
DOYANDUIT – PPH Pasal 25 merupakan angsuran bulanan yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan SPT tahunan tahun sebelumnya.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti penurunan omzet atau laba bersih, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengurangan angsuran ini agar tidak terjadi lebih bayar pada laporan SPT tahunan berikutnya.
Pengajuan pengurangan ini penting, terutama bagi perusahaan yang mengalami perubahan signifikan dalam pendapatan atau laba, sehingga kewajiban pajak dapat disesuaikan dengan kondisi riil usaha.
Persiapan Dokumen dan Syarat Pengajuan
Sebelum mengajukan pengurangan PPH Pasal 25, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPH 25
Surat ini memuat informasi wajib pajak, nama direktur atau kuasa yang mewakili, serta besaran pajak yang diajukan untuk dikurangi. Sebagai contoh, jika angsuran PPH sebelumnya Rp16 juta, dan kondisi usaha menurun, pengajuan pengurangan bisa menjadi Rp3,2 juta. - Perkiraan Laba Rugi Fiskal
Wajib pajak harus menyertakan laporan perbandingan laba rugi tahun sebelumnya dengan perkiraan tahun berjalan. Hal ini digunakan sebagai dasar perhitungan besaran pengurangan pajak. - Persentase Pengurangan Minimal
Syarat pengurangan PPH Pasal 25 minimal 75%. Dalam praktiknya, jika penurunan PPH mencapai 80%, pengajuan tetap dapat diterima.
Proses Pengajuan Melalui Coretax
Seiring dengan inovasi digital, pengajuan pengurangan PPH Pasal 25 kini dapat dilakukan secara daring melalui Coretax, berbeda dengan sebelumnya yang harus diajukan langsung ke KPP terdaftar. Berikut langkah-langkah umum yang dapat diikuti:
Login dan Akses Layanan Administrasi
- Masuk ke akun Coretax menggunakan akun wajib pajak orang pribadi atau direktur yang bersangkutan.
- Pilih Role Akses sesuai badan usaha (misalnya PT).
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih Layanan Administrasi.
Mengajukan Permohonan
- Pilih opsi Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan Pengurangan Angsuran PPH Pasal 25.
- Unggah dokumen pendukung, seperti surat permohonan dan laporan perkiraan pajak terutang.
- Isi data tahun pajak dan perkiraan PPH yang akan terutang.
- Simpan dan kirim permohonan untuk diproses oleh petugas pajak.
Proses ini umumnya memerlukan waktu beberapa hari hingga pengajuan disetujui. Coretax juga menyediakan fitur notifikasi agar wajib pajak dapat memantau status permohonan secara real time.
Keunggulan Pengajuan Daring di Coretax
Beberapa keuntungan pengajuan melalui Coretax antara lain:
- Efisiensi Waktu: Tidak perlu datang ke kantor pajak secara langsung.
- Transparansi Proses: Wajib pajak dapat memantau status permohonan secara online.
- Akurasi Data: Coretax memungkinkan input data langsung dari dokumen elektronik, mengurangi kesalahan manual.
Selain itu, sistem daring ini mendukung pengarsipan dokumen secara digital, sehingga lebih aman dan mudah diakses ketika dibutuhkan untuk laporan SPT tahunan.

Informasi Tambahan
Pengajuan pengurangan PPH Pasal 25 tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar. Wajib pajak UMKM juga dapat mengajukan pengurangan jika terdapat penurunan signifikan pada omzet atau laba bersih.
Perlu dicatat bahwa pengurangan ini bersifat estimasi dan harus diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekurangan bayar di akhir tahun.
Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau staf administrasi pajak perusahaan sebelum mengajukan permohonan.
Sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Pajak terus memperbarui sistem layanan daring untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam mengurus administrasi pajak, termasuk pengurangan PPH Pasal 25.
Dengan mengikuti panduan ini, pengajuan pengurangan PPH Pasal 25 dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan efisien.
Pendekatan daring melalui Coretax menjadikan proses administrasi pajak lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak masa kini.