
DOYANUIT – Instansi pemerintah memiliki kewajiban sebagai pemungut pajak atas transaksi tertentu, seperti pembelian barang atau jasa. Kewajiban ini dituangkan dalam bentuk bukti pungut atau bukti potong yang dibuat melalui sistem e-Bupot Unifikasi.
Jenis pajak yang termasuk dalam skema unifikasi antara lain:
- PPh Pasal 22, misalnya untuk pembelian barang seperti Alat Tulis Kantor (ATK).
- PPh Pasal 23, untuk transaksi jasa seperti sewa gedung atau katering.
- PPh Pasal 4 ayat 2, biasanya terkait pajak final.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 telah mengatur kewajiban penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi, termasuk bagi bendahara instansi pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan.
Persiapan Data Sebelum Membuat Bukti Pungut
Sebelum masuk ke aplikasi, bendahara instansi perlu menyiapkan sejumlah informasi penting. Data ini wajib dilengkapi agar sistem dapat memproses bukti pungut dengan benar.
Data yang Perlu Disiapkan
- NPWP 16 digit bagi rekanan berbentuk badan.
- NIK bagi rekanan orang pribadi (karena NIK saat ini berfungsi sebagai NPWP).
- Nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.
- Jenis dokumen transaksi, misalnya nomor SPM, kuitansi, atau kode dalam BKU.
- Identitas bendahara dan subunit, khususnya bagi instansi dana BOS atau Puskesmas.
Sebagai catatan, instansi pemerintah non-vertikal, seperti pemerintah daerah, desa, atau bendahara BOS, pada umumnya menggunakan mekanisme pembayaran uang persediaan.
Sementara instansi vertikal (misalnya Kementerian) bisa menggunakan dua mekanisme: langsung atau uang persediaan.
Langkah Membuat Bukti Pungut
Proses pembuatan bukti pungut PPh di aplikasi e-Bupot Unifikasi sebenarnya seragam, hanya berbeda pada pemilihan jenis pajak dan dokumen transaksi.
PPh Pasal 22 (Contoh Pembelian ATK)
- Masuk ke menu BPPU.
- Pilih Create e-Bupot BPPU.
- Isi masa pajak, NPWP/NIK rekanan, serta nilai transaksi.
- Pilih jenis pajak: Pemungutan oleh Bendahara PPh Pasal 22.
- Sistem akan otomatis menghitung tarif normal (1,5%) tanpa lagi menggunakan tarif lebih tinggi.
PPh Pasal 23 (Contoh Jasa Hotel atau Katering)
- Isi masa pajak dan identitas rekanan.
- Pilih jenis jasa sesuai kata kunci (misalnya APBN/APBD atau langsung “jasa katering”).
- Dasar pengenaan pajak diinput manual, sedangkan tarif akan terhitung otomatis sesuai ketentuan (2%).
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Final)
- Prosedurnya mirip dengan dua pasal sebelumnya.
- Bedanya, wajib memilih jenis transaksi final yang relevan.
- Setelah submit, dokumen akan tersimpan di menu “belum terbit” dan siap diterbitkan setelah ditandatangani elektronik.

Mekanisme Penerbitan dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah draft bukti pungut selesai dibuat, bendahara dapat memilih:
- Save Draft, jika masih perlu diperiksa.
- Submit, jika data sudah benar.
Bukti pungut yang telah disubmit akan muncul di menu “belum terbit”. Untuk menjadikannya sah, bendahara harus menerbitkan dokumen tersebut.
Pada tahap ini, sistem akan meminta PIN tanda tangan elektronik. Setelah ditandatangani, bukti pungut berpindah ke menu “telah terbit” dan berlaku resmi.
Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pemungut pajak wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan serta menyerahkannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut. Hal ini juga menjadi dasar pertanggungjawaban dalam SPT.
Penutup
Pembuatan bukti pungut PPh unifikasi melalui e-Bupot merupakan kewajiban administratif yang tidak hanya formalitas, tetapi juga memastikan akuntabilitas instansi pemerintah dalam mengelola pajak. Dengan memahami alur, mempersiapkan data, serta mengikuti prosedur penerbitan, bendahara instansi dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
Langkah ini bukan hanya bagian dari kepatuhan hukum, melainkan juga kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak.