
DOYANDUIT – Menjelang akhir bulan Juli 2025, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial seperti PKH dan BPNT menerima kabar baik.
Selain menanti pencairan bantuan tahap 3, KPM yang telah menerima bantuan tahap 2 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak menerima dua jenis bansos tambahan yang mulai disalurkan secara bertahap.
Bantuan tambahan pertama berupa uang tunai senilai Rp400.000 untuk alokasi bulan Juli–Agustus 2025. Dana ini dapat diambil langsung melalui ATM Bank Himbara sesuai saldo yang masuk di kartu KKS masing-masing.
Sementara itu, bantuan tambahan kedua berupa beras 20 kg per KPM, yang disalurkan melalui undangan resmi.
Pembagian beras ini dilakukan dengan sistem distribusi lokal dan hanya bisa diambil menggunakan surat undangan khusus yang memuat barcode unik.
Warga diimbau untuk tidak membagikan kode ini ke media sosial demi menghindari penyalahgunaan.
“Undangan yang ada barcodenya jangan difoto atau diunggah ke media sosial. Itu kode rahasia yang bisa discan untuk melihat data pribadi penerima,” ujar akun YouTube Sukron Channel dikutip pada 22 Juli 2025.
Sebagai catatan, bantuan ini hanya berlaku bagi KPM BPNT aktif yang telah menerima bantuan tahap 2. Apabila seseorang tidak menerima BPNT tahap 2 karena tergolong desil 6–10 hasil survei BPS, maka tidak berhak atas bantuan tambahan ini.
Bantuan Pelengkap untuk Anak Sekolah Melalui Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain dua bansos tambahan di atas, ada pula bantuan pelengkap berupa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 yang dicairkan pada Juli 2025. PIP ditujukan bagi KPM yang memiliki anak sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Besaran bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000
Bantuan ini hanya cair satu kali dalam setahun, dan tahap 2 ditujukan bagi anak-anak yang belum menerima bantuan di tahap 1 sebelumnya. Pada tahap awal, yang mendapatkan PIP adalah siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA. Kini giliran siswa kelas lainnya yang mendapatkan dana penuh.
Perlu diketahui, penerima PIP tidak terbatas pada KPM PKH saja, tetapi juga berlaku bagi penerima BPNT yang memiliki anak sekolah.
Status PKH dan BPNT Tahap 3, Masih Ditunggu
Meski saat ini sudah memasuki periode salur tahap 3 (Juli–September 2025), hingga pertengahan bulan belum ada konfirmasi resmi mengenai pencairan dana PKH dan BPNT tahap 3.
Hal ini dikarenakan penyaluran tahap 2 masih berlangsung dan belum rampung sepenuhnya, khususnya bagi KPM yang masih dalam proses peralihan dari kantor pos ke KKS.
Di beberapa daerah, seperti Banyuwangi, pemerintah tengah mengujicobakan sistem digitalisasi bansos berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rencananya, bansos akan dikaitkan dengan aplikasi di ponsel Android milik KPM.
“Kalau berhasil, akan diperluas ke daerah lain,” ungkap narasumber video.
Namun, untuk lansia atau warga tanpa ponsel pintar, pemerintah masih menyiapkan solusi tersendiri.

Proses Survei dan Validasi Data Penerima
Perlu diingat, kelayakan penerima bantuan sosial ditentukan melalui proses survei digital oleh pendamping sosial dan dinilai oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pendamping akan memotret kondisi rumah dan menjawab pertanyaan aplikasi sesuai dengan data KPM. Penilaian akan menentukan masuknya KPM ke dalam desil 1–5 (berhak) atau desil 6–10 (tidak berhak).
Jika tidak mendapatkan pencairan tahap 3, kemungkinan besar hal ini dipengaruhi oleh hasil survei yang menempatkan KPM di luar kategori penerima.
Oleh karena itu, warga diminta untuk memahami bahwa bansos bersifat sementara dan bergantung pada hasil evaluasi tahunan.
Penutup
Menjelang akhir Juli 2025, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial tambahan untuk memperkuat daya beli keluarga prasejahtera. Mulai dari uang tunai, beras, hingga bantuan pendidikan, semua bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, diimbau untuk bersabar dan terus mengikuti informasi resmi dari saluran terpercaya.