Transport Lokal SBM 2025 PDF: Ini Rincian Satuan Biaya Transportasi dari dan atau ke Terminal hingga Bandara

7 Februari 2025 09:30
Bagikan :
Transport Lokal SBM 2025 PDF, Ini Rincian Satuan Biaya Transporasi dari dan atau ke Terminal hingga Bandara.(doyanduit.com)

DOYANDUIT – Pemerintah telah menetapkan standar biaya perjalanan dinas terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan mengenai satuan biaya transportasi lokal yang berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan.

Ketentuan Umum Satuan Biaya Transportasi

Satuan biaya transportasi ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri dan digunakan untuk mengakomodasi biaya satu kali perjalanan dari tempat kedudukan atau lokasi resmi menuju terminal keberangkatan atau sebaliknya.

Biaya ini juga mencakup perjalanan dari terminal kedatangan ke lokasi tujuan, baik itu hotel, kantor, maupun tempat lain yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaan anggaran, metode yang digunakan adalah biaya riil, artinya pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah.

Apabila perjalanan dinas dimulai dari atau berakhir di tempat tinggal pegawai, maka biaya transportasi tetap diberikan sesuai dengan ketentuan biaya riil, dengan batas maksimal sebagaimana diatur dalam PMK SBM 2025.

Contoh Perhitungan Biaya Transportasi

Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh perhitungan biaya transportasi dalam perjalanan dinas dari Jakarta ke Medan:

Keberangkatan:

  • Biaya transportasi dari kantor atau tempat tinggal di Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta.
  • Biaya transportasi dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, menuju tempat tujuan di Medan (hotel/kantor).

Kepulangan:

  • Biaya transportasi dari hotel/penginapan di Medan ke Bandara Kualanamu.
  • Biaya transportasi dari Bandara Soekarno-Hatta ke kantor atau tempat tinggal di Jakarta.

Dengan aturan ini, pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan terbaru.

Rincian Satuan Biaya Transportasi per Provinsi

Berikut adalah daftar satuan biaya transportasi lokal dari dan/atau ke terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan berdasarkan provinsi:

No Prvinsi

Biaya per Orang/Kali

1

Aceh Rp136.000

2

Sumatra Utara Rp308.000

3

Riau Rp109.000
4 Kepulauan Riau

Rp176.000

5 Jambi

Rp147.000

6 Sumatra Barat

Rp190.000

7

Sumatra Selatan Rp179.000

8

Lampung Rp180.000
9

Bengkulu

Rp117.000

10 Bangka Belitung

Rp104.000

11 Banten

Rp574.000

12 Jawa Barat

Rp200.000

13

DKI Jakarta

Rp274.000
14 Jawa Tengah

Rp116.000

15

DI Yogyakarta Rp286.000
16 Jawa Timur

Rp250.000

17

Bali Rp243.000
18 Nusa Tenggara Barat

Rp248.000

19

Nusa Tenggara Timur Rp116.000
20 Kalimantan Barat

Rp183.000

21

Kalimantan Tengah Rp144.000
22 Kalimantan Selatan

Rp193.000

23

Kalimantan Timur Rp533.000
24 Kalimantan Utara

Rp234.000

25

Sulawesi Utara

Rp148.000

26

Gorontalo Rp284.000

27

Sulawesi Barat

Rp314.000

28 Sulawesi Selatan

Rp201.000

29

Sulawesi Tengah Rp165.000
30 Sulawesi Tenggara

Rp171.000

31

Maluku Rp309.000
32 Maluku Utara

Rp231.000

33

Papua Rp513.000
34 Papua Barat

Rp253.000

Dengan adanya peraturan terbaru mengenai standar biaya transportasi lokal SBM 2025, pegawai yang melakukan perjalanan dinas kini memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengajukan biaya transportasi dari dan ke terminal, bandara, stasiun, maupun pelabuhan.

Kebijakan ini memastikan bahwa alokasi anggaran perjalanan dinas dapat digunakan secara efisien dan transparan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Bagi yang ingin mengakses dokumen lengkapnya, file PDF mengenai Transport Lokal SBM 2025 dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau portal pemerintahan terkait.

Dengan memahami rincian biaya ini, pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat lebih mudah dalam merencanakan anggaran dan pengeluaran selama bertugas.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050