
DOYANDUIT – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program perlindungan sosial utama dari pemerintah Indonesia yang menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Setiap tahunnya, pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap, dan pada September 2025 ini, pemerintah mulai menyalurkan pencairan susulan tahap ketiga untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kanal YouTube Kabar Bansos update pencairan ini berlangsung sejak Selasa, 6 September 2025, dan akan terus dilakukan hingga akhir bulan September.
“Selamat bagi teman-teman semuanya yang sudah tersalurkan untuk bantuan PKH maupun BPNT-nya tahap yang ketiga. Semoga bantuan tersebut bermanfaat bagi teman-teman semuanya,” ujar narator video tersebut.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, tidak perlu khawatir karena proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap.
Cara Mengecek Status Pencairan PKH dan BPNT
Koordinasi dengan Pendamping Sosial
KPM yang belum menerima pencairan dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing. Pendamping akan membantu melakukan pengecekan melalui aplikasi Siks-NG online untuk mengetahui apakah status pencairan sudah keluar.
Jika pada aplikasi muncul status “SI” (Sudah Input), artinya dana sudah siap dicairkan. Pendamping biasanya akan memberikan pemberitahuan resmi saat dana bantuan sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Penarikan Melalui ATM atau Agen
Bagi KPM yang tinggal jauh dari mesin ATM atau kantor bank penyalur, pencairan juga bisa dilakukan melalui agen-agen e-Warong atau agen BRILink yang bekerja sama dengan program bansos. Penting untuk membawa kartu KKS merah putih dan KTP asli saat proses penarikan.
Penerima yang Tidak Lagi Mendapatkan Bantuan
Tidak semua KPM akan terus menerima bantuan. Berdasarkan data yang disampaikan, berikut beberapa alasan umum bantuan tidak cair kembali pada tahap ketiga:
- Memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan layak. Data ini disesuaikan dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Tidak ada komponen PKH dalam keluarga. Misalnya, tidak ada anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas dalam rumah tangga.
- Menyalahgunakan bantuan sosial. Contohnya menggunakan dana untuk membeli rokok, minuman keras, atau keperluan lain yang tidak sesuai peruntukan.
- Terindikasi terlibat judi online. Sistem PPATK dapat melacak aktivitas rekening berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) meskipun berbeda rekening dengan KKS.
“Jika terdeteksi telah melakukan judi online, maka kemungkinan besar sudah tidak akan cair lagi bantuannya di tahap-tahap selanjutnya,” jelas narator.
Informasi ini menjadi pengingat penting bahwa bantuan sosial bertujuan untuk kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk kegiatan konsumtif atau ilegal.
Bantuan Tambahan: Beras 10 Kg per Bulan
Bukan Penebalan Sembako Rp400 Ribu
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah setelah pencairan PKH dan BPNT tahap 3 ini akan ada penebalan bantuan sembako senilai Rp400.000 seperti pada tahap 2 sebelumnya. Namun, berdasarkan informasi resmi, tidak ada penebalan sembako tunai kali ini.
Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada para KPM BPNT.
“Ternyata bantuan tersebut adalah bantuan beras… para KPM BPNT akan mendapatkan bantuan beras dari pemerintah per bulannya 10 kg,” terang narator video Kabar Bansos.
Berlaku hingga Desember 2025
Penyaluran bantuan beras ini dilakukan setiap bulan hingga Desember 2025. Artinya, jika ada KPM yang belum menerima beras bulan sebelumnya, mereka akan menerima akumulasi beras 20 kg sekaligus pada bulan berjalan.
Program ini bertujuan menjaga ketahanan pangan rumah tangga rentan, khususnya di tengah tekanan harga pangan.

Pentingnya Memperbarui Data DTKS
Agar tetap bisa menerima bantuan sosial, KPM sangat disarankan untuk memastikan data mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu diperbarui.Data yang tidak valid, ganda, atau tidak sesuai kondisi terkini bisa menyebabkan penonaktifan status penerima.
Pemutakhiran data DTKS biasanya dilakukan oleh dinas sosial tingkat kelurahan atau desa bersama petugas pendamping sosial. KPM dapat membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lain untuk diverifikasi ulang.
Pencairan susulan PKH dan BPNT tahap ketiga menjadi angin segar bagi banyak keluarga penerima manfaat yang menantikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain dana tunai yang disalurkan melalui rekening KKS, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras 10 kg per bulan hingga akhir tahun 2025 sebagai bentuk dukungan tambahan.
Bagi Anda yang belum menerima pencairan, pastikan terus berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat dan rutin mengecek status pencairan melalui aplikasi resmi.
Dengan begitu, proses pencairan dapat berjalan lancar, dan hak bantuan sosial yang menjadi hak Anda bisa segera diterima.