
DOYANDUIT – Sebagai wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti penurunan omzet di bawah batas yang ditetapkan atau penghentian usaha, Anda dapat mengajukan pencabutan status PKP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi Coretax untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, termasuk pengajuan pencabutan PKP secara online.
Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah pengajuan tersebut.
Persiapan Sebelum Pengajuan
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan:
- NPWP dan password untuk login ke aplikasi Coretax.
- Dokumen pendukung, seperti laporan keuangan atau surat pernyataan penghentian usaha.
- Alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan untuk pencabutan PKP.
Langkah-Langkah Pengajuan Pencabutan PKP
1. Login ke Aplikasi Coretax
- Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan password Anda, lalu klik “Login”.
2. Akses Menu Penghapusan & Pencabutan
- Setelah berhasil login, pilih menu “Portal Saya”.
- Klik opsi “Penghapusan dan Pencabutan”.
3. Isi Formulir Pencabutan
- Pada bagian “Case Management”, pilih:
- Type of Deregistration: Pencabutan Pengukuhan PKP.
- Tax Type(s) for Deregistration: Pencabutan Pengukuhan PKP.
- Jika Anda adalah perwakilan, isi kolom “Representative Appointment ID” dengan data yang sesuai.
4. Pilih Alasan Pencabutan
- Pilih alasan yang sesuai dari daftar yang tersedia, seperti:
- Peredaran usaha tidak melebihi batas minimum sebagai PKP (Rp4,8 miliar per tahun).
- Penghentian usaha.
- Alasan lainnya (harus dijelaskan secara rinci).
5. Unggah Dokumen Pendukung
- Klik “Pilih Dokumen” untuk mengunggah file yang relevan, seperti:
- Laporan keuangan.
- Surat pernyataan penghentian usaha.
- Dokumen lain yang mendukung alasan pencabutan.
6. Pernyataan Wajib Pajak
- Centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan lengkap.
7. Kirim Permohonan
- Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan.
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil dikirim.
8. Unduh Bukti Penerimaan
- Setelah pengajuan berhasil, Anda dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima oleh DJP.

Proses Selanjutnya
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP akan mengeluarkan:
- Surat Pencabutan Pengukuhan PKP: Jika permohonan disetujui.
- Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP: Jika permohonan ditolak.
Proses ini akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan, dan DJP akan menerbitkan surat pencabutan dalam waktu paling lama 1 bulan setelahnya.
Mengajukan pencabutan status PKP kini lebih mudah dengan adanya aplikasi Coretax DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses pengajuan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Pastikan semua data dan dokumen yang Anda berikan akurat dan lengkap untuk memperlancar proses verifikasi oleh DJP.