
DOYANDUIT – Pernahkah Anda mendengar istilah “uang representasi”? Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi sebenarnya memiliki peran penting dalam pengaturan perjalanan dinas pejabat negara.
Yuk, kita bahas lebih dalam mengenai apa itu uang representasi, aturan yang mengikat, dan detail komponennya dalam Standar Biaya Masukan (SBM) 2025!
Apa Itu Uang Representasi?
Uang representasi adalah tambahan uang harian yang diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat eselon II saat menjalankan tugas perjalanan dinas.
Tujuan utama pemberian uang representasi ini adalah memberikan fleksibilitas kepada pejabat tersebut agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik selama perjalanan dinas.
Berbeda dengan uang harian biasa, uang representasi ini khusus diberikan kepada pejabat yang memang memegang jabatan tertentu. Dengan adanya uang ini, diharapkan para pejabat dapat lebih nyaman dan fokus menjalankan tugas mereka.
Aturan Tentang Uang Representasi
Pemberian uang representasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perjalanan dinas dalam negeri.
Untuk tahun anggaran 2025, PMK No. 39 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur detail Standar Biaya Masukan (SBM), termasuk uang representasi ini.
SBM sendiri adalah instrumen penting dalam penyusunan rincian biaya yang diperlukan untuk menghasilkan keluaran (output).
Dengan adanya SBM, prinsip ekonomis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dapat dijalankan dengan baik.
Siapa yang Berhak Menerima Uang Representasi?
Uang representasi tidak diberikan kepada semua pegawai, melainkan hanya kepada pejabat tertentu, yaitu:
- Pejabat Negara
Termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga tinggi negara, menteri, serta pejabat setingkat menteri. - Pejabat Eselon I
Pejabat yang memiliki tanggung jawab tinggi dalam sebuah kementerian atau lembaga negara. - Pejabat Eselon II
Pejabat yang memiliki tugas penting dalam pelaksanaan kebijakan di level teknis.
Namun, pemberian uang ini hanya berlaku jika mereka melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka tugas dan fungsi jabatan yang melekat pada mereka.

Komponen Uang Representasi Dalam SBM 2025
Dalam SBM 2025, uang representasi memiliki rincian sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Luar Kota: Rp250.000 per hari
- Dalam Kota (>8 jam): Rp125.000 per hari
- Pejabat Eselon I
- Luar Kota: Rp200.000 per hari
- Dalam Kota (>8 jam): Rp100.000 per hari
- Pejabat Eselon II
- Luar Kota: Rp150.000 per hari
- Dalam Kota (>8 jam): Rp75.000 per hari
Angka-angka ini ditetapkan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan.
Pentingnya Memahami Uang Representasi
Sebagai warga negara yang kritis, penting bagi kita untuk memahami aturan seperti uang representasi ini. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan bijak sesuai tujuan.
Jika Anda penasaran dengan detail lebih lanjut, Anda bisa membaca PMK No. 39 Tahun 2024 yang bisa diunduh di laman JDIH Kemenkeu.***