PPh 21 DTP Sektor Pariwisata 2025 Resmi Berlaku, Ini Link Download Aturan, Syarat, dan Cara Pelaporannya

6 November 2025 10:00
Bagikan :
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bisa Dapat PPh 21 DTP: Ketentuan Lengkap Sektor Pariwisata

DOYANDUIT – Pemerintah memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama tahun pajak 2025. Melalui PMK 72 Tahun 2025, insentif yang sebelumnya berjalan pada sektor industri kini juga mencakup perusahaan di bidang pariwisata, mulai Oktober hingga Desember 2025.

Informasi ini sudah dirilis resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui paparan salindia dan daftar Frequently Asked Questions (FAQ).

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi pariwisata nasional. Berdasarkan dokumen resmi DJP, insentif diberikan untuk meringankan beban pajak karyawan berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga daya beli tetap terjaga.

Menurut penjelasan resmi, “PPh 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai yang memenuhi syarat oleh pemberi kerja.”

Artinya, karyawan menerima gaji utuh tanpa pengurangan PPh 21 di masa pemberlakuan insentif.

Kriteria Penerima Insentif PPh 21 DTP

Insentif ini berlaku untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang bekerja pada perusahaan sektor pariwisata dengan ketentuan tertentu.

Syarat untuk Pegawai Tetap

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah teradministrasi di Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan di masa Januari 2025 atau sejak mulai bekerja tahun 2025.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain, misalnya PPh 21 DTP IKN.

Yang dimaksud penghasilan tetap adalah gaji pokok, tunjangan tetap, atau imbalan sejenis yang rutin diterima setiap bulan.

Syarat untuk Pegawai Tidak Tetap

  • Memiliki NPWP atau NIK teradministrasi di Dukcapil dan terintegrasi dengan DJP.
  • Upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000 untuk sistem harian, mingguan, satuan, atau borongan.
  • Jika upah dibayar bulanan, totalnya tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP dari aturan lain.

Contoh sederhana:
Jika seorang barista di Bali bergaji Rp6 juta per bulan dengan NIK terdaftar dan bekerja pada perusahaan pariwisata ber-KLU sesuai lampiran, maka PPh 21 bulan Oktober–Desember yang seharusnya dipotong, akan dibayarkan penuh kepada pegawai.

Pemberi Kerja yang Bisa Mendapat Fasilitas

Fasilitas tidak diberikan ke semua sektor. Pemerintah menetapkan daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai batasan.

Syarat untuk Pemberi Kerja

  • Termasuk dalam 77 KLU pariwisata berdasarkan basis data DJP.
  • Mempunyai kewajiban melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21.
  • Harus membayarkan manfaat PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai yang berhak.

Untuk industri lain seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit, insentif tetap berjalan dari Januari–Desember 2025 dengan aturan yang sedikit berbeda.

Informasi resmi dapat diunduh melalui:

  • pajak.go.id
  • t.kemenkeu.go.id/PMK72

Mekanisme Pemberian Insentif

Agar tidak salah dalam perhitungan, DJP menetapkan aturan teknis pemberian insentif sebagai berikut:

Periode Berlakunya

  • Januari–Desember 2025 untuk industri alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan kulit
  • Oktober–Desember 2025 khusus untuk industri pariwisata

Ketentuan Pembayaran

  1. Insentif harus dibayarkan tunai kepada pegawai.
  2. Pemberi kerja tetap membuat dan menyampaikan bukti pemotongan.
  3. Jika selama periode berlaku terjadi lebih bayar, maka:
    • Untuk industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit → tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.
    • Untuk industri pariwisata → dapat dikembalikan atau dikompensasikan atas bagian yang tidak ditanggung pemerintah dan dihitung berdasarkan Lebih Bayar masa Desember 2025.

Menurut penjelasan DJP, “Pemberi kerja wajib membuat kertas kerja penghitungan serta bukti pemotongan tambahan atas bagian PPh 21 yang ditanggung pemerintah.”

Hal ini menjadi bukti administrasi ketika perusahaan mengajukan kompensasi atau pelaporan SPT Masa.

Apa Saja yang Dijelaskan di FAQ DJP?

FAQ yang dirilis pemerintah melalui link download t.kemenkeu.go.id/PMK72 memuat beberapa poin praktis yang sering ditanyakan perusahaan:

Isi FAQ Resmi

  • Batasan penghasilan Rp10 juta dan komponennya
  • Service charge, bonus, dan gaji fluktuatif
  • Mekanisme pelaporan pemanfaatan insentif
  • Daftar KLU sektor pariwisata
  • Kasus khusus seperti NPWP, NIK, dan pajak ditanggung perusahaan

Sementara itu, versi paparan atau salindia memberikan penjelasan visual mengenai:

  • Latar belakang kebijakan
  • Kriteria penerima
  • Mekanisme pemberian insentif
  • Kewajiban pemberi kerja
  • Daftar KLU sektor pariwisata yang berhak

Ringkas Perbandingan Kriteria Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Kategori Pegawai Batas Penghasilan Identitas Pajak Insentif Tambahan
Pegawai Tetap ≤ Rp10 juta/bulan NPWP atau NIK terintegrasi DJP Tidak boleh menerima DTP dari aturan lain
Pegawai Tidak Tetap ≤ Rp500.000 per hari atau ≤ Rp10 juta/bulan NPWP atau NIK Tidak boleh menerima DTP lain

Manfaat Insentif bagi Dunia Kerja

Kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pajak pegawai berpenghasilan menengah ke bawah, tetapi juga memberi ruang cash flow bagi bisnis pariwisata, terutama usaha hotel, restoran, biro perjalanan, dan layanan sejenis.

Banyak pelaku usaha berharap kebijakan ini mendorong tingkat kunjungan wisata dan pemulihan sektor jasa.

Jika kamu sedang membangun bisnis pariwisata di 2025, memahami aturan PPh 21 DTP penting agar bisa memanfaatkan fasilitas dengan benar.

 

Kesimpulan

PPh 21 Ditanggung Pemerintah sektor pariwisata 2025 adalah kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi pegawai dan pemberi kerja.

Selama memenuhi kriteria, baik dari sisi penghasilan, identitas perpajakan, maupun KLU perusahaan, pegawai berhak menerima gaji bersih tanpa potongan PPh 21 pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Dengan memahami aturan ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola kewajiban pajak di perusahaan maupun pekerjaan sehari-hari.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi pariwisata secara konkret.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050