
DOYANDUIT – Di tengah maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia, UangIndo muncul sebagai salah satu platform yang menawarkan pencairan cepat hanya melalui Play Store. Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara pinjol wajib memiliki izin dan tunduk pada aturan perlindungan konsumen.
Aplikasi seperti UangIndo yang beroperasi tanpa izin termasuk kategori pinjol ilegal, sehingga segala aktivitasnya tidak mendapat perlindungan hukum bagi peminjam.
Selain itu, berdasarkan review dari kanal YouTube King GalBay, aplikasi ini langsung meminta akses ke data sensitif di ponsel, seperti kontak, kamera, lokasi, hingga log panggilan. Akses semacam ini sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk menekan nasabah saat penagihan.
Risiko Peminjaman di Aplikasi Uang Indo
Persyaratan dan Pencairan
Untuk mengajukan pinjaman, pengguna diminta mengunggah KTP serta foto selfie. Nominal pinjaman yang ditawarkan cukup besar, bahkan disebut mencapai Rp20 juta.
Namun, janji tersebut belum tentu terealisasi. Banyak pengguna melaporkan bahwa dana cair jauh lebih kecil dibanding nominal pengajuan.
Seorang pengguna bernama Ind***llia menuliskan pengalamannya:
“Aplikasi apaan ini,,, nggak ada detail cicilannya. Tahu-tahu pas diajukan sudah keluar pinjaman Rp960.000, dan pembayaran 1 Minggu Rp1.500.000. Ini perampokan namanya.”
Komentar ini menunjukkan betapa tingginya bunga yang dibebankan, lebih dari Rp500 ribu hanya dalam tujuh hari. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan OJK yang mengatur batasan bunga harian maksimal 0,4% untuk pinjol legal.
Penagihan Kasar dan Ancaman Sebar Data
Selain bunga mencekik, metode penagihan Uang Indo juga menuai kritik keras. Si***yah mengeluhkan:
“Penagihnya sangat-sangat tidak sopan, kasar sekali. Nyesel saya, tenor cuma 7 hari dan suku bunganya gede.”
Lebih parah lagi, seorang pengguna lain, Sa***hri, mengaku data pribadinya disebarkan sebelum jatuh tempo:
“Belum jatuh tempo data sudah disebar, bukti-bukti penyebaran dan ancaman sudah saya screenshot. Selanjutnya proses laporan.”
Kasus semacam ini sering ditemui pada pinjol ilegal. Akses kontak dan galeri digunakan untuk menyebar data pribadi, bahkan kepada keluarga atau rekan kerja, sebagai bentuk intimidasi agar peminjam segera melunasi utangnya.

Apa Kata Regulasi?
Dalam Siaran Pers Satgas Waspada Investasi (SWI), masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal yang marak beredar di media sosial maupun toko aplikasi. Hingga pertengahan 2025, SWI telah menutup ribuan entitas pinjol ilegal yang tidak memiliki izin OJK.
OJK sendiri menegaskan bahwa hanya pinjol legal yang terdaftar di situs resmi OJK yang boleh menawarkan layanan pinjaman. Jika sebuah aplikasi tidak ada dalam daftar, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal dan berisiko tinggi.
Aplikasi pinjaman online UangIndo terbukti berstatus ilegal, tidak memiliki izin OJK, dan menimbulkan berbagai risiko serius: bunga sangat tinggi, tenor pendek, hingga ancaman penyebaran data pribadi.
Walaupun menawarkan pencairan instan, pengalaman pengguna menunjukkan bahwa aplikasi ini lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat.
Jika Anda membutuhkan pinjaman online, pastikan hanya menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar resmi di OJK. Hal ini tidak hanya melindungi Anda dari bunga mencekik, tetapi juga dari ancaman penyalahgunaan data pribadi.