Tata Cara Penilaian Angka Kredit Pendidikan JF APK APBN dan PK APBN, Kini Tidak Lagi Lewat e-Jafung

25 Juni 2026 11:00
Bagikan :
Pelaporan angka kredit pendidikan JF APK APBN dan PK APBN kini dilakukan setelah PAK diterbitkan melalui aplikasi kinerja instansi. (Ist)

DOYANDUIT – Bagi pejabat fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) maupun Pengelola Keuangan APBN (PK APBN) yang baru menyelesaikan pendidikan lanjutan, ada perubahan penting yang perlu diketahui.

Saat ini, proses penilaian angka kredit dari peningkatan jenjang pendidikan tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Jafung. Mekanisme tersebut telah dialihkan ke aplikasi pengelolaan kinerja yang digunakan masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).

Perubahan ini cukup sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pejabat fungsional yang sebelumnya terbiasa mengurus penilaian angka kredit langsung melalui e-Jafung.

Dalam beberapa kasus, pengguna mengaku sempat mencari menu pengajuan pendidikan di e-Jafung sebelum mengetahui bahwa proses penilaian kini dilakukan melalui sistem lain.

Penilaian Angka Kredit Pendidikan Kini Melalui Aplikasi Kinerja Instansi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penilaian dan penetapan angka kredit pendidikan bagi JF APK APBN maupun JF PK APBN dilakukan melalui aplikasi pengelolaan kinerja yang berlaku di masing-masing instansi.

Artinya, setelah seorang pejabat fungsional menyelesaikan pendidikan yang diakui dalam pengembangan karier jabatan fungsional, proses penilaian angka kredit tidak lagi diajukan melalui e-Jafung.

Secara umum, alurnya menjadi:

  1. Menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan.
  2. Mengajukan penilaian angka kredit melalui aplikasi kinerja instansi.
  3. Menunggu penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK).
  4. Melaporkan hasil PAK tersebut ke aplikasi e-Jafung.

Skema ini membuat e-Jafung lebih berfungsi sebagai sistem pelaporan dan pencatatan angka kredit yang sudah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Mengapa e-Jafung Tidak Lagi Digunakan untuk Penilaian Pendidikan?

Berdasarkan petunjuk teknis modul pelaporan e-Jafung, aplikasi ini kini digunakan untuk merekam dan melaporkan angka kredit yang telah diterbitkan melalui sistem pengelolaan kinerja lain.

Output yang dicatat mencakup data angka kredit, jenjang jabatan fungsional, dan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang berasal dari aplikasi lain.

Dengan kata lain, e-Jafung tidak lagi menjadi tempat menghitung atau menetapkan angka kredit pendidikan.

Pendekatan ini juga membantu menghindari duplikasi proses administrasi antara aplikasi kinerja instansi dan e-Jafung.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pelaporan di e-Jafung, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:

Dokumen Keterangan
Penetapan Angka Kredit (PAK) Sudah diterbitkan oleh instansi
Data pendidikan terbaru Sesuai profil jabatan fungsional
Data angka kredit perolehan Mengacu pada PAK
Data angka kredit total Mengacu pada PAK
File dokumen pendukung Format sesuai ketentuan sistem

Pengalaman sejumlah pengguna menunjukkan bahwa kesalahan paling sering terjadi pada ketidaksesuaian data profil, terutama jenjang jabatan, pendidikan terakhir, atau pangkat yang belum diperbarui sebelum pelaporan.

Cara Melaporkan Angka Kredit Pendidikan di e-Jafung

Setelah PAK diterbitkan, langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan melalui menu Pelaporan pada aplikasi e-Jafung.

1. Masuk ke Menu Pelaporan

Login ke aplikasi e-Jafung menggunakan akun jabatan fungsional.

Kemudian pilih:

Pelaporan → Rekam → Tambah

Pada tahap ini, sistem akan menampilkan data profil pejabat fungsional.

