
DOYANDUIT = Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat resmi membuka rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi untuk periode Oktober–Desember 2025. Informasi ini dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @diskukjabar pada Kamis (18/9/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem koperasi dan UMKM, sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi langsung dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami mengundang putra-putri terbaik Jawa Barat untuk bersama membangun koperasi yang sehat, kuat, dan modern,” tulis Diskuk Jabar dalam pengumumannya.
Persyaratan dan Kualifikasi Pelamar
Rekrutmen ini terbuka luas bagi warga Jawa Barat yang memenuhi sejumlah kriteria dasar dan administratif. Adapun persyaratan lengkap yang perlu diperhatikan antara lain:
Kualifikasi Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dari semua jurusan.
- Usia maksimal 45 tahun saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan program pemerintah lainnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
- Berkomitmen penuh menjalankan kontrak kerja selama Oktober–Desember 2025.
- Diutamakan memiliki pengalaman pendampingan, pelatihan, atau pendidikan di bidang koperasi, UMKM, dan pemberdayaan masyarakat.
- Berdomisili di Jawa Barat dan memiliki KTP serta SIM yang masih berlaku.
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan calon pendamping memiliki kompetensi dasar dan kesiapan mobilitas dalam mendampingi koperasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti proses seleksi, pelamar diwajibkan menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut secara lengkap:
- Surat lamaran (menggunakan formulir resmi yang disediakan panitia).
- Curriculum Vitae (CV) terbaru.
- Salinan ijazah dan transkrip nilai akademik.
- Fotokopi KTP dan SIM.
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar merah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Sertifikat atau surat keterangan pengalaman/kompetensi di bidang koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat.
Penting untuk memastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas, valid, dan sesuai ketentuan agar tidak menggugurkan kesempatan pada tahap seleksi administrasi.
Jadwal Seleksi Rekrutmen
Diskuk Jabar telah merilis jadwal lengkap proses seleksi yang akan dilalui peserta, sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas: 15–20 September 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 22 September 2025
- Pelaksanaan seleksi tertulis: 23 September 2025
- Pengumuman hasil akhir: 25 September 2025
Seluruh proses seleksi dilakukan secara daring untuk memudahkan akses pelamar dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Cara Mendaftar Secara Daring
Pelamar yang berminat dapat mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan Diskuk Jabar:
- https://bit.ly/PendampingKoperasiDISKUKJabar
- Alternatif: https://ikopin.ac.id/pendampingkoperasijabar2025/
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh dokumen telah dipindai (scan) dalam format PDF atau JPG sesuai petunjuk teknis yang tersedia di laman tersebut.

Peran Strategis Pendamping Koperasi
Menjadi tenaga pendamping koperasi bukan sekadar pekerjaan administratif. Posisi ini memiliki peran strategis untuk mendorong transformasi koperasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, terutama dalam digitalisasi usaha dan penguatan manajemen kelembagaan.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM RI, pendamping koperasi diharapkan mampu menjadi mitra aktif yang memfasilitasi peningkatan kapasitas pengurus, penguatan kelembagaan, hingga membantu perluasan akses pasar produk koperasi.
Kehadiran mereka juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan pelaku koperasi di lapangan.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang memenuhi kualifikasi dan memiliki semangat mendukung pemberdayaan ekonomi, kesempatan ini patut dipertimbangkan.
Selain memberikan pengalaman profesional yang berharga, menjadi pendamping koperasi juga berarti turut berperan dalam menggerakkan roda ekonomi daerah dari akar rumput.
Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 20 September 2025. Jangan lewatkan kesempatan menjadi bagian dari perubahan positif bagi koperasi dan UMKM di Jawa Barat.