
DOYANDUIT – Cara hitung PPh 21 PPPK DTP dan Non DTP menjadi perhatian penting sejak diterbitkannya PER-11/PJ/2025. Banyak PPPK menerima kombinasi penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP) dan penghasilan yang pajaknya dipotong normal (Non DTP) dalam satu tahun pajak. Kesalahan perhitungan berisiko membuat bukti potong keliru dan berdampak pada SPT Tahunan.
Berdasarkan praktik di banyak instansi pada 2025–2026, tunjangan kinerja, insentif, atau honor tertentu sering masuk kategori DTP, sementara gaji pokok dan tunjangan tetap umumnya Non DTP. Kondisi ini menuntut pemotong memahami mekanisme pemisahan dan rekonsiliasi pajak pada masa akhir.
Pengertian PPh 21 DTP dan Non DTP pada PPPK
Apa itu PPh 21 DTP
PPh Pasal 21 DTP adalah pajak penghasilan yang secara hukum terutang, tetapi pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Nilai pajak tetap dihitung dan dicatat, namun tidak mengurangi take home pay pegawai.
Apa itu PPh 21 Non DTP
PPh Pasal 21 Non DTP adalah pajak yang dipotong dari penghasilan pegawai dan mengurangi penghasilan bersih yang diterima.
Menurut ketentuan DJP, “pajak yang ditanggung pemerintah tetap merupakan pajak terutang, namun dibayarkan melalui mekanisme belanja negara dan dikreditkan di SPT Tahunan wajib pajak.”
Penghitungan pada Masa Pajak Selain Masa Akhir
Jika dalam satu bulan PPPK menerima penghasilan DTP dan Non DTP, maka:
- Perhitungan dilakukan terpisah.
- Menggunakan tarif efektif masing-masing.
- Dibuat dua bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP):
- Satu untuk penghasilan DTP.
- Satu untuk penghasilan Non DTP.
Langkah ini memastikan akumulasi kredit pajak sepanjang Januari–November tercatat dengan benar sebelum rekonsiliasi akhir tahun.
Mekanisme Perhitungan di Masa Pajak Akhir (Desember)
Pada masa pajak terakhir, pemotong hanya membuat satu Bukti Potong A1 dengan lima tahap perhitungan ulang:
Tahap 1: Hitung PPh Setahun (DTP + Non DTP)
Seluruh penghasilan bruto digabung, lalu dihitung PPh setahun sesuai tarif progresif.
Tahap 2: Hitung PPh Setahun Non DTP
Hanya penghasilan yang tidak ditanggung pemerintah yang dihitung pajaknya.
Tahap 3: Hitung PPh Setahun DTP
PPh tahap 1 dikurangi PPh tahap 2.
Tahap 4: PPh Non DTP Masa Terakhir
PPh setahun Non DTP dikurangi kredit pajak Non DTP Januari–November.
Tahap 5: PPh DTP Masa Terakhir
PPh setahun DTP dikurangi kredit pajak DTP Januari–November.
Contoh Kasus PPPK
Tuan X adalah PPPK di Kementerian ABC sejak Januari 2025 dengan status PTKP K/1.
Penghasilan:
- Gaji dan tunjangan tetap: Rp15.000.000 per bulan (Non DTP).
- Insentif April 2025: Rp17.000.000 (DTP).
Hasil perhitungan setahun:
| Tahap | Uraian | Nilai |
|---|---|---|
| 1 | PPh setahun (gabungan) | Rp13.200.000 |
| 2 | PPh setahun Non DTP | Rp10.650.000 |
| 3 | PPh setahun DTP | Rp2.550.000 |
| 4 | PPh Non DTP Desember | Rp750.000 |
| 5 | PPh DTP Desember | Rp1.360.000 |
Pada masa pajak Desember 2025:
- PPh Non DTP Rp750.000 dipotong dari penghasilan.
- PPh DTP Rp1.360.000 dikreditkan di SPT Tahunan, tanpa mengurangi gaji.
Pencatatan di Bukti Potong A1
Pemotong wajib mencantumkan:
- Total PPh terutang setahun.
- Kredit pajak Januari–November.
- Lebih bayar atau kurang bayar untuk:
- PPh DTP.
- PPh Non DTP.
Format tabel internal biasanya memisahkan kolom:
- PPh terutang setahun DTP.
- Kredit pajak DTP.
- Selisih masa akhir.
- PPh terutang setahun Non DTP.
- Kredit pajak Non DTP.
- Selisih masa akhir.
Perlakuan Jika Terjadi Lebih Bayar
Ketentuannya tegas:
- Lebih bayar yang berasal dari PPh DTP tidak dikembalikan kepada pegawai.
- Lebih bayar yang berasal dari PPh Non DTP wajib dikembalikan kepada penerima penghasilan.
Hal ini penting diperhatikan bendahara agar tidak salah memperlakukan restitusi internal.
Kewajiban Pemotong PPh 21
Pemotong wajib:
- Membuat bukti potong terpisah bulanan jika ada DTP dan Non DTP.
- Menyusun rekonsiliasi tahunan pada masa pajak akhir.
- Menyimpan dokumen perhitungan.
- Melaporkan seluruhnya dalam SPT Masa dan SPT Tahunan.
Dalam praktik pemeriksaan, dokumen ini sering menjadi titik fokus auditor pajak karena menyangkut dana APBN yang digunakan untuk menanggung PPh.
Cara hitung PPh 21 PPPK DTP dan Non DTP tidak cukup dilakukan dengan menjumlahkan pajak bulanan. PER-11/PJ/2025 mengatur mekanisme rekonsiliasi lima tahap di masa pajak akhir agar:
- PPh yang ditanggung pemerintah tercatat akurat.
- PPh yang dipotong dari pegawai tidak salah jumlah.
- Bukti potong A1 mencerminkan posisi pajak sebenarnya.
Dengan memahami pemisahan DTP dan Non DTP sejak awal tahun serta melakukan penghitungan ulang secara sistematis di Desember, bendahara dan PPPK dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari koreksi di kemudian hari.