2. Periksa Data Profil

Sebelum melanjutkan, pastikan data berikut sudah benar:

  • Nama
  • NIP
  • Pangkat/Golongan
  • Jenjang jabatan
  • Pendidikan
  • Satuan kerja

Jika terdapat kesalahan, lakukan pembaruan terlebih dahulu pada menu profil pengangkatan sebelum menyimpan pelaporan.

3. Isi Data Angka Kredit

Beberapa data yang perlu diisi antara lain:

  • Periode tahun pelaporan
  • Status peningkatan pendidikan
  • Angka kredit perolehan periode berjalan
  • Angka kredit total

Masukkan angka sesuai yang tercantum dalam dokumen PAK.

Kesalahan input angka kredit menjadi salah satu penyebab pelaporan dikembalikan untuk perbaikan oleh atasan langsung.

4. Unggah Dokumen PAK

Pejabat fungsional wajib mengunggah dokumen Penetapan Angka Kredit yang telah diterbitkan melalui aplikasi kinerja instansi.

Setelah seluruh data terisi, klik tombol Simpan.

5. Kirim Pelaporan

Pelaporan yang sudah tersimpan masih berstatus draft.

Agar dapat diverifikasi, pengguna perlu memilih:

Action → Kirim

Status kemudian berubah menjadi Diajukan ke Atasan Langsung.

Tahap Verifikasi oleh Atasan Langsung

Setelah pelaporan dikirim, proses berlanjut ke tahap verifikasi.

Atasan langsung akan memeriksa:

  • Detail angka kredit
  • Kesesuaian data pelaporan
  • Dokumen PAK yang diunggah

Jika seluruh data sesuai, atasan langsung dapat memilih status Disetujui.

Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, pelaporan dapat dikembalikan dengan status Perbaikan disertai catatan koreksi.

Secara lengkap, pembaca bisa melihat panduan melalui tautan berikut:

https://hai.kemenkeu.go.id/file.php/175568KCXJTDKBGX1755670566C9393PD/JUKNIS-Modul-Pelaporan-Aplikasi-eJafung.pdf?access_token=th697d-gfsksrbyzf-c714b6b9ba53171c41b766f2a2a4e1d5bac958d9

Masalah yang Sering Terjadi Saat Verifikasi

Berikut beberapa kendala yang cukup sering ditemukan:

Masalah Penyebab Solusi
Data pendidikan tidak sesuai Profil belum diperbarui Perbarui profil terlebih dahulu
Angka kredit berbeda dengan PAK Salah input Sesuaikan dengan dokumen PAK
Dokumen tidak terbaca Format atau ukuran file tidak sesuai Unggah ulang dokumen
Pelaporan tidak bisa diproses Belum dikirim ke atasan Klik Action → Kirim

Fitur Rollback Jika Ada Perubahan Angka Kredit

Dalam kondisi tertentu, angka kredit dapat mengalami perubahan pada tahun berjalan.

Jika hal itu terjadi, atasan langsung memiliki kewenangan melakukan rollback terhadap pelaporan yang sudah disetujui. Fitur ini memungkinkan data kembali ke status draft sehingga dapat diperbaiki dan diajukan ulang.

Fitur rollback biasanya digunakan ketika:

  • Terdapat revisi angka kredit.
  • Terbit PAK baru.
  • Ada kesalahan input yang baru diketahui setelah verifikasi.

 

Penilaian angka kredit pendidikan bagi JF APK APBN dan JF PK APBN kini tidak lagi dilakukan melalui e-Jafung. Seluruh proses penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan melalui aplikasi pengelolaan kinerja masing-masing Kementerian atau Lembaga.

Peran e-Jafung saat ini lebih difokuskan sebagai sarana pelaporan dan pencatatan angka kredit yang telah ditetapkan melalui PAK resmi.

Bagi pejabat fungsional yang baru menyelesaikan pendidikan, langkah paling penting adalah memastikan PAK sudah terbit terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan di e-Jafung.

Pemeriksaan data profil dan kesesuaian angka kredit sejak awal dapat menghemat banyak waktu karena mengurangi risiko pelaporan dikembalikan untuk perbaikan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050