
DOYANDUIT – Tokopedia Card adalah produk kartu kredit hasil kolaborasi antara Tokopedia dan mitra perbankan yang menawarkan kemudahan transaksi bagi penggunanya.
Kartu kredit ini merupakan co-branding yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bekerjasama dengan Tokopedia, yang bisa digunakan di 44 juta merchant yang bermitra dengan Visa, baik online maupun offline.
Namun, seperti produk keuangan lainnya, penting bagi Anda untuk memahami mekanisme penagihan dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Mekanisme Penagihan Kartu Kredit
Penagihan kartu kredit umumnya mengikuti prosedur standar yang ditetapkan oleh bank penerbit. Setelah transaksi dilakukan, bank akan mengirimkan tagihan bulanan yang mencakup total transaksi, minimum pembayaran, dan tanggal jatuh tempo.
Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, bank akan mengenakan denda keterlambatan dan bunga atas saldo terutang.โ
Untuk Tokopedia Card, tanggal jatuh tempo adalah 17 hari setelah tanggal 15 setiap bulannya. Jika Anda melewati tanggal jatuh tempo tanpa melakukan pembayaran, denda sebesar 3% dari total tagihan atau maksimal Rp150.000 akan dikenakan per bulan.
Etika dan Regulasi Penagihan oleh Debt Collector
OJK telah menetapkan pedoman etika bagi debt collector dalam melakukan penagihan. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
- Identitas Resmi: Debt collector wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan penyelenggara layanan keuangan.
- Sertifikasi Profesi: Debt collector harus memiliki sertifikat profesi yang diakui untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
- Larangan Kekerasan dan Ancaman: Dalam melakukan penagihan, debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
- Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 โ 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain dengan debitur.
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Tokopedia Card Ada DC Lapangan
Jika keterlambatan pembayaran berlanjut tanpa penyelesaian, bank dapat melibatkan agen penagihan atau debt collector untuk menagih utang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa debt collector harus mematuhi etika dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.โ
Beberapa perusahaan fintech menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penagihan langsung di lapangan atau mendatangi rumah nasabah.
Dari informasi yang beredar Tokopedia Card dari BRI terdapat DC Lapangan untuk melakukan penagihan. Hal ini dilakukan setelah keterlambatan pembayaran mencapai 60 – 180 hari.

Pengalaman Gagal Bayar dan Dampaknya
Gagal bayar atau keterlambatan pembayaran kartu kredit dapat berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan reputasi kredit Anda. Beberapa konsekuensi yang mungkin Anda hadapi antara lain:
- Denda dan Bunga Keterlambatan: Bank atau penyedia kartu kredit akan mengenakan denda serta bunga atas jumlah yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penurunan Skor Kredit: Riwayat pembayaran yang buruk akan tercatat dalam laporan kredit Anda, yang dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan fasilitas kredit di masa mendatang.
- Penagihan oleh Debt Collector: Jika tunggakan tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, pihak bank dapat bekerja sama dengan agen penagihan untuk menagih utang tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun agen penagihan memiliki hak untuk menagih utang, mereka harus mematuhi etika dan regulasi yang telah ditetapkan.
OJK menerima ratusan pengaduan terkait pelanggaran perilaku debt collector, seperti penggunaan ancaman dan kata-kata kasar.
Tips Menghindari Masalah Penagihan
Untuk menghindari masalah terkait penagihan kartu kredit, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Bayar Tepat Waktu: Usahakan untuk selalu membayar tagihan kartu kredit Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan bunga keterlambatan.
- Kelola Pengeluaran: Gunakan kartu kredit sesuai dengan kemampuan finansial Anda dan hindari berutang di luar batas kemampuan bayar.
- Komunikasi dengan Pihak Bank: Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi pihak bank untuk mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi atau solusi pembayaran lainnya.
- Pahami Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen, termasuk etika penagihan yang harus dipatuhi oleh debt collector, sehingga Anda dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.
Dengan memahami mekanisme penagihan dan hak-hak Anda sebagai konsumen, Anda dapat mengelola penggunaan Tokopedia Card atau produk kartu kredit lainnya dengan lebih bijak dan terhindar dari masalah di kemudian hari.***