
DOYANDUIT – Musik telah menjadi elemen penting dalam menunjang suasana sebuah tempat usaha, terutama di sektor kuliner dan hiburan.
Namun, banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami bahwa pemutaran lagu di ruang publik, termasuk melalui platform digital seperti YouTube dan Spotify, harus disertai izin dan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
Aturan ini bukan hal baru dan telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penggunaan musik dalam konteks komersial, yakni untuk menarik pelanggan dan menciptakan kenyamanan, tergolong pemanfaatan ekonomi yang wajib mendapatkan izin resmi.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Royalti?
Pemilik usaha yang memutar musik di tempat umum berkewajiban membayar royalti. Ini mencakup:
- Restoran, kafe, bar, pub, dan bistro
- Hotel, tempat fitness, pusat perbelanjaan, spa, dan salon
- Karaoke, bioskop, event organizer
- Sarana transportasi umum seperti kereta, kapal, dan pesawat
Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan hak ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Sistem yang digunakan di Indonesia adalah self assessment system, yaitu pelaku usaha menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri royalti yang harus dibayar.
LMKN juga menyediakan kalkulator digital untuk membantu pengguna menghitung estimasi royalti di laman https://lmkn.id/kalkulator-lisensi
Cara Menghitung Royalti Musik di Usaha Kuliner
Menggunakan musik untuk menciptakan suasana yang nyaman di restoran atau kafe memang menjadi strategi umum dalam menarik pelanggan. Namun, musik yang diputar secara publik juga memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang wajib dipahami pelaku usaha.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 telah menetapkan standar tarif royalti untuk berbagai jenis usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam aktivitas komersialnya.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk kafe dan restoran, tetapi juga untuk jenis usaha hiburan lainnya seperti pub, bar, dan klub malam.
Tarif Royalti untuk Restoran dan Kafe
Untuk restoran dan kafe yang menyajikan musik secara langsung atau melalui perangkat pemutar, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi dan tingkat keterisiannya sepanjang tahun.
Berikut rinciannya:
-
Royalti untuk pencipta lagu: Rp 60.000 per kursi per tahun
-
Royalti untuk pemilik hak terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun
-
Total: Rp 120.000 per kursi per tahun
Sebagai contoh, jika sebuah kafe memiliki 80 kursi, dan berdasarkan rata-rata tahunan hanya 60 kursi yang terisi setiap hari, maka:
-
60 kursi x Rp 120.000 = Rp 7.200.000 per tahun.
Sistem yang digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah self assessment, artinya pelaku usaha melakukan perhitungan sendiri berdasarkan kapasitas dan penggunaan ruang, lalu melaporkan dan menyetorkan royalti kepada LMKN.
Tarif Royalti untuk Pub, Bar, dan Klub Malam
Berbeda dengan kafe, usaha hiburan seperti pub, bar, bistro, diskotek, dan klub malam dikenai tarif berdasarkan luas area usaha (per meter persegi), bukan jumlah kursi. Tarifnya tentu lebih tinggi mengingat intensitas dan fungsi hiburan yang lebih dominan.
Berikut adalah tarifnya:
-
Pub, Bar, dan Bistro:
-
Royalti pencipta: Rp 180.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp 180.000 per m²/tahun
-
Total: Rp 360.000 per m²/tahun
-
-
Diskotek dan Klub Malam:
-
Royalti pencipta: Rp 250.000 per m²/tahun
-
Royalti hak terkait: Rp 180.000 per m²/tahun
-
Total: Rp 430.000 per m²/tahun
-
Sebagai gambaran, sebuah klub malam dengan luas area 200 m² harus membayar royalti sebesar:
-
200 m² x Rp 430.000 = Rp 86.000.000 per tahun
Tarif ini mencerminkan nilai komersial tinggi yang diperoleh pelaku usaha melalui musik yang diputar di tempat mereka.
Gunakan Kalkulator Digital LMKN
Agar pelaku usaha dapat menghitung estimasi secara akurat, LMKN menyediakan fitur Kalkulator Lisensi Digital di situs resminya. Berikut cara menggunakannya:
-
Akses laman https://lmkn.id/kalkulator-lisensi
-
Pilih kategori tempat usaha, misalnya “Restoran”, “Pub”, atau “Diskotek”
-
Tentukan subkategori usaha
-
Masukkan jumlah kursi atau luas area, tergantung jenis usaha
-
Masukkan tingkat okupansi (jika menggunakan sistem kursi)
-
Klik tombol “Hitung”
-
Hasil estimasi royalti akan muncul secara otomatis (belum termasuk pajak)

Waktu dan Cara Pembayaran
Pembayaran royalti dilakukan setidaknya satu kali dalam satu tahun. Proses pengajuan lisensi, pelaporan, dan pembayaran bisa dilihat melalui portal LMKN https://www.lmkn.id/. Secara umum, alurnya ialah:
1. Pengguna Mengisi Formulir Lisensi
2. Verifikasi Data dan/atau Lapangan (Jika ditolak lakukan perbaikan data)
3. Penerbitan Invoice
4. Pengguna Membayar Royalti
5. LMKN menerbitkan Sertifikat Lisensi
Setelah proses selesai, pelaku usaha akan memperoleh surat izin resmi atas penggunaan musik di tempat mereka.
Risiko Jika Melanggar
Mengabaikan aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berdampak pada citra bisnis. Salah satu kasus pernah terjadi pada 2015, di mana pengelola karaoke diwajibkan membayar ganti rugi Rp 15.840.000 oleh Mahkamah Agung karena memutar lagu tanpa izin dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Putusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta di sektor komersial bisa berujung pada sanksi hukum dan kerugian finansial yang nyata.
Kekhawatiran terhadap biaya royalti juga memunculkan tren baru, seperti munculnya sejumlah kafe “hening” yang tidak memutar musik sama sekali. Namun, hal ini bisa berdampak negatif terhadap suasana tempat usaha dan kenyamanan pelanggan.
Sebagai pemilik usaha, memahami dan mematuhi ketentuan royalti bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem kreatif di Indonesia. Jadi, sebelum menekan tombol “play”, pastikan musik yang diputar di ruang publik sudah sah secara hukum.