Tata Cara Administrasi Faktur Pajak dan SPT Masa PPN bagi Instansi Pemerintah: Mekanisme, Deposit, dan Aturan Terbaru

27 Agustus 2025 17:00
Bagikan :
Faktur Pajak dan SPT Masa PPN Instansi Pemerintah (YT Kanwil DJP Bali)

DOYANDUIT – Pelaporan pajak oleh instansi pemerintah memiliki aturan khusus yang sedikit berbeda dengan wajib pajak pada umumnya. Menurut penjelasan dalam kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat menggunakan dua mekanisme pembayaran, yaitu langsung (LS) atau uang persediaan (UP).

Untuk mekanisme LS, pembayaran dilakukan melalui Satuan Kerja (Satker) dengan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai bukti pembayaran. Nomor SP2D inilah yang kemudian diinput dalam sistem untuk divalidasi.

Sementara itu, mekanisme UP memungkinkan bendahara pemerintah membuat bukti potong atau pungut, memposting ke dalam draf SPT Masa, lalu melakukan pembayaran pajak dengan uang persediaan.

“Nomor SP2D hanya dapat digunakan untuk satu faktur pajak. Validasi dilakukan langsung oleh sistem agar tidak terjadi penggunaan ganda,” jelas narasumber dalam channel YouTube Kanwil DJP Bali.

Peran Deposit dalam Instansi Pemerintah Daerah dan Desa

Salah satu perbedaan penting untuk pemerintah daerah dan desa adalah kewajiban mengisi deposit pajak terlebih dahulu. Dana deposit ini berfungsi seperti dompet elektronik yang digunakan untuk membayar pajak tanpa harus berulang kali ke bank atau kantor pos.

Kelebihan deposit antara lain mengurangi risiko keterlambatan pembayaran. Sistem akan menghitung tanggal setoran berdasarkan waktu pengisian deposit, sehingga instansi terhindar dari denda keterlambatan yang dapat menimbulkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Deposit ini mirip dengan saldo rekening virtual di marketplace. Bendahara cukup melakukan pemindahbukuan deposit apabila saldo mencukupi.

Administrasi Faktur Pajak di Aplikasi Coretax

Sebelum melaporkan SPT Masa PPN, instansi pemerintah wajib memastikan bahwa faktur pajak dari rekanan Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah valid.

Langkah-langkahnya antara lain:

  1. Login ke aplikasi Coretax menggunakan akses PIC.
  2. Masuk ke menu e-Faktur, lalu cek bagian pajak masukan. Faktur dari rekanan akan otomatis muncul jika NPWP benar.
  3. Bendahara wajib mengecek satu per satu detail transaksi. Apabila tidak sesuai, faktur dapat ditandai tidak valid sehingga tidak masuk ke SPT.

Jika mekanisme pembayaran adalah LS, nomor SP2D wajib diinput. Sementara pada mekanisme UP, cukup dengan memastikan validitas faktur tanpa perlu SP2D.

Proses Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax sedikit berbeda dibandingkan mekanisme lama di DJP Online. Dalam sistem ini, instansi pemerintah membuat konsep SPT terlebih dahulu, kemudian sistem akan menentukan apakah terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran.

Tahapan pelaporan meliputi:

  • Membuat konsep SPT sesuai masa pajak.
  • Mengecek otomatisasi lampiran (L1 dan L2) yang memuat daftar faktur valid.
  • Menyetujui pernyataan dan melengkapi identitas bendahara.
  • Klik Bayar dan Lapor untuk menandatangani dan mengirimkan SPT secara elektronik.

Jika menggunakan mekanisme LS, maka SPT akan berstatus nihil karena pembayaran sudah direkam melalui SP2D.

Namun, apabila menggunakan UP dan saldo deposit tidak mencukupi, sistem otomatis membuat kode billing. Kode ini berlaku selama 7 hari dan harus segera dibayarkan.

Bukti Pelaporan dan Kepastian Hukum

Setelah berhasil dilaporkan, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dokumen ini menjadi dasar hukum sah bahwa instansi telah melaksanakan kewajiban pelaporan.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan sistem berbasis elektronik ini, administrasi perpajakan pemerintah menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

Selain mengurangi beban administrasi manual, penerapan Coretax juga mendukung prinsip paperless administration yang selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050