
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/EF/2025 dan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk menetapkan tarif bunga secara berkala.
Penetapan tarif ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menghitung kewajiban atau hak perpajakan, baik terkait denda keterlambatan maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Tarif Bunga Pajak Periode Juni 2025 Telah Ditetapkan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan tarif bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/EF/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, atas nama Menteri Keuangan.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan mandat dari Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yakni KMK Nomor 488/KMK.010/2021 yang telah diperbarui dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025.
Dasar Hukum Penetapan Tarif Bunga Pajak
Penetapan tarif bunga ini merujuk pada beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui regulasi terbaru ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal diberikan mandat untuk menetapkan tarif bunga secara berkala atas nama Menteri Keuangan.
Rincian Tarif Bunga untuk Sanksi dan Imbalan Pajak Juni 2025
Berikut adalah daftar tarif bunga per bulan yang berlaku untuk Juni 2025, dibedakan berdasarkan jenis pasal dalam UU KUP:
A. Sanksi Administratif Berupa Bunga
- Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3): 0,57%
- Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3): 0,99%
- Pasal 8 ayat (5): 1,41%
- Pasal 13 ayat (2) dan (2a): 1,82%
- Pasal 13 ayat (3b): 2,24%
B. Imbalan Bunga
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4): 0,57%
Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.

Pentingnya Mengetahui Tarif Bunga Ini
Mengetahui tarif bunga ini penting bagi wajib pajak, terutama yang sedang dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau sedang dikenakan sanksi administratif karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resminya menjelaskan bahwa tarif bunga ini akan menjadi dasar dalam penghitungan bunga yang harus dibayar atau diterima wajib pajak.
“Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian tarif bunga yang fleksibel mengikuti kondisi pasar dan kebijakan fiskal nasional,” dikutip dari laman pajak.go.id,
Kebijakan tarif bunga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam bidang perpajakan. Bagi Anda yang ingin memastikan kewajiban atau hak perpajakan berjalan sesuai ketentuan, penting untuk selalu mengikuti update regulasi seperti ini secara berkala.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau hubungi kantor pelayanan pajak terdekat.