
DOYANDUIT – Dalam era perkembangan bisnis franchise yang pesat, legalitas usaha menjadi hal utama. Salah satu aspek penting adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Artikel ini membahas tahapan pengurusan STPW secara formal, ringkas, dan dapat dipahami dengan mudah.
Syarat Mendirikan Franchise di Indonesia
Untuk diketahui, mendirikan usaha berbasis waralaba di Indonesia tidak cukup hanya dengan model bisnis yang kuat. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar bisnis tersebut bisa disebut sebagai waralaba dan dijalankan secara sah.
1. Telah Terbukti Memberikan Keuntungan
Syarat utama mendirikan franchise adalah bahwa usaha yang diwaralabakan harus terbukti memberikan keuntungan.
Artinya, model bisnis tersebut sudah berjalan dengan baik, berkelanjutan, dan menghasilkan selama minimal dua tahun berturut-turut. Ini penting untuk menjamin bahwa sistem bisnis yang ditawarkan layak untuk direplikasi.
2. Memiliki Ciri Khas Usaha
Waralaba harus memiliki ciri khas tersendiri, baik dari sisi produk, layanan, metode pelayanan, atau sistem manajemen. Ciri khas ini menjadi pembeda dari usaha lainnya dan menjadi daya tarik utama bagi calon mitra (franchisee).
3. Terdapat Standar Operasional yang Tertulis
Agar bisnis dapat dijalankan secara konsisten di berbagai tempat, franchisor wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan jelas. SOP ini meliputi operasional sehari-hari, pelayanan, pengelolaan stok, pelatihan karyawan, hingga penanganan keluhan.
4. Mudah Diajarkan dan Dioperasikan
Model bisnis waralaba harus dapat diduplikasi dengan mudah oleh mitra. Artinya, sistem usaha harus dapat dipahami oleh orang lain dalam waktu singkat melalui pelatihan atau pendampingan, tanpa memerlukan keterampilan khusus yang rumit.
5. Adanya Dukungan Berkelanjutan dari Franchisor
Franchisor memiliki kewajiban memberikan dukungan terus-menerus kepada franchisee. Dukungan ini dapat berupa pelatihan, pembaruan SOP, strategi pemasaran, dan asistensi teknis yang dibutuhkan agar usaha tetap berjalan lancar.
6. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Setiap bisnis waralaba harus dilengkapi dengan perlindungan merek atau paten usaha yang sah dan telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini untuk melindungi keaslian brand dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
7. Telah Memiliki Mitra atau Cabang
Sebagai indikator bahwa bisnis layak diwaralabakan, setidaknya harus sudah ada mitra usaha atau cabang yang pernah menjalankan sistem tersebut dengan hasil yang konsisten.
Penjelasan ini selaras dengan ketentuan yang berlaku di bawah regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2024, yang memperkuat aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam bisnis franchise di Indonesia.
Apa Itu STPW & Dasar Hukum Baru
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti resmi bahwa prospektus (bagi franchisor) atau perjanjian waralaba (bagi franchisee) telah didaftarkan secara sah. STPW diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah melalui sistem OSS.
Berangkat dari perubahan PP 42/2007, kini berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, yang menetapkan STPW sebagai izin usaha wajib dan memperkuat prosedur pendaftaran elektronik serta pemberian sanksi administratif.
Regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kewajiban pelaporan berkala dari franchisor.
Siapa yang Harus Mengurus STPW & Syaratnya
1. Franchisor (Pemberi Waralaba)
Franchisor wajib mengurus STPW prospektus waralaba. Dokumen utama meliputi:
- Prospektus lengkap: identitas, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun, daftar penerima, hak & kewajiban, dan HKI terdaftar.
- Perjanjian waralaba; NIB dari OSS; bukti pendaftaran merek (HKI); NPWP; KTP; dan dokumen tenaga kerja serta komposisi bahan baku.
2. Franchisee (Penerima Waralaba)
Franchisee wajib mengurus STPW perjanjian waralaba. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Surat penawaran dan perjanjian waralaba dari franchisor; STPW franchisor; akta usaha; bukti HKI; KTP; NPWP; struktur karyawan; dan penggunaan minimal 80 % komponen lokal.
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan diperlukan sebelum pengajuan.
Langkah-langkah Mengurus STPW Melalui OSS
- Siapkan Dokumen Lengkap sesuai peran franchisor atau franchisee.
- Buat Akun OSS melalui situs oss.go.id; lengkapi data usaha hingga diverifikasi.
- Peroleh NIB dengan mengisi formulir Perizinan Berusaha → Permohonan Baru.
- Unggah Dokumen STPW sesuai peran melalui OSS.
- Verifikasi & Persetujuan, oleh Kemendag atau DPMPTSP daerah.
- Unduh & Cetak STPW, simpan sebagai bukti legalitas.

Ketentuan Tambahan & Sanksi
- STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan meliputi dokumen asli, dokumen perubahan, dan laporan penggunaan produk dalam negeri.
- Pendaftaran elektronik untuk pembuatan STPW sudah diadopsi penuh sejak 2024.
- Sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin berlaku bagi pihak yang tidak mendaftarkan STPW sesuai PP 35/2024.
- Pelaporan berkala bagi franchisor wajib dilakukan untuk menjaga validitas perjanjian
Dampak Positif Adanya STPW
STPW menawarkan tiga keuntungan utama:
- Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam hubungan franchisor–franchisee.
- Meningkatkan kredibilitas, karena status legal meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
- Mempenuhi unsur transparansi dan profesionalisme, sesuai regulasi terbaru.
Pengurusan STPW adalah langkah krusial bagi pelaku usaha franchise. Dengan memahami syarat dan mekanisme pengurusannya melalui OSS, Anda dapat menjalankan usaha secara legal, terpercaya, dan siap berkembang. P
astikan juga mematuhi regulasi terkini dari PP 35/2024 untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan bisnis waralaba Anda.