
DOYANDUIT – Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memasuki tahap ketiga pada tahun 2025.
Penyaluran ini mencakup alokasi untuk periode Juli–September 2025, dengan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi menerima hingga tiga jenis bantuan sekaligus melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kanal Diary Bansos di YouTube, KPM yang masuk kategori peralihan dari pos ke KKS berpeluang besar mendapatkan total bantuan sebesar Rp1.600.000.
Jumlah ini terdiri dari tiga jenis bantuan berbeda yang akan dikreditkan langsung ke rekening penerima melalui kartu KKS baru.
“Bagi KPM peralihan pos ke kartu KKS tersebut sejak tahap kedua bantuannya memang masih belum tersalurkan. Maka pada tahap ketiga ini akan sekaligus masuk tiga jenis bantuan dengan total Rp1,6 juta,” jelas narasumber dalam video tersebut.
Rincian Jenis Bantuan yang Dicairkan
1. BPNT Tahap Kedua (April–Juni 2025)
Bantuan sembako dengan nominal Rp600.000. Dana ini sebelumnya belum tersalurkan pada periode April–Juni, sehingga akan dicairkan bersamaan dengan tahap ketiga.
2. Bantuan Penebalan BPNT
Tambahan bantuan khusus sebesar Rp400.000 untuk periode Juni–Juli 2025. Dana ini masuk kategori bansos penebalan sebagai bagian dari dukungan tambahan pemerintah.
3. BPNT Tahap Ketiga (Juli–September 2025)
Bantuan reguler sembako senilai Rp600.000 untuk alokasi tahap ketiga tahun berjalan.
Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima KPM mencapai Rp1,6 juta. Namun, jumlah tersebut dapat lebih besar apabila penerima juga terdaftar sebagai peserta PKH, mengingat bansos PKH memiliki komponen tambahan sesuai kategori keluarga penerima, seperti pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, hingga kesejahteraan lansia.
Distribusi Kartu KKS Baru
Selain pencairan bansos, informasi penting lain yang terungkap adalah distribusi kartu KKS baru di beberapa wilayah. Salah satunya berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
Acara distribusi dilakukan di aula kecamatan setempat dengan agenda serah terima rekening dan kartu ATM untuk bantuan BPNT dan PKH. Penerima diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi, sebagai syarat administrasi.
Kementerian Sosial melalui surat resminya juga telah menugaskan empat bank penyalur utama, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, untuk mendistribusikan kartu KKS beserta buku rekening baru secara bertahap di berbagai daerah.

Mekanisme dan Ketentuan Penerimaan
Status KPM dalam Sistem DTKS
Dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status penerimaan bansos dapat berbeda antar daerah karena dipengaruhi oleh pemutakhiran data.
Artinya, tidak semua KPM otomatis mendapatkan ketiga jenis bantuan sekaligus. Ada yang hanya memperoleh dua jenis bantuan, tergantung pada hasil verifikasi dan validasi data.
Menurut ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, penerima bansos ditetapkan berdasarkan DTKS yang diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta usulan pemerintah daerah.
Potensi Tidak Aktif di Tahap Selanjutnya
Bagi KPM yang pada tahap ketiga tidak lagi ditetapkan sebagai penerima bantuan, kartu KKS baru tetap perlu disimpan.
Hal ini karena ada kemungkinan kartu tersebut kembali digunakan jika KPM ditetapkan lagi sebagai penerima pada tahap berikutnya, misalnya tahap keempat tahun 2025 atau tahap pertama tahun 2026.
“Kartu KKS tetap harus dijaga. Jangan khawatir, karena bisa saja nanti di tahap berikutnya KPM kembali ditetapkan sebagai penerima bansos,” ujar pengelola kanal Diary Bansos.
Penutup
Penyaluran BPNT dan PKH tahap ketiga tahun 2025 membawa harapan baru bagi jutaan keluarga penerima manfaat. Dengan sistem distribusi yang semakin tertata melalui KKS dan bank penyalur, proses pencairan diharapkan lebih transparan dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat penerima, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah, serta memastikan data kependudukan dalam DTKS tetap valid. Dengan begitu, hak atas bantuan sosial dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.