
DOYANDUIT – Toko Basmalah kian dikenal luas sebagai ritel syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Di bawah naungan PT Sidogiri Mitra Utama, jaringan ini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat yang mencari alternatif belanja modern namun tetap sesuai syariat.
Lalu, bagaimana cara bergabung dengan Toko Basmalah? Apakah bisa diwaralabakan? Dan siapa sebenarnya pemilik di balik usaha ini? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Profil Toko Basmalah: Usaha Milik Siapa?
Toko Basmalah merupakan unit usaha yang dikembangkan oleh PT Sidogiri Mitra Utama, anak usaha dari Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, Pasuruan. Kopontren Sidogiri sendiri didirikan pada tahun 1961 oleh KH. Sa’doellah Nawawie.
Usaha ritel modern ini dibentuk untuk mendukung perekonomian santri dan masyarakat luas, berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dengan kantor pusat di Gedung Sidogiri Corp, Kraton Pasuruan, Jawa Timur, Toko Basmalah telah berkembang pesat dengan ratusan gerai di berbagai wilayah Indonesia.
Tidak hanya menjual produk kebutuhan sehari-hari, Toko Basmalah juga menjadi wadah pemberdayaan ekonomi lokal.
Apakah Toko Basmalah Bisa Diwaralabakan?
Sistem bisnis Toko Basmalah bukan franchise konvensional seperti minimarket lainnya. Namun, melalui tokobasmalah.co, mereka menawarkan peluang kemitraan dengan skema kerja sama berbasis syariah.
Artinya, Anda tetap bisa menjadi bagian dari jaringan usaha ini dengan mengikuti akad yang sesuai dengan hukum Islam.
Tahapan Penawaran Lokasi:
- Survey Lokasi – Tim akan melakukan pengecekan dan observasi terhadap lokasi yang ditawarkan.
- Feasibility Study – Kajian kelayakan lokasi dilakukan untuk menilai potensi bisnis.
- Hasil Keputusan – Toko Basmalah akan menentukan apakah lokasi tersebut layak untuk dikembangkan.
Skema Akad Kerja Sama:
1. Akad Ijarah (Sewa):
- Sewa Tanah Kosong: durasi minimal 20 tahun, dapat diperpanjang maksimal 5 tahun.
- Sewa Bangunan: durasi minimal 10 tahun, perpanjangan maksimal 5 tahun.
2. Akad Musyarakah (Kerja Sama Modal):
- Investasi dari lebih dari satu pihak.
- Bagi hasil 60% untuk investor dan 40% untuk pengelola.
- Pembagian hasil bersih setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan zakat.
- Risiko kerugian dibagi sesuai proporsi modal.
3. Akad Mudarabah (Investor-Pengelola):
- Modal dari investor (perorangan/lembaga).
- Digunakan untuk belanja barang dagangan dan aset.
- Bagi hasil 60% untuk pemilik modal, 40% untuk pengelola.
- Pembagian hasil dilakukan satu tahun sekali.

Menjadi Mitra KiosHAMDALAH
KiosHAMDALAH adalah brand kemitraan yang juga berada di bawah PT Sidogiri Mitra Utama. Fokusnya adalah menggandeng UMKM lokal agar tumbuh dan berkembang bersama secara syariah.
Visi: Memperkuat ekonomi UMKM dengan nilai tambah dalam mencapai kesuksesan.
Misi:
- Menggandeng toko-toko sekitar Toko Basmalah.
- Memberdayakan warung kelontong.
- Mewujudkan harmoni dalam kegiatan muamalah.
Syarat Menjadi Mitra:
- Hubungi tim KiosHAMDALAH atau CS Toko Basmalah.
- Tim akan survei lokasi toko Anda.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Isi formulir pengajuan mitra.
- Proses verifikasi dilakukan oleh tim.
- Selamat, Anda resmi menjadi mitra KiosHAMDALAH!
Sewa Teras Toko Basmalah
Anda punya produk atau layanan sendiri dan ingin lebih dikenal? Bisa banget! Toko Basmalah juga menyediakan sewa teras toko untuk pelaku usaha:
- UMKM: Rp500.000 per bulan.
- PT/CV: Rp1.500.000 per bulan.
Dengan lokasi strategis di depan gerai Basmalah, peluang branding usaha Anda makin terbuka lebar.
Kesimpulan
Toko Basmalah bukan sekadar minimarket biasa. Di balik gerainya yang sederhana, ada sistem ekonomi syariah yang kuat dan komitmen pemberdayaan masyarakat.
Kini, Anda pun bisa ikut ambil bagian dalam usaha ini melalui berbagai skema kerja sama dan kemitraan. Ingin punya usaha ritel yang halal, produktif, dan mendukung UMKM? Anda bisa bergabung bersama Toko Basmalah.***