Tutorial PPh 23 di Coretax, Membuat e-Bupot, Billing Pajak, dan Lapor SPT Masa

15 September 2025 09:00
Bagikan :
Tutorial pembuatan e-Bupot dan SPT Masa PPh 23 di Coretax.

DOYANDUIT – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari modal, jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Beberapa contoh objek PPh 23 adalah jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, hingga sewa selain tanah dan bangunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem Coretax DJP Online untuk mempermudah administrasi perpajakan, termasuk pelaporan PPh 23 secara daring.

Melalui sistem ini, pengguna dapat membuat bukti potong elektronik (e-Bupot), membuat kode billing pajak, dan sekaligus melaporkan SPT Masa secara terintegrasi.

Sejak pertengahan 2022, Coretax menggantikan beberapa sistem lama, seperti e-Bupot 23/26 dan e-Filing, untuk mewujudkan modernisasi administrasi pajak di Indonesia.

Langkah Awal: Login dan Pembuatan e-Bupot PPh 23

Login Sebagai Badan

Langkah pertama adalah login ke sistem Coretax DJP Online menggunakan akun perusahaan atau badan. Wajib pajak perlu menyiapkan sertifikat elektronik yang masih aktif agar dapat mengakses seluruh fitur yang tersedia.

Membuat Bukti Potong

Setelah berhasil login, buka menu e-Bupot, kemudian pilih BPU (Bukti Potong Umum). Untuk membuat bukti potong baru, klik Create e-Bupot BPU.

Beberapa data yang perlu diisi antara lain:

  • Masa pajak dan tahun (misalnya Februari 2025)
  • Status SPT (normal atau pembetulan)
  • NPWP rekanan (16 digit)
  • Kode objek pajak (contoh: 241429 untuk jasa pemeliharaan mesin)
  • Tarif PPh 23 yang berlaku (umumnya 2%)
  • Dasar pengenaan pajak (misalnya Rp500.000)

Sistem akan otomatis menghitung jumlah PPh 23 yang harus dipotong, dalam contoh ini sebesar Rp10.000.

Menerbitkan Bukti Potong dan Menandatangani Secara Elektronik

Setelah mengisi seluruh data, unggah dokumen referensi (misalnya dokumen NPD atau SPK) dan klik Submit. Bukti potong yang baru dibuat akan muncul di daftar Belum Terbit.

Untuk menerbitkannya:

  1. Centang bukti potong yang dimaksud.
  2. Klik Terbitkan.
  3. Pilih kode otorisasi DJP.
  4. Masukkan kata sandi sertifikat elektronik.
  5. Klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Setelah proses ini, status bukti potong akan berubah dari belum terbit menjadi telah terbit. Artinya, bukti potong tersebut sudah diposting ke dalam draft SPT Masa PPh 23.

Membuat Konsep SPT Masa dan Mendapatkan Kode Billing

Langkah selanjutnya adalah membuat konsep SPT Masa. Caranya, buka menu Surat Pemberitahuan, lalu pilih Konsep SPT. Klik Buat Konsep SPT, kemudian:

  1. Pilih jenis pajak: PPh Unifikasi
  2. Pilih periode dan tahun pajak, misalnya Februari 2025
  3. Pilih model SPT: Normal

Sistem akan menampilkan draft SPT Masa. Klik ikon pensil untuk memeriksa tabel pajak penghasilan, pastikan data pemotongan sesuai dengan yang telah dibuat sebelumnya.

Setelah dicek, gulir ke bagian bawah dan beri tanda centang pada pernyataan dan tanda tangan wajib pajak. Jangan lupa memeriksa kembali NPWP dan nama penandatangan.

Terakhir, klik Bayar dan Lapor. Sistem akan otomatis menghasilkan kode billing pajak yang dapat digunakan untuk membayar setoran PPh 23 melalui kanal pembayaran pajak yang tersedia (bank persepsi atau pos persepsi).

Melaporkan SPT Masa PPh 23

Setelah pembayaran dilakukan menggunakan kode billing tersebut, status konsep SPT akan berubah menjadi SPT Dilaporkan. Dengan demikian, proses pelaporan PPh 23 untuk masa pajak yang dimaksud telah selesai dilakukan.

DJP menegaskan bahwa bukti potong elektronik wajib digunakan oleh seluruh pemotong PPh 23/26.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 disebutkan, “Wajib pajak pemotong wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.”

Pentingnya Ketepatan Waktu Pelaporan

Ketepatan waktu dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa sangat penting karena keterlambatan dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa denda.

Berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat (1), keterlambatan pelaporan SPT Masa dikenai denda sebesar Rp100.000 per masa pajak.

Selain itu, kesalahan dalam pengisian data NPWP rekanan atau kode objek pajak dapat menghambat proses pelaporan dan menimbulkan risiko koreksi oleh Kantor Pajak. Oleh karena itu, selalu pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen transaksi yang valid.

Penutup

Melalui sistem Coretax DJP Online, proses administrasi PPh Pasal 23 kini menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan efisien. Mulai dari pembuatan e-Bupot, penerbitan bukti potong, hingga pembayaran dan pelaporan SPT Masa, semuanya dapat dilakukan dalam satu portal.

Dengan memahami alur ini, perusahaan atau badan dapat memastikan kepatuhan perpajakan sekaligus menghindari sanksi yang tidak perlu.

Sistem Coretax bukan hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital DJP dalam membangun layanan perpajakan yang modern dan transparan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050