
DOYANDUIT – Kisah pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun asal Pacitan dengan seorang wanita muda kembali mengguncang media sosial.
Mbah Tarman, demikian ia dikenal, menikahi Shela Arika (24) dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar. Pernikahan yang digelar di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, semula berlangsung meriah dan disaksikan banyak tamu.
Namun kebahagiaan itu tak berlangsung lama setelah muncul kabar bahwa cek mahar tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.
Belakangan, beredar pula dugaan bahwa sang kakek kabur membawa sepeda motor milik keluarga mempelai wanita.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan semata karena nilainya yang fantastis, tetapi karena membuka mata masyarakat terhadap maraknya modus penipuan melalui cek kosong.
Cek kosong, atau cek yang tidak memiliki dana cukup di rekening penerbitnya, bisa menjerumuskan korban ke dalam kerugian besar.
Dalam praktik hukum, penerbitan cek tanpa dana termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana, karena tergolong bentuk penipuan atau wanprestasi.
Namun, di luar aspek hukum, ada hal yang lebih penting untuk diketahui masyarakat: bagaimana mengenali keaslian cek sebelum menerimanya.
Mengenal Cek dan Cara Kerjanya
Cek merupakan salah satu instrumen pembayaran resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah. Melalui cek, seseorang dapat menarik dana dari rekeningnya untuk diberikan kepada pihak lain.
Namun, berbeda dengan uang tunai, cek adalah dokumen bernilai yang bergantung sepenuhnya pada keabsahan penerbit dan saldo yang tersedia di rekening.
Menurut penjelasan Bank Indonesia, cek dapat dianggap sah apabila memenuhi beberapa unsur penting, antara lain:
- Terdapat kata “CEK” di dalamnya.
- Diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah yang memiliki rekening giro.
- Menyebutkan dengan jelas nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
- Menuliskan jumlah uang yang akan dibayarkan, baik dalam angka maupun huruf.
- Memiliki tanggal penerbitan dan tempat penerbitan.
Namun, keaslian fisik dokumen tetap harus diperiksa. Dalam banyak kasus, pelaku penipuan menggunakan cek palsu atau hasil rekayasa komputer yang tampak meyakinkan, terutama bagi orang yang belum terbiasa melakukan transaksi melalui cek.
Cara Mengenali Cek Asli dan Palsu
Berikut beberapa langkah penting untuk memeriksa apakah sebuah cek benar-benar asli dan dapat dicairkan:
1. Perhatikan Kualitas Kertas dan Cetakan
Cek asli dicetak dengan kertas khusus anti pemalsuan yang memiliki serat halus dan watermark. Jika kamu meraba permukaannya, biasanya terasa sedikit bertekstur, bukan licin seperti kertas HVS biasa.
Warna dan cetakan juga terlihat rapi dan konsisten, tidak mudah luntur atau pudar. Cek palsu sering kali tampak terlalu mengilap atau justru terlalu kusam karena dicetak dengan printer biasa.
2. Periksa Nomor Seri dan Kode Bank
Setiap lembar cek memiliki nomor seri unik yang terdaftar di sistem bank penerbit. Jika kamu menerima cek dari seseorang, mintalah waktu untuk melakukan verifikasi dengan pihak bank terkait.
Cukup datang ke cabang bank yang tercantum di cek dan tanyakan apakah nomor seri tersebut valid.
3. Cocokkan Tanda Tangan dan Nama Penerbit
Cek hanya sah jika ditandatangani oleh pemilik rekening giro yang bersangkutan. Bila kamu ragu terhadap keaslian tanda tangan, pastikan untuk membandingkannya dengan dokumen resmi lain milik penerbit.
Pihak bank pun memiliki prosedur untuk memverifikasi kesesuaian tanda tangan. Jika tanda tangan tidak cocok, pencairan akan ditolak.
4. Pastikan Tanggal dan Jumlah Tertulis Jelas
Cek yang sah tidak boleh mengandung coretan, penghapusan, atau perbedaan tulisan mencolok antara jumlah angka dan huruf. Pelaku pemalsuan kadang sengaja menulis jumlah uang yang berbeda dalam angka dan huruf untuk mengaburkan nominal sebenarnya.
Jika terjadi perbedaan, bank biasanya akan menolak pencairan hingga ada klarifikasi resmi dari penerbit.
5. Lakukan Verifikasi Dana Sebelum Menerima
Langkah paling aman adalah menghubungi bank penerbit untuk memastikan bahwa dana di rekening penerbit memang mencukupi jumlah yang tercantum di cek.
Walau kamu tidak bisa mendapatkan informasi saldo secara spesifik karena bersifat rahasia, bank bisa mengonfirmasi apakah cek tersebut “layak bayar” atau tidak.

Risiko Hukum Cek Kosong
Dalam peraturan hukum Indonesia, penerbitan cek kosong dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Hukuman bagi pelaku bisa mencapai penjara hingga lima tahun tergantung pada niat dan kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, penerbitan cek tanpa dana juga akan mengakibatkan rekening giro diblokir sementara dan nama nasabah dicatat dalam daftar hitam nasional oleh Bank Indonesia.
Akibatnya, pelaku tidak dapat membuka rekening giro baru di seluruh bank di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pelajaran dari Kasus Pacitan
Kasus viral di Pacitan menjadi pengingat penting bahwa romantisme dan kepercayaan tak seharusnya menyingkirkan kewaspadaan.
Nilai nominal yang besar tidak selalu menjamin kejujuran. Cek yang terlihat sah bisa saja hanyalah selembar kertas tanpa nilai.
Sebelum menerima mahar, hadiah, atau pembayaran dalam bentuk cek, pastikan kamu melakukan verifikasi dengan hati-hati.
Dalam era digital yang serba cepat, literasi finansial dan kehati-hatian menjadi bentuk perlindungan terbaik dari penipuan yang semakin kreatif.