
DOYANDUIT – Pelaporan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor industri pariwisata di DJP Online kini kembali berjalan normal.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan kendala teknis berupa notifikasi “Validasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan” yang sebelumnya muncul saat proses unggah telah selesai ditangani.
Kepastian ini penting bagi Wajib Pajak (WP) pemberi kerja di sektor pariwisata yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak sesuai ketentuan PMK 72.
Dengan sistem yang sudah stabil, DJP mengimbau WP segera melakukan pelaporan kertas kerja melalui menu e-Reporting Fasilitas dan Insentif di DJP Online, khususnya bagi perusahaan yang memiliki kondisi tertentu pada masa pajak akhir 2025.
Status Terbaru Error Upload Kertas Kerja PPh 21 DTP
Berdasarkan pembaruan resmi DJP, gangguan validasi file yang sempat menghambat pelaporan kini telah diperbaiki. Artinya, WP sudah dapat kembali mengunggah dokumen kertas kerja tanpa mengalami penolakan sistem seperti sebelumnya.
Secara teknis, error tersebut muncul karena sistem tidak dapat membaca struktur data tertentu dalam file pelaporan. Setelah dilakukan penyesuaian pada sisi aplikasi, proses validasi kini berjalan normal dan selaras dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.
“Saat ini kendala validasi upload Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP Industri Pariwisata telah selesai ditangani,” demikian penjelasan DJP dikutip melalui kanal Telegram FAQ Coretax.
Bagi WP yang sempat menunda pelaporan akibat error ini, kondisi sekarang dinilai aman untuk kembali melanjutkan kewajiban administrasi pajak.
Imbauan DJP untuk WP Pemberi Kerja Sektor Pariwisata
Meski sistem sudah normal, DJP memberikan imbauan khusus kepada WP pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan PMK 72. Imbauan ini penting agar pelaporan tidak keliru dan tetap sesuai ketentuan.
1. Terjadi Lebih Bayar (LB) Non-DTP pada Desember 2025
Kondisi pertama adalah adanya lebih bayar PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah (Non-DTP) pada masa pajak terakhir, yaitu Desember 2025. Situasi ini umumnya terjadi jika:
- Terdapat pegawai dengan pemotongan PPh 21 lebih bayar
- Nilai lebih bayar tersebut lebih besar dibandingkan total PPh 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025
- Muncul selisih lebih bayar yang tidak termasuk dalam skema DTP
Selisih inilah yang perlu mendapat perlakuan pelaporan tersendiri agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari.
2. Melakukan Kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya
Imbauan kedua ditujukan bagi pemberi kerja yang bermaksud mengompensasikan kelebihan pembayaran Non-DTP tersebut ke masa pajak berikutnya. Dalam praktiknya, kompensasi ini harus tercermin secara jelas dalam kertas kerja dan dilaporkan melalui DJP Online.
Jika dua kondisi di atas terpenuhi, DJP menegaskan WP wajib melaporkan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP melalui menu e-Reporting Fasilitas dan Insentif.
Cara Aman Melaporkan Kertas Kerja di DJP Online
Agar proses upload berjalan lancar, WP disarankan memperhatikan beberapa langkah berikut:
- Pastikan format file sesuai ketentuan
Gunakan template resmi dan jangan mengubah struktur kolom atau rumus. - Cek kembali data pegawai dan nilai PPh 21
Pastikan pemisahan antara PPh 21 DTP dan Non-DTP sudah benar. - Perhatikan masa pajak dan periode kompensasi
Kesalahan periode sering menjadi pemicu gagal validasi. - Upload melalui menu yang tepat
Masuk ke DJP Online → e-Reporting Fasilitas dan Insentif. - Simpan bukti unggah dan notifikasi berhasil
Dokumen ini penting sebagai arsip jika terjadi klarifikasi di kemudian hari.
Pengalaman banyak WP menunjukkan bahwa ketelitian pada tahap awal jauh lebih efektif dibanding harus memperbaiki pelaporan setelah muncul notifikasi kesalahan.
Ketentuan Lengkap Mengacu PMK 72
Seluruh mekanisme PPh 21 DTP sektor pariwisata, termasuk skema lebih bayar dan kompensasi, telah dijelaskan secara rinci dalam materi paparan dan FAQ PMK 72 yang disusun Kementerian Keuangan.
Dokumen tersebut memuat penjelasan teknis, contoh kasus, serta skenario yang sering ditemui WP di lapangan. Membaca FAQ resmi sebelum melakukan pelaporan ulang dinilai sangat membantu meminimalkan kesalahan input.
Secara lengkap, pembaca bisa mengunjungi tautan berikut mengeni PMK 72:
👉 t.kemenkeu.go.id/PMK72
Manfaatkan Sistem yang Sudah Normal dengan Cermat
Normalnya kembali fitur upload kertas kerja PPh 21 DTP di DJP Online menjadi angin segar bagi WP sektor pariwisata.
Namun, kelancaran sistem perlu diimbangi dengan ketelitian WP dalam memahami kondisi lebih bayar, Non-DTP, dan rencana kompensasi pajak.
Dengan mengikuti imbauan DJP dan merujuk ketentuan PMK 72, pelaporan dapat dilakukan secara aman, rapi, dan sesuai regulasi.