Update Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tahapan Lengkap dari DRH hingga Pelantikan Sesuai SE BKN

24 September 2025 16:00
Bagikan :
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Surat Edaran BKN (pekanbaru.go.id)

DOYANDUIT – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi salah satu agenda yang paling ditunggu oleh para peserta.

Pelantikan ini menandai awal resmi pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status perjanjian kerja paruh waktu atau part time.

Banyak pertanyaan muncul mengenai kapan jadwal pelantikan tersebut akan berlangsung. Hal ini wajar, mengingat proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sempat mengalami penyesuaian berdasarkan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, terdapat perubahan jadwal yang memengaruhi tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Perpanjangan waktu pengisian ini menjadi perhatian peserta, karena berkaitan dengan tahap penetapan Nomor Induk (NI) dan pelantikan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengutip penjelasan resmi dari https://menpan.go.id/, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan sistem kontrak kerja untuk bekerja secara paruh waktu.

Meski berbeda dari PPPK penuh waktu, status mereka tetap sah sebagai bagian dari ASN dengan hak dan kewajiban tertentu.

Seorang peserta baru bisa disebut resmi menjadi PPPK Paruh Waktu setelah menjalani pelantikan serta menerima Nomor Induk (NI). Tahap inilah yang menandai peralihan dari status calon peserta menjadi ASN yang sah secara administrasi.

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tahapan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025. Setelah itu, proses penetapan NI dijadwalkan hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada akhir September 2025 atau setelahnya, sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Kepastian tanggal pelantikan masih berada dalam kewenangan instansi terkait. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

“Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan instansi masing-masing,” tulis BKN dalam edaran tersebut.

Rangkaian Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

Agar lebih jelas, berikut rangkaian tahapan resmi PPPK Paruh Waktu 2025 sebagaimana tercantum dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025:

Tahap Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus–22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus–25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus–30 September 2025

 

Syarat Peserta PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 terbuka untuk berbagai kalangan, baik tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi maupun lulusan baru dari jalur pendidikan profesi tertentu. Adapun kriteria utama yang ditetapkan pemerintah meliputi:

  • Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum memperoleh formasi penempatan.
  • Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database Kemendikbud.
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, meskipun belum tercatat di database BKN.

Kebijakan ini menjadi bentuk transisi dan afirmasi pemerintah untuk mengakomodasi tenaga kerja yang sebelumnya belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN.

 

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berlangsung paling lambat pada akhir September 2025, sesuai alur penetapan NI yang dijadwalkan BKN. Namun, waktu pastinya tetap berada dalam kewenangan masing-masing instansi.

Bagi peserta yang sudah lolos seleksi, pelantikan menjadi pintu resmi untuk menjalankan peran sebagai ASN paruh waktu. Maka, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari BKN maupun instansi terkait agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050