
DOYANDUIT – Bagi Anda yang menggunakan fitur monetisasi Facebook, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah US TIN Value.
Namun, pada tahun 2025, banyak yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang harus diisi pada kolom US TIN Value di Facebook?
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai pengisian US TIN Value di Facebook serta cara mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dibutuhkan.
Apa Itu US TIN Value?
US TIN (Taxpayer Identification Number) adalah nomor identifikasi pajak yang digunakan oleh otoritas pajak Amerika Serikat.
Untuk pengguna Facebook di Indonesia yang menggunakan fitur monetisasi, kolom US TIN Value diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP ini berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak yang diperlukan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Mengapa NPWP Dibutuhkan di Facebook?
NPWP menjadi syarat wajib bagi pengguna Facebook yang ingin menerima pembayaran melalui fitur monetisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Facebook menggunakan informasi ini untuk memenuhi persyaratan perpajakan internasional, sehingga Anda tetap patuh terhadap regulasi pajak lokal maupun global.

Cara Mengisi US TIN Value Facebook
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengisi US TIN Value di Facebook:
- Masuk ke Pengelola Monetisasi
Login ke akun Facebook Anda, lalu buka bagian “Pengelola Monetisasi.” - Pilih Menu Pembayaran
Setelah masuk ke dashboard, pilih menu “Pembayaran” untuk melanjutkan. - Tambahkan Akun Pembayaran
Di menu pembayaran, klik opsi “Tambahkan Akun Pembayaran.” - Masukkan NPWP Anda
Pada kolom “Nomor ID Pajak,” masukkan nomor NPWP Anda. Pastikan nomor yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan data. - Selesaikan Proses
Setelah selesai memasukkan data, klik tombol “Selesai.”
Dengan langkah-langkah tersebut, pengisian US TIN Value di Facebook dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Cara Mendapatkan NPWP
Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). - Kunjungi Situs Resmi DJP
Buka situs pajak.go.id dan pilih menu “Pendaftaran NPWP.” - Isi Formulir Pendaftaran
Isi semua data yang diminta dalam formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. - Unggah Dokumen Pendukung
Scan atau foto dokumen KTP dan KK Anda, lalu unggah ke sistem. - Tunggu Verifikasi
Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi dari DJP. Jika berhasil, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat digunakan.
Kesimpulan
Pengisian US TIN Value di Facebook untuk tahun 2025 menggunakan NPWP yang merupakan identitas resmi wajib pajak di Indonesia. Proses pengisiannya cukup sederhana dan bisa dilakukan melalui menu pembayaran di Pengelola Monetisasi Facebook.
Bagi yang belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar secara online dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan.
Pastikan Anda selalu memenuhi kewajiban pajak agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.
Dengan panduan ini, diharapkan Anda tidak lagi bingung mengenai pengisian US TIN Value di Facebook. Jangan lupa untuk memastikan semua data yang Anda masukkan benar agar proses pembayaran Anda berjalan lancar!***