
DOYANDUIT – Bagi pejabat fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) maupun Pengelola Keuangan APBN (PK APBN) yang baru menyelesaikan pendidikan lanjutan, ada perubahan penting yang perlu diketahui.
Saat ini, proses penilaian angka kredit dari peningkatan jenjang pendidikan tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Jafung. Mekanisme tersebut telah dialihkan ke aplikasi pengelolaan kinerja yang digunakan masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).
Perubahan ini cukup sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pejabat fungsional yang sebelumnya terbiasa mengurus penilaian angka kredit langsung melalui e-Jafung.
Dalam beberapa kasus, pengguna mengaku sempat mencari menu pengajuan pendidikan di e-Jafung sebelum mengetahui bahwa proses penilaian kini dilakukan melalui sistem lain.
Penilaian Angka Kredit Pendidikan Kini Melalui Aplikasi Kinerja Instansi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penilaian dan penetapan angka kredit pendidikan bagi JF APK APBN maupun JF PK APBN dilakukan melalui aplikasi pengelolaan kinerja yang berlaku di masing-masing instansi.
Artinya, setelah seorang pejabat fungsional menyelesaikan pendidikan yang diakui dalam pengembangan karier jabatan fungsional, proses penilaian angka kredit tidak lagi diajukan melalui e-Jafung.
Secara umum, alurnya menjadi:
- Menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan.
- Mengajukan penilaian angka kredit melalui aplikasi kinerja instansi.
- Menunggu penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK).
- Melaporkan hasil PAK tersebut ke aplikasi e-Jafung.
Skema ini membuat e-Jafung lebih berfungsi sebagai sistem pelaporan dan pencatatan angka kredit yang sudah ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Mengapa e-Jafung Tidak Lagi Digunakan untuk Penilaian Pendidikan?
Berdasarkan petunjuk teknis modul pelaporan e-Jafung, aplikasi ini kini digunakan untuk merekam dan melaporkan angka kredit yang telah diterbitkan melalui sistem pengelolaan kinerja lain.
Output yang dicatat mencakup data angka kredit, jenjang jabatan fungsional, dan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang berasal dari aplikasi lain.
Dengan kata lain, e-Jafung tidak lagi menjadi tempat menghitung atau menetapkan angka kredit pendidikan.
Pendekatan ini juga membantu menghindari duplikasi proses administrasi antara aplikasi kinerja instansi dan e-Jafung.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pelaporan di e-Jafung, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Penetapan Angka Kredit (PAK) | Sudah diterbitkan oleh instansi |
| Data pendidikan terbaru | Sesuai profil jabatan fungsional |
| Data angka kredit perolehan | Mengacu pada PAK |
| Data angka kredit total | Mengacu pada PAK |
| File dokumen pendukung | Format sesuai ketentuan sistem |
Pengalaman sejumlah pengguna menunjukkan bahwa kesalahan paling sering terjadi pada ketidaksesuaian data profil, terutama jenjang jabatan, pendidikan terakhir, atau pangkat yang belum diperbarui sebelum pelaporan.
Cara Melaporkan Angka Kredit Pendidikan di e-Jafung
Setelah PAK diterbitkan, langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan melalui menu Pelaporan pada aplikasi e-Jafung.
1. Masuk ke Menu Pelaporan
Login ke aplikasi e-Jafung menggunakan akun jabatan fungsional.
Kemudian pilih:
Pelaporan → Rekam → Tambah
Pada tahap ini, sistem akan menampilkan data profil pejabat fungsional.
2. Periksa Data Profil
Sebelum melanjutkan, pastikan data berikut sudah benar:
- Nama
- NIP
- Pangkat/Golongan
- Jenjang jabatan
- Pendidikan
- Satuan kerja
Jika terdapat kesalahan, lakukan pembaruan terlebih dahulu pada menu profil pengangkatan sebelum menyimpan pelaporan.
3. Isi Data Angka Kredit
Beberapa data yang perlu diisi antara lain:
- Periode tahun pelaporan
- Status peningkatan pendidikan
- Angka kredit perolehan periode berjalan
- Angka kredit total
Masukkan angka sesuai yang tercantum dalam dokumen PAK.
Kesalahan input angka kredit menjadi salah satu penyebab pelaporan dikembalikan untuk perbaikan oleh atasan langsung.
4. Unggah Dokumen PAK
Pejabat fungsional wajib mengunggah dokumen Penetapan Angka Kredit yang telah diterbitkan melalui aplikasi kinerja instansi.
Setelah seluruh data terisi, klik tombol Simpan.
5. Kirim Pelaporan
Pelaporan yang sudah tersimpan masih berstatus draft.
Agar dapat diverifikasi, pengguna perlu memilih:
Action → Kirim
Status kemudian berubah menjadi Diajukan ke Atasan Langsung.
Tahap Verifikasi oleh Atasan Langsung
Setelah pelaporan dikirim, proses berlanjut ke tahap verifikasi.
Atasan langsung akan memeriksa:
- Detail angka kredit
- Kesesuaian data pelaporan
- Dokumen PAK yang diunggah
Jika seluruh data sesuai, atasan langsung dapat memilih status Disetujui.
Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, pelaporan dapat dikembalikan dengan status Perbaikan disertai catatan koreksi.
Secara lengkap, pembaca bisa melihat panduan melalui tautan berikut:
Masalah yang Sering Terjadi Saat Verifikasi
Berikut beberapa kendala yang cukup sering ditemukan:
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Data pendidikan tidak sesuai | Profil belum diperbarui | Perbarui profil terlebih dahulu |
| Angka kredit berbeda dengan PAK | Salah input | Sesuaikan dengan dokumen PAK |
| Dokumen tidak terbaca | Format atau ukuran file tidak sesuai | Unggah ulang dokumen |
| Pelaporan tidak bisa diproses | Belum dikirim ke atasan | Klik Action → Kirim |
Fitur Rollback Jika Ada Perubahan Angka Kredit
Dalam kondisi tertentu, angka kredit dapat mengalami perubahan pada tahun berjalan.
Jika hal itu terjadi, atasan langsung memiliki kewenangan melakukan rollback terhadap pelaporan yang sudah disetujui. Fitur ini memungkinkan data kembali ke status draft sehingga dapat diperbaiki dan diajukan ulang.
Fitur rollback biasanya digunakan ketika:
- Terdapat revisi angka kredit.
- Terbit PAK baru.
- Ada kesalahan input yang baru diketahui setelah verifikasi.
Penilaian angka kredit pendidikan bagi JF APK APBN dan JF PK APBN kini tidak lagi dilakukan melalui e-Jafung. Seluruh proses penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan melalui aplikasi pengelolaan kinerja masing-masing Kementerian atau Lembaga.
Peran e-Jafung saat ini lebih difokuskan sebagai sarana pelaporan dan pencatatan angka kredit yang telah ditetapkan melalui PAK resmi.
Bagi pejabat fungsional yang baru menyelesaikan pendidikan, langkah paling penting adalah memastikan PAK sudah terbit terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan di e-Jafung.
Pemeriksaan data profil dan kesesuaian angka kredit sejak awal dapat menghemat banyak waktu karena mengurangi risiko pelaporan dikembalikan untuk perbaikan.