1. Tarif Umum Pasal 17 (22%)
Tarif ini merupakan tarif standar untuk badan usaha.
Namun:
- Berlaku untuk WP dengan omzet di atas Rp50 miliar
- Atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
👉 Jika omzet Anda masih di bawah batas tersebut, maka tidak memenuhi syarat.
2. Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini sering disebut sebagai “tarif diskon” sekitar 19%.
Namun:
- Hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk)
- Syarat: minimal 40% saham diperdagangkan di bursa
👉 Untuk mayoritas WP badan biasa, skema ini tidak relevan.
3. Tarif Khusus Sektor Tertentu
Beberapa sektor seperti:
- Pertambangan (Minerba)
- Panas bumi (geotermal)
Memiliki tarif khusus.
👉 Tetapi ini hanya berlaku untuk sektor tertentu dengan kontrak khusus, bukan untuk WP umum.
Bagaimana Jika Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar?
Ini sering menjadi pertanyaan penting.
WP badan dengan omzet kecil memang bisa menggunakan:
- PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022)
Namun yang sering terlewat:
👉 Di Induk SPT tetap wajib memilih Pasal 31E
Jadi meskipun pajak dibayar secara final, pemilihan tarif di sistem tetap mengikuti ketentuan umum Pasal 31E.
Cara Pengisian di Coretax (SPT Induk)
Saat mengisi SPT Tahunan di Coretax, langkah penting yang harus diperhatikan adalah:
Pilih Tarif yang Tepat
Di bagian Induk SPT:
- Pilih:
“Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh” - Lokasi: Bagian D angka 11
Jika salah memilih, sistem bisa menghasilkan perhitungan yang tidak sesuai.
Implikasi Penggunaan Pasal 31E
Saat tarif Pasal 31E dipilih, sistem Coretax akan:
- Membuka Lampiran L-8
- Mengalihkan perhitungan pajak ke lampiran tersebut
Di sinilah pembagian tarif dilakukan:
Skema Tarif:
- 50% dari tarif normal (11%) → untuk bagian PKP tertentu
- Tarif normal (22%) → untuk sisanya
Pembagian ini dilakukan otomatis oleh sistem berdasarkan data yang Anda input.
Cara Mengisi Nilai Bruto di Lampiran L-8
Salah satu bagian krusial adalah pengisian nilai bruto.
WP badan harus mengisi secara manual berdasarkan total seluruh penghasilan:
Komponen yang Harus Dijumlahkan:
- Penghasilan Non Final
(dari penjualan usaha & pendapatan lain – Lampiran L-1) - Penghasilan Final
(Lampiran 4A) - Penghasilan Bukan Objek Pajak
(Lampiran 4B)
👉 Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru PER-11/PJ/2025.
Setelah diisi:
- Sistem akan menghitung otomatis PPh terutang
- Nilai tersebut akan masuk ke:
Induk SPT Bagian D Angka 1
Ringkasan Penting yang Harus Anda Ingat
Agar tidak keliru saat pelaporan pajak, berikut poin-poin kunci:
- WP badan omzet ≤ Rp50 miliar
👉 WAJIB gunakan Pasal 31E - Tidak diperbolehkan memilih tarif lain
- Berlaku secara otomatis sesuai regulasi
- Pengisian bruto harus mencakup semua jenis penghasilan
- Perhitungan dilakukan melalui Lampiran L-8
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan umum yang masih sering terjadi antara lain:
- Salah memilih tarif di Induk SPT
- Mengira Pasal 31E bersifat opsional
- Tidak memasukkan seluruh komponen bruto
- Mengabaikan Lampiran L-8
Kesalahan ini bisa berdampak pada:
- Ketidaksesuaian perhitungan pajak
- Potensi koreksi saat pemeriksaan
Pemilihan tarif PPh untuk WP badan bukan sekadar preferensi, tetapi mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan secara tegas.
Untuk WP dengan omzet hingga Rp50 miliar, penggunaan Pasal 31E adalah kewajiban mutlak. Memahami alur pengisian di Coretax, terutama pada Lampiran L-8, menjadi kunci agar pelaporan pajak tetap akurat dan sesuai regulasi.