
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak yang saat ini mencari informasi terkait status Taxable Person for VAT Purposes di Coretax yang tidak aktif.
Kondisi ini seringkali menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang perlu mengupload faktur pajak atau melakukan aktivitas perpajakan lainnya.
Lalu, apa sebenarnya penyebab status ini tidak aktif, dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Taxable Person for VAT Purposes?
Taxable Person for VAT Purposes merujuk pada status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Jika di Coretax Anda menemukan tanda silang pada kolom ini, artinya wajib pajak orang pribadi tersebut belum atau tidak lagi berstatus PKP.
Kenapa Status Taxable Person for VAT Purposes Tidak Aktif?
Ada beberapa alasan mengapa status ini tidak aktif. Pertama, bisa jadi karena wajib pajak orang pribadi tersebut memang belum mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kedua, status PKP mungkin sudah tidak berlaku karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi persyaratan atau adanya perubahan regulasi.
Selain itu, masalah teknis juga bisa menjadi penyebab. Misalnya, akun Coretax yang digunakan tidak memiliki akses atau role yang sesuai untuk mengelola faktur pajak.
Hal ini sering terjadi ketika login dilakukan menggunakan akun badan, padahal upload faktur pajak hanya bisa dilakukan melalui akun orang pribadi yang telah diassign sebagai PIC (Person in Charge) atau memiliki role sebagai signer faktur.
Cara Mengatasi Status Taxable Person for VAT Purposes yang Tidak Aktif
Jika Anda menemukan status ini tidak aktif, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Pastikan Status PKP Badan Sudah Aktif
Jika Anda adalah direktur atau pemilik badan usaha, pastikan bahwa akun badan Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP. Meskipun akun direktur tidak harus berstatus PKP, akun badan wajib memilikinya. Anda bisa mengajukan permohonan PKP melalui kantor pajak terdekat atau secara online. - Impersonate ke Akun Badan
Untuk mengupload faktur pajak, pastikan Anda menggunakan akun orang pribadi yang sudah diassign sebagai PIC atau memiliki role sebagai signer faktur. Jika login menggunakan akun badan, Anda tidak akan bisa melakukan upload faktur. Lakukan impersonate ke akun badan terlebih dahulu untuk memastikan proses upload berjalan lancar. - Periksa Role dan Akses Akun
Pastikan akun yang Anda gunakan memiliki role yang sesuai. Jika belum, mintalah admin atau pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan akses yang diperlukan. Role sebagai signer faktur sangat penting untuk menyetujui dan mengupload faktur pajak. - Hubungi Kring Pajak
Jika masalah masih belum teratasi, Anda bisa menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) di nomor telepon 1500200. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan melalui email ke [email protected] atau menggunakan akun Twitter resmi mereka di @kring_pajak. Untuk layanan pengaduan, kirim email ke [email protected].

Kesimpulan
Status Taxable Person for VAT Purposes yang tidak aktif di Coretax bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari status PKP yang belum dikukuhkan hingga masalah teknis seperti role dan akses akun.
Untuk mengatasinya, pastikan akun badan sudah berstatus PKP, lakukan impersonate ke akun badan, dan periksa role serta akses akun yang digunakan. Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan aktivitas perpajakan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***