Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025, Ini Penjelasan Soal Status Exclude

12 September 2025 17:00
Bagikan :
Progres Terbaru Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2025 (Dok Kemensos)

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode tahap ketiga (Juli–September) tahun 2025.

Berdasarkan laporan lapangan yang dibagikan kanal YouTube Diari Bansos pada 11 September 2025, pencairan ini masih berlangsung meskipun intensitasnya mulai berkurang dibanding pekan sebelumnya.

Bantuan PKH kategori anak sekolah SD sederajat terpantau masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI dengan nominal Rp225.000.

Selain itu, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) juga masih menyalurkan dana PKH dan BPNT. Masyarakat penerima diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS masing-masing, terutama jika belum ada dana masuk hingga pertengahan September.

Jika sampai minggu ketiga September 2025 bantuan belum juga cair, penerima dapat melakukan pengecekan status bantuan melalui operator SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di desa atau bertanya langsung ke pendamping sosial.

Langkah ini penting untuk mengetahui posisi data dalam desil kesejahteraan sekaligus status kepesertaan bansos terbaru.

Banyak KPM Masuk Status Exclude

Beberapa pekan terakhir, muncul fenomena banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang statusnya berubah menjadi exclude dalam tampilan data DTKS. Status ini berarti penerima tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos aktif.

Menurut penjelasan dari kanal Diary Bansos, terdapat beberapa alasan umum status exclude, di antaranya:

  • Tidak lagi memiliki komponen PKH (misalnya anak sekolah atau ibu hamil)
  • Terjadi peningkatan kesejahteraan keluarga
  • Bansos tidak digunakan sesuai peruntukan
  • Terindikasi penyalahgunaan data, termasuk kasus indikasi judi daring (meski masih sebatas dugaan)

Jika seorang KPM telah masuk kategori exclude, maka bansosnya otomatis tidak dapat dicairkan kembali, kecuali ada pengajuan pembaruan data dan proses verifikasi ulang dari pihak Kemensos.

“Terkecuali KPM tersebut ketika sudah ter-exclude, kemudian melalui aplikasi Cek Bansos mengajukan request pembaruan data, kemudian diverifikasi ulang lagi, kemudian diusulkan lagi, bisa jadi ke depannya dapat lagi. Tapi tidak ada jaminan,” jelas kanal Diary Bansos (11/09/2025).

Cara Mengajukan Perbaikan Data bagi KPM Exclude

Meskipun tidak ada jaminan bisa kembali menerima bantuan, KPM yang statusnya exclude tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan data. Terdapat dua jalur yang dapat ditempuh:

1. Jalur Mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos

KPM bisa membuka aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos untuk melakukan pembaruan data. Proses ini akan mengharuskan pemohon mengunggah dokumen pendukung dan menunggu verifikasi dari petugas pusat.

2. Jalur Formal Melalui Musdes/Muskel

Alternatif lain adalah melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) di wilayah masing-masing. Mekanisme ini memungkinkan aparat desa/kelurahan mengusulkan ulang data warga dalam DTKS agar dapat dipertimbangkan kembali.

Dengan demikian, KPM yang dinyatakan exclude tetap punya ruang untuk menyampaikan keberatan dan melengkapi data terbaru. Langkah ini juga sejalan dengan semangat transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Surat Kemensos: Distribusi KKS Dihentikan Sementara

Selain pembaruan data, Kemensos juga mengeluarkan kebijakan penting terkait KKS. Dalam surat yang dikutip oleh kanal Diary Bansos, Kemensos menyampaikan bahwa distribusi fisik KKS untuk tahap II (April–Juni 2025) dihentikan sementara.

Keputusan ini diambil karena adanya temuan data KPM periode tersebut yang dianggap tidak layak menerima bantuan pada periode Juli–September 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial tertanggal 4 September 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa:

“… data KPM periode April hingga Juni tahun 2025 terindikasi tidak layak untuk periode Juli hingga September tahun 2025, sehingga distribusi kartu KKS tahap II dihentikan untuk menghindari penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.”

Kebijakan penghentian distribusi KKS ini tidak memengaruhi saldo yang sudah ada di rekening KKS aktif. Namun, bagi KPM baru yang seharusnya menerima KKS fisik pada tahap II, distribusi kartu akan ditunda sampai data mereka selesai diverifikasi ulang.

Penutup

Update penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga pada September 2025 menunjukkan bahwa pemerintah terus menyalurkan bansos secara bertahap, sembari memperketat verifikasi agar bantuan lebih tepat sasaran.

Status exclude yang banyak muncul belakangan ini merupakan bagian dari upaya penyaringan agar bansos hanya diterima keluarga yang benar-benar berhak.

Bagi KPM yang mendapati statusnya berubah menjadi exclude, jangan langsung menyerah. Masih ada peluang untuk mengajukan perbaikan data, baik secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos maupun lewat musyawarah desa/kelurahan.

Sementara itu, penghentian distribusi KKS oleh Kemensos menjadi pengingat bahwa validitas data penerima akan terus diperbarui demi akurasi dan keadilan penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050