Ternyata Bodoh dan Miskin Bukan Nasib Sial, Tapi Masalah Struktural, Begini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

24 Juli 2026 10:04
Bagikan :
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai kebodohan dan kemiskinan berkaitan dengan persoalan struktural dalam pemenuhan hak warga negara. (Ist)

DOYANDUIT – Indonesia sempat menjadi sorotan setelah hasil International IQ Test 2026 menempatkan rata-rata IQ masyarakat Indonesia di angka 89,96.

Dalam data yang dikutip akademisi dan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, angka tersebut menempatkan Indonesia di posisi ke-126 dari 137 negara.

Bagi sebagian orang, data itu terasa mengkhawatirkan. Bahkan Bivitri sempat menyinggung perbandingan yang beredar di media sosial mengenai IQ orang Indonesia dengan IQ gorila yang disebut berada pada rentang 70 hingga 90. Namun ia menegaskan bahwa fokus utamanya bukan memperdebatkan skor IQ.

Yang ingin ia soroti justru persoalan yang lebih mendasar.

“Saya mau membahas soal kebodohan struktural. Sama halnya dengan kemiskinan struktural,” kata Bivitri dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada 10 Juli 2026.

Menurut pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut, masyarakat sering melihat kebodohan dan kemiskinan sebagai akibat nasib, keberuntungan, atau takdir. Padahal, ada faktor yang jauh lebih besar yang ikut menentukan, yakni struktur kebijakan dan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap warga.

“Saya mau bilang kebodohan dan juga kemiskinan itu adalah persoalan struktural,” tegasnya.

Ketika Kebodohan dan Kemiskinan Menjadi Persoalan Hak

Bivitri menjelaskan bahwa persoalan pendidikan dan kesejahteraan tidak bisa dilepaskan dari hak warga negara yang telah dijamin konstitusi.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak atas pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup yang layak, hingga pengembangan diri telah diatur secara jelas. Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak tersebut.

“Kebodohan sama kemiskinan itu sebenarnya urusan hak kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Bahkan pemerintah diwajibkan membiayai pendidikan dasar.

Bagi Bivitri, banyak warga belum menyadari bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara.

Apa yang Dimaksud Masalah Struktural?

Dalam penjelasannya, Bivitri menggunakan istilah “pengurus negara” untuk menggambarkan pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang memperoleh mandat dari rakyat.

Menurutnya, negara memiliki fasilitas berupa lembaga dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak warga.

“Yang dimaksud dengan struktural adalah ketika pengurus negara menggunakan fasilitas yang ia miliki untuk menjalankan tugasnya memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak kita,” ujarnya.

Artinya, ketika kualitas pendidikan rendah, layanan kesehatan sulit dijangkau, atau kemiskinan tetap tinggi, masyarakat tidak cukup hanya melihat persoalan pada individu.

Ada kebijakan, prioritas anggaran, hingga sistem pemerintahan yang ikut berpengaruh.

Dalam beberapa kasus, warga sering merasa harus berjuang sendiri menghadapi berbagai kesulitan. Padahal secara konstitusional, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak dasar itu dapat diakses seluruh warga negara.

Mengapa Pendidikan Tidak Bisa Hanya Diukur dari Program Makan Bergizi?

Bivitri juga menyoroti perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia tidak menolak bahwa gizi berpengaruh terhadap kecerdasan seseorang. Namun menurutnya, pendidikan memiliki faktor yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar asupan makanan.

“Kalau kita bikin faktor-faktor yang akan berkorelasi terhadap kecerdasan seseorang, pasti salah satunya memang gizi,” katanya.

Namun korelasi tersebut, menurutnya, harus dilihat secara menyeluruh bersama faktor-faktor lain yang memengaruhi kualitas pendidikan.

Tiga Faktor Penting yang Menentukan Kualitas Pendidikan

1. Kualitas Guru dan Dosen

Menurut Bivitri, kualitas pendidikan tidak akan terlepas dari kualitas pengajar. Masalahnya, masih banyak guru dan dosen yang menghadapi persoalan kesejahteraan.

Ia mengaku terharu ketika mendengar kesaksian mengenai guru yang hanya menerima penghasilan Rp50 ribu per bulan.

“Saya terharu banget karena ternyata ada guru yang digajinya di Sumedang itu Rp50.000 per bulan,” ungkapnya.

Di berbagai daerah, masih ditemukan guru yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada yang menjadi pengemudi ojek online, berdagang kecil-kecilan, hingga menjalankan pekerjaan sampingan lainnya.

Menurut Bivitri, kondisi tersebut akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran yang diterima siswa.

2. Infrastruktur Pendidikan

Faktor berikutnya adalah kondisi sarana dan prasarana sekolah. Masih ada sekolah yang mengalami kerusakan bangunan, kekurangan fasilitas, hingga berada di wilayah dengan akses yang sulit.

“Ada yang ke sekolahnya harus menyeberangi sungai, enggak ada jembatannya dan seterusnya. Bagaimana kita mau pintar?” kata Bivitri.

Pengalaman semacam ini masih ditemukan di sejumlah daerah dan menunjukkan bahwa akses pendidikan belum sepenuhnya merata.

3. Kurikulum dan Sistem Pembelajaran

Bivitri juga menyoroti perubahan kurikulum yang terus terjadi.

Menurutnya, banyak gagasan dan masukan dari para ahli pendidikan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pembelajaran. Namun implementasinya sering kali belum berjalan optimal.

Akibatnya, berbagai persoalan pendidikan terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar masalah.

Faktor Penyebab Kebodohan Struktural

Faktor Dampak
Gaji guru rendah Kualitas pengajaran berpotensi menurun
Infrastruktur sekolah kurang memadai Akses pendidikan tidak merata
Prioritas anggaran tidak tepat Program pendidikan kurang optimal
Kurikulum yang sering berubah Adaptasi belajar terganggu
Kesenjangan antarwilayah Mutu pendidikan berbeda jauh

Warga Perlu Lebih Kritis terhadap Kebijakan

Dalam penjelasannya, Bivitri juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menerima angka statistik atau klaim keberhasilan program pemerintah tanpa melihat konteks yang lebih luas.

“Skeptis dulu. Pertanyakan dulu. Cek faktor lainnya, cek metodologi statistik itu,” ujarnya.

Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah program tidak hanya dilihat dari angka-angka, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, warga perlu memahami hak-haknya agar dapat menilai apakah sebuah kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan publik atau tidak.

 

Bagi Bivitri Susanti, kebodohan dan kemiskinan tidak bisa disederhanakan sebagai akibat nasib buruk atau takdir semata. Keduanya merupakan persoalan struktural yang berkaitan erat dengan bagaimana negara menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak warga.

Ketika kualitas guru masih rendah akibat persoalan kesejahteraan, sekolah belum memiliki fasilitas yang memadai, atau akses pendidikan belum merata, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.

“Kalau kita bodoh juga, kalau kita miskin juga, kalau kita sakit-sakitan, itu sebenarnya ada tanggung jawab negara,” tegas Bivitri.

Pandangan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan dan kesejahteraan bukanlah hadiah dari negara. Keduanya adalah hak warga negara yang seharusnya terus diperjuangkan dan diawasi bersama agar kualitas hidup masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050